
*Sesuai Surat edaran Menteri desa PDT & T no.8 Tahun 2020
Kutacane.Agaaranews – Struktur Relawan desa lawan Covid-19, sebagaimana Surat edaran Menteri desa, pembangunan daerah tertinggal dan Transmigrasi no.8 Tahun 2020 adalah, Kepala desa(pengulu kute) sebagai Ketua Relawan desa lawan Covid-19, Ketua BPD(BPKute) sebagai wakil ketua Relawan desa, dan anggota terdiri Perangkat desa, anggota BPD, Kadus, Ketua RW, Ketua RT, Pendamping lokal desa, Pendamping PKH, Pendamping desa sehat, Bidan desa, Tokoh agama, Tokoh adat, Tokoh masyarakat, Karang Taruna,PKK, dan Kader penggerak masyarakat desa. Sedangkan, mitranya adalah Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Pendamping desa.
Tugas Relawan desa lawan Covid-19, adalah melakukan pencegahan melalui langkah-langkah sebagai berikut, 1)melakukan edukasi melalui sosialisasi yang tepat dengan menjelaskan perihal informasi terkait dengan Covid-19, baik gejala, cara penularan, maupun langkah-langkah pencegahannya.2)Mendata penduduk rentan sakit, seperti orangtua, balita, serta orang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap dan penyakit kronis lainnya.3)Mengidentifikasi fasilitas-fasilitas desa yang bisa dijadikan sebagai ruang isolasi.4) Melakukan penyemprotan disinfektan dan menyediakan cairan pembersih tangan(hand sanitizer) di tempat umum seperti Balai desa.5) Menyediakan alat kesehatan untuk deteksi dini, perlindungan, serta pencegahan penyebaran wabah dan penularan Covid-19.6) Menyediakan informasi penting terkait dengan penanganan Covid-19, seperti nomor telepon rumah sakit rujukan, nomor telepon ambulance, dll.7) Melakukan deteksi dini penyebaran Covid-19, dengan memantau pergerakan masyarakat melalui pencatatan tamu yang masuk ke desa, pencatatan keluar masuknya warga desa setempat ke daerah lain, pendataan warga desa yang baru datang dari rantau, seperti buruh migran atau warga yang bekerja di kota-kota besar; dan, pemantauan perkembangan Orang dalam pantauan(ODP) dan Padien dalam pantauan(PDP) COVID-19.8) Memastikan tidak ada kegiatan warga berkumpul dan/atau kerumunan banyak orang, seperti pengajian, pernikahan, tontonan atau hiburan massa, dan hajatan atau kegiatan serupa lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melakukan penanganan terhadap warga desa korban COVID-19 melalui langkah-langkah sebagai berikut:1) Bekerjasama dengan rumah sakit rujukan atau Puskesmas setempat.2) Penyiapan ruang isolasi di desa.3) Merekomendasikan kepada warga yang pulang dari daerah terdampak COVID-19 untuk melakukan isolasi diri.4) Membantu menyiapkan logistik kepada warga yang masuk ruang isolasi.5) Menghubungi petugas medis dan/atau Badan penanggulangan bencana daerah(BPBD) untuk langkah atau tindak lanjut berikutnya terhadap warga yang masuk ruang isolasi. Dan, senantiasa melakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah kabupaten/kota cq Dinas kesehatan dan/atau Dinas pemberdayaan masyarakat desa atau sebutan lain serta BPBD.
Hari Minggu (12/4-2020), Wakil bupati Aceh Tenggara, Bukhari bersama Inspektur Inspektorat Aceh Tenggara, Abdul Kariman, S.Pd.MM telah monitoring dan melakukan sosialisasi Surat edaran Menteri desa, PDT & T no.8 Tahun 2020, di Posko Covid-19 desa Kute Makmur Kecamatan Babul Makmur.( P.Lubis)