Suami Korban Pelecehan Minta Doni Mekong Dijatuhi Hukuman Setimpal

admin

- Redaksi

Selasa, 31 Maret 2020 - 23:15 WIB

501,395 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane Aceh Agara News – FR (37) tahun suami korban Pelecehan Seksual dan Pencurian, warga desa Batum Bulan Kecamatan Babussalam Aceh Tenggara, minta kepda Jaksa penuntut dan Pak Hakim untuk memberikan hukuman yang berat kepada tersangka Doni Alias Mekong,demikian press rilis yang diterima wartawan Agara News dari keluarga FR lewat pesan WA.Selasa 31/3/2020. di Kutacane.

” lebih lanjut ia, Selaku Suami korban,mengatakan, saya mendukung pihak kejaksaan untuk menuntut Tersangka Kasus percobaan pemerkosaan terhadap istri saya dengan ancaman sebanding,” Harap FR, saat memberi pernyataannya kepada Media Selasa (31/3).

Dikatakan, perbuatan keji yang dilakukan Doni alias Mekong,haruslah diproses sesuai hukum yang setimpal dia tersangka merupakan warga sekampung terhadap istrinya SS (19) sangat tidak manusiawi, betapa tidak saat peristiwa itu istri saya tengah hamil anak pertama . Peristiwa itu terjadi sekitar Pukul 04: 00 Wib dini hari pada Kamis (19/9) 2019 lalu.

Kasus percobaan pemerkosaan dan pelecahan seksual ini telah dilaporkan pihak keluarga ke Mapolres Aceh Tenggara pada 19 September Sesuai, dengan laporan polisi nomor : LP / B /274/IX/2019/ Aceh/Res Agara.dengan terlapor Doni alias Mekong yang juga merupakan warga Desa Batum Bulan kecamatan Babussalam Kutacane Aceh Tenggara.

Namun pada hari kamis 26/3/2020,diketahui, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kutacane pelaku mencoba melarikan diri, kearah Kute Pulolas gang Masjit . dengan berdalih sakit berpura pura muntah,namun upaya itu dapat digagalkan oleh pihak Jaksa dan warga Desa Pulonas dengan Sekretaris Desa yang di teriaki maling.

” Kami selaku keluarga juga mengapreasiasi kesiapan Jaksa dan masyarakat Desa Pulonas dalam menangkap tahanan yang mencoba kabur. Karena kami ingin melihat pelaku menerima hukumannya setelah apa yang dilakukannya terhadap istri saya,” harap suami korban.

Bahkan selaku keluarga yang selalu mengikuti persidangan kasus ini, kami menilai tidak ada kejanggalan seperti halnya perlakuan dengan kekerasan dilakukan pihak Jaksa terhadap pelaku. Dan standar dilakukan jaksa dalam menangkap kembali pelaku sudah standar pelayanan, bagi mereka yang tidak koperatif dalam persidangan.

Kepala Kejaksaan Aceh Tenggara Fitrah SH, menjelaskan, DM merupakan terdakwa yang didakwa pasal 285 Jo pasal 53 KUHP atau Pasal 290 ayat 1, pasal 351 pasal 363 ayat 1 ke3 dan ke5 atau percobaan permerkosaan dan pencurian. Bahkan saat melakukan aksinya Terdakwa juga melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita yang dalam kondisi tidak berdaya.

Adapun kronologis kejadiannya. Terdakwa dengan modus berpura-pura muntah saat proses persidangan berlangsung pada kamis (26/3) lalu.

Lantas terdakwa dibawa oleh petugas pengawal tahanan Kejari ke luar ruang sidang pengadilan, namun dirinya memamfaatkan waktu itu untuk melarikan diri, keluar dari gedung Pengadilan.ke Arah Desa Pulonas gang Masjit seterah diteriaki maling dengan pengejaran dari petugas Kejaksan Negeri Aceh Tenggara dan di bantu warga desa Pulonas Tersangka ini dapat di tangkap dan di bawa petugas kejaksaan jelas Fr suami korban percobaan pelecehan sek ini.(Tim)

Berita Terkait

Dua Jenderal Bintang Tiga Asli Blora Pulang Kampung, Ini Agendanya
Bupati Karo Hadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor Pembahasan Peraturan Kepala Daerah Tentang RDTR di Jakarta
Danrem 071/Wijayakusuma Terlibat Aktif Dalam Pengamanan Kunjungan Presiden Jokowi di KITB Batang
Kapolsek Tanah Jawa Resor Simalungun Gelar Jumat Curhat, Ajak Warga Berantas Narkoba dan Balap Liar
Polres Simalungun Berhasil Mengamankan Nenek Pelaku Pencabulan, Rekam Foto dan Video Telanjang
Kemenkumham RI Raih Opini “WTP” Wajar Tanpa Pengecualian ke-15 dari BPK RI
*Kasdam IM Terima Paparan RGB Uji Siap Tempur Tingkat Peleton Yonkav 11/MSC dan Yonzipur 16/DA TA.2024*
Antisipasi Tindak Pidana Kejahatan Sat Samapta Polres Tanah Karo Patroli Dialogis

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 05:42 WIB

Dua Jenderal Bintang Tiga Asli Blora Pulang Kampung, Ini Agendanya

Jumat, 26 Juli 2024 - 23:56 WIB

Bupati Karo Hadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor Pembahasan Peraturan Kepala Daerah Tentang RDTR di Jakarta

Jumat, 26 Juli 2024 - 23:20 WIB

Kapolsek Tanah Jawa Resor Simalungun Gelar Jumat Curhat, Ajak Warga Berantas Narkoba dan Balap Liar

Jumat, 26 Juli 2024 - 23:17 WIB

Polres Simalungun Berhasil Mengamankan Nenek Pelaku Pencabulan, Rekam Foto dan Video Telanjang

Jumat, 26 Juli 2024 - 21:41 WIB

Kemenkumham RI Raih Opini “WTP” Wajar Tanpa Pengecualian ke-15 dari BPK RI

Jumat, 26 Juli 2024 - 20:50 WIB

*Kasdam IM Terima Paparan RGB Uji Siap Tempur Tingkat Peleton Yonkav 11/MSC dan Yonzipur 16/DA TA.2024*

Jumat, 26 Juli 2024 - 19:56 WIB

Antisipasi Tindak Pidana Kejahatan Sat Samapta Polres Tanah Karo Patroli Dialogis

Jumat, 26 Juli 2024 - 18:57 WIB

TMMD Desa Catur, Kemenag Boyolali Bagikan Puluhan Al Quran

Berita Terbaru