Blangpidie | Agaranews.com – Pengerjaan proyek yang diduga aspirasi salah satu anggota DPRK Kabupaten Aceh Barat Daya berinisial (TJ) di Desa Kaye Aceh, Kecamatan Lembah Sabil, Kabupaten Aceh Barat Daya disorot warga. Pasalnya proyek Paving Block untuk area Tempat Pengajian (TPA) tersebut tanpa ada papan informasi proyek. Senin, (1/8/22)
Salah satu warga Desa yang merupakan ketua pemuda Kaye Aceh Masrizal, mengatakan, pengerjaan proyek yang berlokasi di Dusun Deyah Baro, Desa Kaye Aceh yang diperkirakan sudah berlangsung selama hampir 2 minggu namun tidak terlihat adanya pemasangan plank papan proyek sebagai informasi bagi masyarakat.
“Saya berharap kepada yang bertanggung jawab dalam pengerjaan proyek tersebut agar segera memasang papan informasi terkait proyek ini. Agar masyarakat tau Apa yang dikerjakan, berapa anggarannya, berapa volume yang dikerjakan dan berapa lama waktu pengerjaan?,” terangnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut informasi yang awak media kami peroleh, bahwa proyek itu diduga merupakan dana aspirasi dari anggota DPRK Kabupaten Aceh Barat Daya atas nama T. Junardi.
“Katanya sih, proyek aspirasi dari anggota dewan T. Junardi, untuk lebih jauh saya kurang paham juga. Tetapi coba ditanya kepada saudara Ulil”, ucap salah satu pekerja yang kebetulan ada di lapangan.
Sementara itu saat awak media kami menghubungi Ulil, sosok nama yang disebutkan oleh pekerja tersebut melalui telpon seluler. Berkilah bahwa pihaknya telah memasang papan palang proyek tersebut.
“Papan nama proyek tersebut udah terpasang kok, coba dicek aja”, ucapnya singkat dengan nada ketus.
Sebelumnya mengutip media BERITAMERDEKA.net dengan judul komisi A DPRK Abdya Minta Setiap Proyek di Dinas Wajib Pasang Plang Nama (25/8/21).
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) meminta kepada dinas yang sedang ada pekerjaan atau proyek, untuk memasang plang papan nama pada seluruh kegiatan proyek pembangunan di wilayah setempat. Hal itu ditegaskan Ketua Komisi A DPRK Abdya, Sardiman, Rabu (25/8/2021).
Kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Selain itu ada Permen PU No.12 Tahun 2014 tentang pembangunan drainase kota, infrastruktur, jalan dan proyek irigasi. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
Hingga berita ini diturunkan faktanya saat awak media kami turun kelapangan, papan nama palang proyek sesuai yang disebutkan nyatanya tidak ada sama sekali.
(Red)