Tak Terima Keputusan Hukum, Pendukung YDBUL Coba Halangi PN Langsa Gelar Eksekusi 

admin

- Redaksi

Kamis, 19 Januari 2023 - 23:01 WIB

40155 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meski ada upaya dari pihak pendukung YDBUL, namun Panitra PN Langsa, Azmeiliza Aminuddin, S.H tetap membacakan berita acara eksekusi.

Langsa – Terkesan tidak terima keputusan hukum tetap, pihak yang mendukung Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL) mencoba halangi pihak Pengadilan Negeri (PN) Langsa saat menggelar eksekusi rill perkara Yayasan Dayah Bustanul Ulum (YDBU), belangsung di Pesantren Daya Bustanul Ulum, Alur Pinang, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, Kamis sore, 19 Januari 2023.

Pemantauan hariancentral.com, dilokasi terlihat, sebelum Panitra PN setempat membacakan berita acara keputusan eksekusi riil perkara tersebut, pihak YDBUL terus terlihat melakukan protes serta mengganggp keputusan hukum dalam eksekusi itu mengada – ngada, bahkan reaksi itu, terkesan sebagai upaya untuk menghalangi PN Langsa dalam melaksanakan eksekusi tersebut.

“Bagaimana masyarakat taat hukum, yang menjadi penegak hukum kayak gini,” cetus seseorang yang perpihak kepada YDBUL saat digelarnya eksekusi itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian saat PN Langsa ingin melaksanakan eksekusi tersebut, dalam kerumunan ada lagi seseorang pendukung YDBUL mencetuskan kalimat tidak senang terhadap keberadaa pihak PN dalam melaksanakan keputusan hukum tersebut, sehingga meminta kepada media yang meliput digelarnya eksekusi tersebut harus menyampaikan berita seimbang.

“Pokoknya berita harus seimbang. Jadi kawan – kawan media, objeknya tidak jelas, batasnya tidak jelas, sudah gitu ini kan riil. Rill itu pengosongan, jadi santrinya terus saja, berarti eksekusinya belum dilaksanakan,” protes seseorang dari pihak YDBUL atas digelarnya eksekusi rill perkara berlangsung di Pesantren tersebut.

Baca Juga :  Yayasan Kemanusian BFLF Kota Langsa Bersinergi Dengan Para Relawan Mewujudkan Kepedulian Sosial

Mendengar adanya cetusan tersebut, beberapa wartawan yang meliput peristiwa eksekusi dilakasankan oleh PN Langsa tersebut, kepada hariancentral com, mengatakan bahwa keputusan hukum yang telah ditetapkan atas eksekusi rill perkara dilakukan PN Langsa tersebut, tidak perlu adanya wawancara dengan pihak yang tergugat, sehingga keseimbangan berita yang diinginkan pihak pendukung YDBUL tidak perlu dilakukan oleh Jurnalis yang meliput peristiwa eksekusi tersebut.

“Ini sudah keputusan hukum terakhir. Keputusan Peninjuan Kembali (PK) telah dimenangkan oleh pihak YDBU selaku penggugat, sehingga PN Langsa harus melaksankan eksekusi pada hari ini, jadi wartawan tidak perlu lagi memberikan hak jawab seperti adanya bantahan, pembelaan, atau kelarifikasi dari pihak YDBUL selaku tergugat,” jelas rekan – rekan Wartawan yang meliput PN Langsa melaksanakan eksekusi itu.

Meski pihak pendukung YDBUL memperlihatkan rekasi untuk berupaya menghalangi jalannya eksekusi, namun pihak PN Langsa yang didampingi sejumlah aparat kepolisian, tetap melaksanakan eksekusi tersebut. Dihadapan para pengurus YDBUL dan para pengajar di lokasi Pesantren itu, Panitra PN Langsa, Azmeiliza Aminuddin, S.H membacakan berita acara eksekusi hingga selesai.

Baca Juga :  Saifullah, SE Ketua BAPERA Kota Langsa Mengucapkan Terima Kasih Kepada Ketum Fadh El Fouz A Rafiq Dan Ketua Provinsi Aceh Faisal Amsco Atas Mobil Ambulance

Setelah itu kedua belah pihak (pihak PN Langsa dan YDBUL) melakukan duduk rembuk disalah satu ruang, yang didampingi sejumlah periwa Polres Langsa. Dengan waktu yang tidak lama, akhirnya PN Langsa berhasil melaksanakan eksekusi rill perkara tersebut, dengan menggembok pintu salah satu ruang sebagai fasilitas milik YDBU, sebagai betuk simbolis telah dilaksanakan eksekusi tersebut.

Sekedar untuk diketahui, Yayasan Dayah Bustanul Ulum (YDBU) sebagai Penggugat, memenangkan perkara rill terhadap Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL) sebagai Tergugat.

Atas adanya hal itu, Pengadilan Negeri (PN) Langsa, Kamis, 19 Januari 2023, melaksanakan Eksekusi Riil perkara tersebut, dengan Nomor 4/Pdt.G/2018/PN Lgs jo Nomor 8/Pdt.G/2019/PT BNA jo Nomor 3480K/Pdt/2019 jo Nomor 188K/Pdt/2022.

Gugatan yang diajukan di PN Langsa dengan nomor perkara  4/Pdt.G/2018/PN Lgs tersebut, diajukan terhadap perbuatan Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL) yang seakan-akan menyatakan dirinya sebagai Yayasan Dayah Bustanul Ulum (YDBU) serta memiliki dan menguasai seluruh harta kekayaan milik YDBU. (Sutrisno).

 

Berita Terkait

Diduga Penjaringan Pejabat Esselon II Kota Langsa Berbau Konkalikong
Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Cabang Kota Langsa Menyelenggarakan Kegiatan Dialog Publik Nasional dan Sekolah Kader 1 SEMMI se-Aceh
Syah Afandin Terima Kunjungan Ka. Rutan dan Ka. Lapas di Langkat
Arahan Danrem 011/LW Kepada Prajurit Saat Kunker ke Kodim Aceh Timur
Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum Tata Negara (HMJ HTN) IAIN Langsa Mengecam Keras Tindakan Penganiayaan yang Dilakukan Oknum Paspampres
Tanggapi Pernyataan Ketua DPRK Langsa terkait Panmus, Jeffry Sentana : Beliau Gagal Paham
Sofia Almas Dara Cantik Asal Sidodadi Kota Langsa Lulus Bintara Polri
Saifullah SE.MM Ketua DPD Bapera Ucapkan Selamat Kepada Ketua LBH Bapera Dan Sekretarisnya Wisuda S2 Hukum

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 23:07 WIB

Satgas Yonif 125/SMB Rutin Berikan Pelayanan Kesehatan Kepada Masyarakat

Kamis, 25 April 2024 - 22:46 WIB

Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang Hadiri Perayaan Paskah – Pantekosta GPDI Se-Tanah Karo

Kamis, 25 April 2024 - 22:27 WIB

Satgas Yonif 509 Bagikan Daster dan Layanan Gratis Kesehatan

Kamis, 25 April 2024 - 22:20 WIB

Dankodiklatal Terima Courtessy Call Kadiskesal

Kamis, 25 April 2024 - 22:16 WIB

Cegah Penyakit DBD Babinsa Banyudono Bantu Fogging di Desa Bendan

Kamis, 25 April 2024 - 22:10 WIB

Peringati Hari Kartini Di Medan Tugas, KOOPS HABEMA Bersama Kartini Papua Semarakkan Kegiatan Teritorial

Kamis, 25 April 2024 - 22:05 WIB

Meriahkan Hardikal Ke-78, Dankodikdukum On Air di Radio SS 100 FM

Kamis, 25 April 2024 - 21:59 WIB

Mantaaappp,…!!! Tim Intel Kodim 0201/Medan Berhasil Ungkap Home Industri Miras Ilegal

Berita Terbaru

HEADLINE

Satgas Yonif 509 Bagikan Daster dan Layanan Gratis Kesehatan

Kamis, 25 Apr 2024 - 22:27 WIB

HEADLINE

Dankodiklatal Terima Courtessy Call Kadiskesal

Kamis, 25 Apr 2024 - 22:20 WIB