Langsa – Terkesan tidak terima keputusan hukum tetap, pihak yang mendukung Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL) mencoba halangi pihak Pengadilan Negeri (PN) Langsa saat menggelar eksekusi rill perkara Yayasan Dayah Bustanul Ulum (YDBU), belangsung di Pesantren Daya Bustanul Ulum, Alur Pinang, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, Kamis sore, 19 Januari 2023.
Pemantauan hariancentral.com, dilokasi terlihat, sebelum Panitra PN setempat membacakan berita acara keputusan eksekusi riil perkara tersebut, pihak YDBUL terus terlihat melakukan protes serta mengganggp keputusan hukum dalam eksekusi itu mengada – ngada, bahkan reaksi itu, terkesan sebagai upaya untuk menghalangi PN Langsa dalam melaksanakan eksekusi tersebut.
“Bagaimana masyarakat taat hukum, yang menjadi penegak hukum kayak gini,” cetus seseorang yang perpihak kepada YDBUL saat digelarnya eksekusi itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian saat PN Langsa ingin melaksanakan eksekusi tersebut, dalam kerumunan ada lagi seseorang pendukung YDBUL mencetuskan kalimat tidak senang terhadap keberadaa pihak PN dalam melaksanakan keputusan hukum tersebut, sehingga meminta kepada media yang meliput digelarnya eksekusi tersebut harus menyampaikan berita seimbang.
“Pokoknya berita harus seimbang. Jadi kawan – kawan media, objeknya tidak jelas, batasnya tidak jelas, sudah gitu ini kan riil. Rill itu pengosongan, jadi santrinya terus saja, berarti eksekusinya belum dilaksanakan,” protes seseorang dari pihak YDBUL atas digelarnya eksekusi rill perkara berlangsung di Pesantren tersebut.
Mendengar adanya cetusan tersebut, beberapa wartawan yang meliput peristiwa eksekusi dilakasankan oleh PN Langsa tersebut, kepada hariancentral com, mengatakan bahwa keputusan hukum yang telah ditetapkan atas eksekusi rill perkara dilakukan PN Langsa tersebut, tidak perlu adanya wawancara dengan pihak yang tergugat, sehingga keseimbangan berita yang diinginkan pihak pendukung YDBUL tidak perlu dilakukan oleh Jurnalis yang meliput peristiwa eksekusi tersebut.
“Ini sudah keputusan hukum terakhir. Keputusan Peninjuan Kembali (PK) telah dimenangkan oleh pihak YDBU selaku penggugat, sehingga PN Langsa harus melaksankan eksekusi pada hari ini, jadi wartawan tidak perlu lagi memberikan hak jawab seperti adanya bantahan, pembelaan, atau kelarifikasi dari pihak YDBUL selaku tergugat,” jelas rekan – rekan Wartawan yang meliput PN Langsa melaksanakan eksekusi itu.
Meski pihak pendukung YDBUL memperlihatkan rekasi untuk berupaya menghalangi jalannya eksekusi, namun pihak PN Langsa yang didampingi sejumlah aparat kepolisian, tetap melaksanakan eksekusi tersebut. Dihadapan para pengurus YDBUL dan para pengajar di lokasi Pesantren itu, Panitra PN Langsa, Azmeiliza Aminuddin, S.H membacakan berita acara eksekusi hingga selesai.
Setelah itu kedua belah pihak (pihak PN Langsa dan YDBUL) melakukan duduk rembuk disalah satu ruang, yang didampingi sejumlah periwa Polres Langsa. Dengan waktu yang tidak lama, akhirnya PN Langsa berhasil melaksanakan eksekusi rill perkara tersebut, dengan menggembok pintu salah satu ruang sebagai fasilitas milik YDBU, sebagai betuk simbolis telah dilaksanakan eksekusi tersebut.
Sekedar untuk diketahui, Yayasan Dayah Bustanul Ulum (YDBU) sebagai Penggugat, memenangkan perkara rill terhadap Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL) sebagai Tergugat.
Atas adanya hal itu, Pengadilan Negeri (PN) Langsa, Kamis, 19 Januari 2023, melaksanakan Eksekusi Riil perkara tersebut, dengan Nomor 4/Pdt.G/2018/PN Lgs jo Nomor 8/Pdt.G/2019/PT BNA jo Nomor 3480K/Pdt/2019 jo Nomor 188K/Pdt/2022.
Gugatan yang diajukan di PN Langsa dengan nomor perkara 4/Pdt.G/2018/PN Lgs tersebut, diajukan terhadap perbuatan Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL) yang seakan-akan menyatakan dirinya sebagai Yayasan Dayah Bustanul Ulum (YDBU) serta memiliki dan menguasai seluruh harta kekayaan milik YDBU. (Sutrisno).