Oleh : KETUA UMUM IPELMASRA (IKATAN PELAJAR DAN MAHASISWA NAGAN RAYA) Nagan Raya, Agaranews.com Penangkapan beberapa oknum pelaku penambang emas illegal baru-baru ini di Kabupaten Nagan Raya oleh aparat kepolisian patut diapresiasikan namun hal ini juga menandakan bahwa perbuatan illegal tersebut masih terus terjadi. Pertambangan emas ilegal yang terjadi di Kabupaten Nagan Raya yang dilakukan oleh oknum tertentu apapun alasannya dan bagaimana caranya harus segera dihentikan sebelum kerugian daerah dan masyarakat makin besar.
Penegakan hukum harus terus dilakukan tanpa tebang pilih karena menurut informasi masih banyak penambang illegal lainnya yang terus beroperasi di wilayah permukiman masyarakat maupun di hutan lindung di Kabupaten Nagan Raya. Selain penegakan hukum terhadap pelaku, aparat penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian untuk melakukan investigasi dan memastikan terhadap adanya dugaan pungutan liar oleh oknum-oknum tertentu baik oknum yang mendukung (pemodal tambang liar) maupun oknum yang bermain di minyak subsidi masyarakat dengan dalih untuk kelancaran dan kenyamanan usaha tambang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertambangan illegal jelas bagian dari hukum pidana yang diatur secara khusus pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) bahwa yang menyatakan bahwa “ Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak seratus miliyar rupiah. Lebih lanjut, tindak pidana penambangan illegal ini tentunya akan mengakibatkan pelanggaran hukum lainnya seperti penimbunan minyak subsidi masyarakat yang seharusnya untuk rakyat dan pembanyaran upeti kepada oknum-oknum tertentu yang secara hukum tidak boleh dilakukan.
Pemerintahan daerah juga tidak boleh tinggal diam dengan keadaan seperti ini, pemerintahan daerah harus segera mengambil langkah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk mengatur pertambangan illegal menjadi pertambangan rakyat yang legal sehingga masyarakat bisa bekerja dan menambah kesejahteraan ekonomi dengan aman dan nyaman tentunya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini juga berdampak pada keuntungan bagi daerah melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendongkrak keuangan daerah.
Pada intinya Pemerintahan Nagan Raya harus menemukan langkah-langkah dan solusi yang terbaik dan tepat untuk memfasilitasi masyarakat dalam hal pertambangan sehingga masyarakat bisa mencari rezeki dengan halal, aman, nyaman terutama dari oknum oknum tertentu yang mencari keuntungan pribadi. Banda Aceh, 30 Mei 2021
Jabal Abdul Salam
Red.. Hidayat Desky