Tanpa Prosedur, Disdik Pelalawan Keluarkan Surat Rekomendasikan Cerai Guru PNS

Hidayat Desky

- Redaksi

Senin, 29 Maret 2021 - 12:28 WIB

40336 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelalalawan, Agaranews.com- Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau rekomendasi perceraian Lukman (38) dengan istrinya Mardalena S,Pd, Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke Dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pelalawan. Tanpa proses mediasi dan surat peringatan (SP) I, II,III kepada kedua pelah pihak.

“Saya tidak pernah dipanggil oleh Disdik Pelalawan dan BKD Pelalawan untuk dialkukan mediasi. Proses guru PNS bercerai meminta izin dari kepala sekolah, izin dari bupati. Bersangkutan dipanggil Disdik tiga kali untuk mediasi. Kalau tak capai titik temu, penyelesaiannya di BKD, saya dan istri saya tidak dipanggil hingga tiga kali untuk mediasi,” kata Lukman, kepada wartawan, Senin (29/3/2021).

Lukman menilai, Koordinator Kepegawaian Disdik Pelalawan Akman S.Pd yang merekomendasikan surat tersebut tidak paham dan mengerti dengan prosedur syarat pengacuan perceraian ke BKD Pelalawan. Surat cerai itu, diajukan oleh istrinya Mardalena sebagai guru PNS Sekolah Dasar Negeri (SDN) 006 Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

“Perceraian ini ada tekanan terhadap Disdik Pelalawan dan BKD Pelalawan oleh pihak keluarga istrinya yang berdinas disalah satu intansi Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Karena perceraian, tanpa ada pemanggilan SP I,II dan III kepada saya Lukman sebagai suami dari Mardalena, serta mengabaikan prosedur yang berlaku,” terang Lukman.

Baca Juga :  Tidak Setorkan Pajak, kios Disegel oleh Petugas satpol PP

Persoalan perceraian ini, sebut Lukman, Disdik Pelalawan tidak paham tentang prosedur dan standar peraturan undang-undang perceraian kepegawaian. Berdasar aturan, proses perceraian PNS sangat panjang dan rumit. PNS yang akan bercerai harus mendapatkan izin dari bupati.

“Mekanisme perceraian PNS punya aturan khusus tapi aturan itu tidak ada diterapkan oleh Disdik Pelalawan. Saya tidak pernah dipanggil oleh Disdik dan BKD, ” tutup Lukman.

(Anhar Rosal)

Berita Terkait

Kasrem 033/WP Menghadiri Acara Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK Ke – 52 Tingkat Provinsi Kepri
Tingkatkan Ketaqwaan, Prajurit Menarmed 2 Kostrad Laksanakan Rutinitas Doa Bersama 
Demi Bantu Petani dan Masyarakat, Prajurit TNI AD ini Rela Rugi Rp 20 Juta / Bulan
Wujud Perhatian Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 111/KB Bagikan Baju Layak Pakai Untuk Masyarakat Perbatasan
Peduli Pendidikan Diperbatasan, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 122/TS Laksanakan Gadik
Jelang Hardikal Ke-78, Kodiklatal Meriahkan Lomba Panahan Dengan Penuh Kegembiraan
SMK N1 Sipispis Gelar Acara Pelepasan Peserta Didik TA 2023/2024
Kasdim 0209/LB Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah di Lingkungan Pemkab Labura

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 14:50 WIB

Kasrem 033/WP Menghadiri Acara Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK Ke – 52 Tingkat Provinsi Kepri

Kamis, 25 April 2024 - 14:44 WIB

Tingkatkan Ketaqwaan, Prajurit Menarmed 2 Kostrad Laksanakan Rutinitas Doa Bersama 

Kamis, 25 April 2024 - 14:41 WIB

Demi Bantu Petani dan Masyarakat, Prajurit TNI AD ini Rela Rugi Rp 20 Juta / Bulan

Kamis, 25 April 2024 - 14:39 WIB

Wujud Perhatian Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 111/KB Bagikan Baju Layak Pakai Untuk Masyarakat Perbatasan

Kamis, 25 April 2024 - 14:35 WIB

Peduli Pendidikan Diperbatasan, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 122/TS Laksanakan Gadik

Kamis, 25 April 2024 - 14:21 WIB

SMK N1 Sipispis Gelar Acara Pelepasan Peserta Didik TA 2023/2024

Kamis, 25 April 2024 - 14:15 WIB

Kasdim 0209/LB Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah di Lingkungan Pemkab Labura

Kamis, 25 April 2024 - 14:11 WIB

Warung Kopi, Media Babinsa Komsos Dengan Warga Binaannya

Berita Terbaru