Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kasatreskrim Polres Blora, AKP Setiyanto, mengungkapkan kasus tersebut berawal saat Taufiq meminjam uang dengan jumlah yang banyak kepada Aan Rochayanto, pemilik PT. Nusa Bhakti Wiratama.
Setiyanto mengatakan kasus dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan oleh seseorang bernama Aan Rochayanto pada tahun 2020 lalu. Sedangkan Taufiq Yuliatmoko ditetapkan sebagai tersangka pada April 2021 kemarin.
“alasan Taufiq Yuliatmoko meminjam uang miliaran rupiah kepada Aan, untuk menghindari audit internal,” terangnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Polres Blora tidak menahan Taufiq Yuliatmoko dengan sejumlah pertimbangan.
“Kami enggak melakukan penahanan kepada tersangka, karena perlu pembenahan-pembenahan dan karena alasanya dia masih kerja, baru P-19, nanti setelah ini, tindak lanjut menunggu dari kejaksaan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bank Jateng Cabang Blora, Tri Nugroho tidak banyak bicara terkait kasus eks Kepala Bank Jateng Cabang Blora sebelum dirinya itu.
“Saya di sini baru sekitar dua bulanan, kalau Pak Taufiq saat ini sudah dipindahkan ke Kantor Pusat Bank Jateng di Semarang,” pungkasnya.
Red: mashuri,Hansjtng