Tempat Maksiat Bebas Oprasi Di Aceh Tenggara

- Redaksi

Senin, 17 Februari 2020 - 16:37 WIB

406,866 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agaranews.com : Kutacane – Aceh merupakan daerah serambi Mekah yang di kategorikan mayoritas penduduk nya muslim, bersama pemerintah, kabupaten, kota, yang seharus nya memerangi ke maksiatan , yang menyalahi aturan agama Islam, apapun itu bentuknya.

Namun kenyataannya perbuatan yang menyalahi, hukum agama Islam dibiarkan begitu saja tidak ada larangan, apakah karena ada nya setoran,, kepada pihak terkait atau itu memang tidak di ketahui keberadaannya oleh pemerintah setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dulu ada salah satu tempat maksiat di Aceh tenggara, namanya pajak seban, yang kini sudah musnah di gusur pemerintah, tempat nya kini fi jadikan taman kota , kini muncul kembali dengan wajah baru kf tempat dugem yang kini bebas di biarkan saja , tidak ada tegoran dari pemerintah, padahal itu yang sudah jelas melanggar syariat Islam khusus di Aceh tenggara.

Dari pengakuan salah satu Masyarakat kepada media ini beberapa waktu lalu yang namanya enggan di publikasikan, mengatakan tempat dugem yang berada di pinggir sungai kali bulan itu sudah lama beroperasi, dan sudah ada tegoran dari kepala desa dan perangkat nya, namun tetap saja jalan tak mengindahkan tegoran itu, sudah banyak masyarakat yang mengeluh dengan ada nya kf tersebut, itu sangat menggangu ke nyamanan dan keamanan kampung ini , banyak pencuri yang tiap malam berkeliaran . tegasnya

Melalui media ini masyarakat meminta kepada pihak pemerintah , khususnya, kepolisian dan dinas syarit Islam , agar menutup tempat dugem tersebut. Karena kami masyarakat takut nantiny terjadi sesuatu yang tidak di inginkan, ( red,ys)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KASAD Napak Tilas Kerajaan Galuh dan Berikan Bantuan Sosial Kepada Warga Kurang Mampu
KASAD Tinjau Pembangunan Perumahan Prajurit Yonif Raider 323/BP
Sat Lantas Polres Tanjungbalai Laksanakan Penindakan Terhadap Pelanggaran Kasat Mata Dengan Tilang Manual
Sat Binmas Polres Tanjungbalai Melaksanakan Penilaian Pada Kegiatan Perlombaan Sat Kamling
Pasca Banjir Babinsa Gerakan Masyarakat Desa Binaan Bergotong Royong Membuat Jembatan Sementara
POLDA ACEH DIMINTA SEGERA HENTIKAN PENGIRIMAN BIJIH BESI DI PELABUHAN TAPAKTUAN
Soal Dugaan Korupsi ADD Rp 21 Miliar, Komisi 3 DPR RI Diminta Kawal Laporan LIRA di Kejati Aceh
Soal Dugaan Korupsi ADD Rp 21 Miliar, Komisi 3 DPR RI Diminta Kawal Laporan LIRA di Kejati Aceh

Berita Terkait

Selasa, 6 Juni 2023 - 19:27 WIB

KASAD Napak Tilas Kerajaan Galuh dan Berikan Bantuan Sosial Kepada Warga Kurang Mampu

Selasa, 6 Juni 2023 - 19:21 WIB

KASAD Tinjau Pembangunan Perumahan Prajurit Yonif Raider 323/BP

Selasa, 6 Juni 2023 - 19:13 WIB

Sat Lantas Polres Tanjungbalai Laksanakan Penindakan Terhadap Pelanggaran Kasat Mata Dengan Tilang Manual

Selasa, 6 Juni 2023 - 19:10 WIB

Sat Binmas Polres Tanjungbalai Melaksanakan Penilaian Pada Kegiatan Perlombaan Sat Kamling

Selasa, 6 Juni 2023 - 19:05 WIB

Pasca Banjir Babinsa Gerakan Masyarakat Desa Binaan Bergotong Royong Membuat Jembatan Sementara

Selasa, 6 Juni 2023 - 16:46 WIB

Soal Dugaan Korupsi ADD Rp 21 Miliar, Komisi 3 DPR RI Diminta Kawal Laporan LIRA di Kejati Aceh

Selasa, 6 Juni 2023 - 16:11 WIB

Soal Dugaan Korupsi ADD Rp 21 Miliar, Komisi 3 DPR RI Diminta Kawal Laporan LIRA di Kejati Aceh

Selasa, 6 Juni 2023 - 15:32 WIB

Pengecekan dan Penilaian Pos Satkamling Gampong Meunasah Hagu Kec. Nurussalam Kab. Aceh Timur oleh Tim Penilai dari Polres Aceh Timur

Berita Terbaru