Aceh Singkil, Agaranews.com – Pengadilan Negeri (PN) Singkil kembali melanjutkan sidang kasus pembunuhan sopir Travel, Syafriansah dengan terdakwa Hadi Nurfathon (33) warga Krueng Itam, Tadu Raya, Nagan Raya, Selasa (28/1/20).
Dalam sidang beragendakan pembacaan vonis digelar diruang sidang utama PN Singkil itu, diketahui terdakwa Hadi Nurfathon dijatuhi vonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim yang ketuai oleh H. Hamzah Sulaiman, SH.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengadilan menyatakan terdakwa Hadi Nurfathon terbukti secara sah dan bersalah. Sesuai dakwaan subsider, menjatuhkan pidana kurungan seumur hidup,” terang ketua majelis hakim saat dalam persidangan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa dalam pledoinya telah mengakui segala perbuatannya serta telah menyesali perbuatannya. Dan terdakwa juga berjanji akan mengubah diri disisa waktu perjalanan hukuman.
“Selain itu terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan, mempunyai anak dan isteri,” terang majelis hakim dalam amar putusannya.
Sementara vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim itu diketahui tak sebanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Singkil yang telah diajukan ke majelis hakim dalam persidangan sebelumnya.
Dalam tuntutannya, JPU menghendaki terdakwa Hadi Nurfathon untuk dijatuhi hukuman mati sebagaimana dalam pasal 340 dan 362 KUHPidana yang dituangkan dalam berkas tuntutannya.
“Setelah mendengar putusan hakim, kami menyatakan pikir-pikir,” kata JPU Rahmad Syahroni Rambe diakhir persidangan itu.
Sementara Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Singkil, Lili Suparli menguatkannya, akan melakukan upaya hukum banding. Lili beralasan karena putusan hakim tak sebanding dengan tuntutan JPU sebelumnya atas telah diperbuat oleh terdakwa terhadap korbannya. Selain itu, perbuatan terdakwa juga dinilai telah meresahkan masyarakat.
“Tujuh hari kedepan untuk menyatakan sikap, kami akan mengajukan upaya hukum kembali,” tegas Lili.
Pantauan di lokasi di PN Singkil, Selasa (28/1/2020) siang, terlihat suasana persidangan perkara pembunuhan sopir Travel, Syafriansah dengan terdakwa Hadi Nurfathon saat itu tampak dijaga ketat oleh petugas keamanan dan kepolisian.
Pihak keluarga korban yang hadir dalam persidangan,. tidak terima dengan putusan hakim. Dari pantauan awak media, terlihat menangis histeris, dan berusaha mengejar pelaku yang dikawal ketat oleh pihak kepolisian.
Reporter (Ali)