Terdakwa Pembunuh Sopir Travel Dengan Vonis Hakim Hukuman Seumur Hidup

- Redaksi

Rabu, 29 Januari 2020 - 17:38 WIB

40482 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil,  Agaranews.com –  Pengadilan Negeri (PN) Singkil kembali melanjutkan sidang kasus pembunuhan sopir Travel, Syafriansah dengan terdakwa Hadi Nurfathon (33) warga Krueng Itam, Tadu Raya, Nagan Raya, Selasa (28/1/20).

Dalam sidang beragendakan pembacaan vonis digelar diruang sidang utama PN Singkil itu, diketahui terdakwa Hadi Nurfathon dijatuhi vonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim yang ketuai oleh H. Hamzah Sulaiman, SH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengadilan menyatakan terdakwa Hadi Nurfathon terbukti secara sah dan bersalah. Sesuai dakwaan subsider, menjatuhkan pidana kurungan seumur hidup,” terang ketua majelis hakim saat dalam persidangan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa dalam pledoinya telah mengakui segala perbuatannya serta telah menyesali perbuatannya. Dan terdakwa juga berjanji akan mengubah diri disisa waktu perjalanan hukuman.

“Selain itu terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan, mempunyai anak dan isteri,” terang majelis hakim dalam amar putusannya.

Sementara vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim itu diketahui tak sebanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Singkil yang telah diajukan ke majelis hakim dalam persidangan sebelumnya.

Dalam tuntutannya, JPU menghendaki terdakwa Hadi Nurfathon untuk dijatuhi hukuman mati sebagaimana dalam pasal 340 dan 362 KUHPidana yang dituangkan dalam berkas tuntutannya.

“Setelah mendengar putusan hakim, kami menyatakan pikir-pikir,” kata JPU Rahmad Syahroni Rambe diakhir persidangan itu.

Sementara Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Singkil, Lili Suparli menguatkannya, akan melakukan upaya hukum banding. Lili beralasan karena putusan hakim tak sebanding dengan tuntutan JPU sebelumnya atas telah diperbuat oleh terdakwa terhadap korbannya. Selain itu, perbuatan terdakwa juga dinilai telah meresahkan masyarakat.

“Tujuh hari kedepan untuk menyatakan sikap, kami akan mengajukan upaya hukum kembali,” tegas Lili.

Pantauan di lokasi di PN Singkil, Selasa (28/1/2020) siang, terlihat suasana persidangan perkara pembunuhan sopir Travel, Syafriansah dengan terdakwa Hadi Nurfathon saat itu tampak dijaga ketat oleh petugas keamanan dan kepolisian.

Pihak keluarga korban yang hadir dalam persidangan,. tidak terima dengan putusan hakim. Dari pantauan awak media, terlihat menangis histeris, dan berusaha mengejar pelaku yang dikawal ketat oleh pihak kepolisian.
Reporter (Ali)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Babinsa Koramil 03/BT Bersama Intel Kodim 0205/TK Berhasil Ringkus Pengedar dan Bandar Sabu di Kota Wisata Berastagi
Maraknya Peredaran Narkoba, Tim Unit Intel Kodim 0208/Asahan Berhasil Amankan Diduga Oknum Anggota Polri Pemilik Narkoba
HUT Ke-53 RS Pertamina Pangkalan Brandan Meriah, Siap Tingkatkan Layanan Kesehatan Ber-AKHLAK
Ditreskrimum Polda Sumut Didampingi Polres Langkat Melaksanakan Pemasangan Plang Sita PKS PT Dewa Perangin Angin
Pimpinan Daerah Forum Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Hukum Tapsel Kembali Turun Gunung Menyerbu Kantor Kejari Kabupaten Tapsel
KASAD Berikan Kuliah Umum dan Launching “ SISTER-SIAKAD ” STHM
Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat Pati, KASAD : Jadilah Agent of Change di Satker Masing-Masing
Pemerintah Kabupaten Karo Gelar Rembuk Stunting Tahun 2023

Berita Terkait

Selasa, 6 Juni 2023 - 22:48 WIB

Babinsa Koramil 03/BT Bersama Intel Kodim 0205/TK Berhasil Ringkus Pengedar dan Bandar Sabu di Kota Wisata Berastagi

Selasa, 6 Juni 2023 - 22:35 WIB

Maraknya Peredaran Narkoba, Tim Unit Intel Kodim 0208/Asahan Berhasil Amankan Diduga Oknum Anggota Polri Pemilik Narkoba

Selasa, 6 Juni 2023 - 22:28 WIB

HUT Ke-53 RS Pertamina Pangkalan Brandan Meriah, Siap Tingkatkan Layanan Kesehatan Ber-AKHLAK

Selasa, 6 Juni 2023 - 22:24 WIB

Ditreskrimum Polda Sumut Didampingi Polres Langkat Melaksanakan Pemasangan Plang Sita PKS PT Dewa Perangin Angin

Selasa, 6 Juni 2023 - 22:15 WIB

Pimpinan Daerah Forum Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Hukum Tapsel Kembali Turun Gunung Menyerbu Kantor Kejari Kabupaten Tapsel

Selasa, 6 Juni 2023 - 20:43 WIB

Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat Pati, KASAD : Jadilah Agent of Change di Satker Masing-Masing

Selasa, 6 Juni 2023 - 20:29 WIB

Pemerintah Kabupaten Karo Gelar Rembuk Stunting Tahun 2023

Selasa, 6 Juni 2023 - 20:24 WIB

Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang Hadiri Rapat Percepatan Penyelesaian Relokasi Tahap III Pengungsi Sinabung

Berita Terbaru