Aceh Tenggara, Agaranews.com – Puluhan warga mewakili dari empat dusun, Desa Kutagaluh Asli Kecamatan Lawe Bulan Aceh Tenggara, Minggu ( 01/02 ) menyampaikan tuntutan kepada Kepala Desa melalui Badan Permusyawaratan Kute (BPK) terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, dugaan pekerjaan fisik fiktif, dana BUMK tahun 2019, senilai Rp 100 juta lebih dan Pamsimas yang dibangun tiga tahun yang lalu hingga saat ini tidak Berfungsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari penyampaian mantan Sekdes kepada Agaranews.com, Selasa (04/02) melalui telepon seluler mengatakan, yang hadir dirumah Ketua BPK, Sukardi Maha, pada malam itu, puluhan warga desa Kutagaluh asli mewakili dari empat dusun, dan tiga anggota BPK, tujuan warga untuk menyampaikan aspirasi dan rasa ingin mengetahui sejauh mana realisasi penggunaan dana desa, karena dana desa adalah uang rakyat, hal tersebut sesuai dengan amanah UU No: 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Karena selama ini penggunaan dana desa terbuka, ditampilkan di baliho desa akan tetapi realisasinya ditutupi, sehingga ada pekerjaan yang diduga piktif dan di Mark up, contohnya dana BUMK yang seratus juta lebih tahun 2019, entah kemana timbanya, karena masyarakat tidak tau pasti siapa pengurus BUMK, karena ketika ditanya SK mereka belum memiliki SK, selain itu pembangunan Pamsimas Tahun 2017, hingga saat ini belum Berpungsi, hanya saja pernah dilakukan uji coba, hanya sebatas itu, ironisnya lagi kepengurusan Pamsimas kebanyakan warga tidak tau.
Tuntutan warga desa Kutagaluh asli melalui BPK, antara lain Trasparansi kades dalam mengelola dana desa, siapa saja pengurus Pamsimas, siapa saja pengurus BUMK, dimana posisi uang BUMK apakah direkening desa atau di mana, memperlihatkan SK BUMK pada masyarakat, laporan realisasi fisik keuangan dan fisik pekerjaan, sumber Dana desa tahun 2017 sampai dengan 2019, laporan berapa jumlah dana pembangunan MCK untuk masyarakat, per unitnya, berapa jumlah MCK warga yang di bangu dan berapa jumlah MCK beserta sefsiteng, dan berapa MCK yang dibangun hanya sefsiteng, serta dana kegiatan lainnya.
Mantan Sekdes juga menambahkan tuntutan warga tersebut agar disampaikan pada kades secara tertulis, dan bila tidak dibalas oleh kades terus disurati tiga kali, dan apabila kades tidak menjawab secara tertulis tiga kali maka masyarakat meminta pada BPK, cecara bersamaan dengan masyarakat melaporkan ke pihak penegak hukum, dan apabila kades menjawab secara tertulis maka BPK memanggil kades dan mengundang seluruh warga, mengundang camat, Polsek serta Danpos Ramil, Alex Lawe Bulan, di gedung serbaguna desa Kutagaluh asli, untuk pertanggung jawaban kades di depan warga.(HD)