Subulussalam | Terkait proyek swakelola pembagunan ruang baru dan perabotannya dengan nilai anggaran 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) pada SD Negeri Tualang Kecamatan Runding Kota Subulussalam, Kepala Sekolah dinilai arogan dan tidak ada etikat baik dalam mengklarifikasi sebuah informasi temuan tim beberapa media saat mengunjungi Sekolah tersebut. Ujar Syahbuddin Padang wakil ketua SPRI Provinsi Aceh kepada Awak media, Kamis 8/9/2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya beberapa awak media yang mengunjungi pembangunan yang ada dikolah SD Negeri Tualang tidak menemukan adanya papan informasi, kepala sekolah SD Negeri Tualang menghubungi salah seorang tim yang berkunjung kesekolah tersebut, agar keesokan harinya dapat berjumpa dengan beliau selaku kepala sekolah penanggung jawab kegiatan tersebut, ironisya saat para awak media yang memenuhi undangan kepsek tersebut saat tiba ditempat yang dijanjikan mereka di salah satu warung kopi di desa Subulussalam barat kecamatan Simpang kiri kota Subulussalam. para awak media di pertemukan atau ditunggu oleh kepala desa tualang beserta perangkat desa yang memberikan Klarifikasi.
Yang menjadi pertanyaan kapasitas kepala desa tersebut memberikan Klarifikasi dan membela kepala sekolah SD Negeri Tualang apa ?
Itu bukan anggaran desa sehingga melibatkan pihak perangkat desa.
Sebagaimana diketahui, pembangunan swakelola yang dikelola sendiri oleh sekolah penerima bantuan, sebagai penanggung jawab dan penguasa Anggaran (PA) adalah kepala sekolah bukan kepala desa, jadi jangan seperti mencari pembenaran atau dukungan. Sungguh sangat mengelikan.
Kalaupun Sebelumnya sudah ada plank informasi, dan saat tim turun papan informasi tersebut tidak ada bisa dibicarakan bukan dengan cara mencari cari pembenaran, lebih-lebih mengunakan backing.
Perlu diketahui papan informasi fisik sejak era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya ferdback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk dapat mengobrol. Papan Informasi dibuat juga sebagai transfarasi anggaran dan itu sudah menjadi sebuah keharusan, dari mulai awal sebuah pekerjaan sampai akhir pekerjaan tersebut.
Aturan papan informasi atau papan proyek diatur dalam Undang-Undang nomor 14 tentang Keterbukaan informasi publik, selain UU tersebut ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transfarasi pelaksanaan program pemerintah tersebut seperti perpres nomor 70 tahun 2012, peraturan menteri pekerjaan umum nomor 19/PRT/M/2006, jadi bukan aturan yang dibuat-buat atau sebuah pencarian kesalahan dalam sebuah pekerjaan bila sebuah projek tidak ada papan informasi terang Syahbuddin Padang.
Nah, bila kita merujuk kepada Undang-Undang dan aturan pemerintah tidak ada istilah sebuah alasan dulu ada papa proyek dan sekarang tidak ada lagi karena dirusak, padahal pemerintah sendiri juga sudah membuat aturan apabila papan pengumuman atau papan informasi dirusak sipelaku dapat dijerat tindakan pidana pengerusakan barang dan hal tersebut dapat dikatagorikan sebagai tindak pidana pasal 406 ayat 1 kitab UU hukum pidana (KUHP), jadi tidak sembarangan dan dijadikan sebuah alasan tegas Syahbuddin Padang.
Untuk diketahui juga para tim media saat akan turun kelapangan melakukan sosial kontrol pada saat itu juga terlebih dahulu melaporkan kepada Polsek setempat, karena kami melakukan kegiatan didalam kawasan hukumnya. Jadi bukan sesuka hati kita tutup Syahbuddin Padang (RED)