KUTACANE, AGARANEWS | Terkait dengan Satreskoba Polres Aceh Tenggara melakukan Penangkapan terhadap pelaku tindak pidana yang diduga menguasai atau memiliki dan atau menjual narkotika jenis Sabu,Pada dini Hari : Sabtu Tgl : 15 Januari 2022 Pkl : 03.00 wib *TKP* Desa Perapat hulu Kec. Babussalam Kab. Aceh Tenggara.
Dimana sebelumnya Satreskoba Polres Agara mengamankan sejumlah Barang Bukti yang diamankan dari TEmpat kejadian yaitu 7 (tujuh) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto 26,95 (dua puluh enam koma sembilan puluh lima ) Gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam, 7 (tujuh) lembar plastik warna putih bening, 1 (satu) buah gunting warna hitam., 3 (tiga) buah plastik kosong warna putih bening pembungkus sabu,1 (satu) buah pipet.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut sepupu HMS yaitu Karmanda kepada media ini via Telepon(Senin 18/1/2022) mengakui ,bahwa abang sepupunya merasa dijebak oleh seseorang dimana sebelumnya ada orang kampungnya yang datang kerumah Abang sepupunya yaitu Rumah HMS kemudian menyimpan barang haram tersebut dirumahnya, walaupun sebelumnya HMS sudah mengatakan kepada oknum tersebut supaya jangan menaruh barang haram itu dirumahnya,namun hal itu tetap dihiraukan oleh R alias B.
Setelah beberapa hari kejadian pihak keluarga HMS mencari tau keberadaan R Alias B, kemudian keluarga besar HMS mengintrogasi R alias B dan kemudian menyerahkan nya kepihak polres Aceh Tenggara.
Dan pihak keluarga HMS meminta kepada Kapolres Aceh tenggara agar segera mengeluarkan saudara mereka yaitu HMS Karena keluarga besar kami tidak terima atas perbuatan R alias B tersebut dan seharusnya yang ditangkap itu adalah oknum R alias B bukan saudara kami,karena sepupu kami HMS itu dijebak oleh oknum R alias B ini,ungkap keluarga Besar HMS,melalui Karmanda.(red)