Tersangka Narkoba Tuding Penyidik Gelapkan Barang Bukti Sabu 12 Kg, Polda Sumut: Tidak ada Indikasi dan Kasusnya Sudah Tahap II

- Redaksi

Sabtu, 13 Mei 2023 - 19:51 WIB

4041 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN AGARANEWS.COM Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut memberikan penjelasan atas laporan penasehat hukum tersangka MY alias Yakob yang melaporkan sembilan penyidik ke Propam Mabes Polri adanya dugaan penggelapan barang bukti sabu seberat 12 kg.

Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi menerangkan, dugaan kasus penggelapan itu dilaporkan oleh kuasa hukum MY setelah proses penyidikan di Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut tuntas. Bahkan tersangka MY itu pun telah dilimpahkan tahap II ke JPU

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perkara kasus narkoba yang menjerat MY alias yakob sudah Final Penyidikannya, Tersangka MY dan Barang Bukti sudah diserahkan ke JPU,” tegas Hadi.

“Mengenai adanya laporan dari kuasa hukum MY ke Propam Mabes Polri adanya dugaan penggelapan barang bukti sabu seberat 12 kg oleh Penyidik telah didalami Polda Sumut dengan memeriksa Penyidik, tersangka, kepala lingkungan serta saksi-saksi lainnya,” kata Hadi Jumat (12/5) malam.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan dengan melibatkan Propam dan Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Sumut Tidak menemukan adanya indikasi dugaan penyimpangan saat pengungkapan perkara dan pengamanan barang bukti ketika proses penangkapan tersangka MY.

“Kita belum menemukan dugaan itu,” ujar juru bicara Polda Sumut tersebut.

Dari hasil pemantaun Media Perkara itu telah dilimpahkan tahap II ke JPU pada Tanggal 4 Mei 2023, kemudian tersangka MY mengganti kuasa hukum atau pengacaranya pada tanggal 10 Mei 2023 lalu menyampaikan hal itu bahwa diduga penyidik telah menggelapkan barang bukti sabu 12 kg, sedangkan pada saat penangkapan dan pemeriksaan TKP dengan disaksikan Kepala Lingkungan dan ER (anak Tersangka) serta pendalaman penyidik Ditresnarkoba Tersangka bersikeras tidak mengetahui siapa Pemasok Barang haram itu.

Lebih lanjut Hadi menjelaskan pada saat proses penangkapan dan penyidikan, terhadap tersangka sebelumnya telah menerima empat karung sabu. Kemudian penyidik secara maraton menanyakan itu terhadap tersangka mengakui telah mengedarkan dua karung namun tersangka beralasan tidak mengetahui berapa jumlah barang yang diedarkan tersebut.

“Saat ditanya penyidik, MY mengakui menerima empat karung, pengakuannya satu karung sudah diedarkan di Aceh dan satu karung lagi di medan,” kata Hadi.

Sementara itu ketika proses penangkapan terhadap tersangka, penyidik memperlihatkan lalu memvideokan dan menghitung barang bukti itu sebanyak 20 kemasan seberat 20 kg. Bahkan, tersangka MY mengakui barang bukti sabu 20 kg dikemas dalam karung goni ketika diamankan dari TKP.

Sebelumnya, Tim Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan Sumut-Aceh pada 30 Maret 2023 sekira Pukul 09.00 WIB lalu.

Dalam pengungkapan itu personel menangkap seorang kakek berinisial MY alias Yakob (55) warga Jalan Besar Medan-Banda Aceh Kompleks Bukit Rata, Desa Alue Awe, Kota Lhokseumawe. Dari tangan tersangka disita barang bukti sabu siap edar seberat 20 kg.

Penangkapan terhadap tersangka MY pada 30 Maret 2023 atas pengembangan penangkapan tersangka MI alias Ibal dan RJ alias Juli pada Minggu 19 Maret 2023 di Desa Teluk bakung, Tanjungpura, Kabupaten Langkat, dengan barang bukti sabu seberat 3 kg.

Dari informasi personel Tim Subdit II Dit Reserse Narkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka MY alias Yakob di Jalan Besar Medan-Banda Aceh, Kompleks Bukit Rata, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.

Setelah ditangkap, personel melakukan pengembangan di Jalan Besar Medan-Banda Aceh, Kompleks BTN Blangraya, Lhokseumawe dan berhasil mendapatkan barang bukti sabu seberat 20 kg.

Dari keterangan tersangka MY dijanjikan upah Rp5 juta oleh seseorang berinisial A untuk menjemput sabu di pinggir Jalan Lintas Lhokseumawe. Dalam kasus peredaran narkoba itu turut diamankan wanita bernama Era sementara tersangka MY telah diserahkan ke JPU pada 4 Mei 2023.

(HARIANTO SIAHAAN)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polresta Deli Serdang Gelar Perlombaan Pos Siskamling
Maruli Siahaan Melayat Kerumah Duka Drs. Basa Sianturi Tutup Usia 78 Tahun.
Wakapolda Sumut Safari Subuh Jum’at Berkah di Masjid Bustanul Huda
Burju Simatupang ST.SH, Jabat Ketua DPD SPRI Sumut Priode 2023 – 2028.
Ditresnarkoba Tangkap 3 Pelaku dan Amankan 135 Kg Ganja Yang Siap Edar”
Dr. Maruli Siahaan SH MH Menghadiri Pesta Pernikahan Adat Muslim di Dua Lokasi
Maruli Siahaan Menghadiri Pesta Ulang Tahun Ke-54 Punguan Pangulu Pongguk Naiborngin Medan Sekitarnya.
Maruli Siahaan Caleg DPR RI Dapil Sumut 1 Memenuhi Undangan Lamria Siagian Pada Acara Ramah Tama dan Sosialisasi Pencalegan.

Berita Terkait

Selasa, 6 Juni 2023 - 19:13 WIB

Sat Lantas Polres Tanjungbalai Laksanakan Penindakan Terhadap Pelanggaran Kasat Mata Dengan Tilang Manual

Selasa, 6 Juni 2023 - 19:10 WIB

Sat Binmas Polres Tanjungbalai Melaksanakan Penilaian Pada Kegiatan Perlombaan Sat Kamling

Selasa, 6 Juni 2023 - 19:05 WIB

Pasca Banjir Babinsa Gerakan Masyarakat Desa Binaan Bergotong Royong Membuat Jembatan Sementara

Selasa, 6 Juni 2023 - 19:01 WIB

POLDA ACEH DIMINTA SEGERA HENTIKAN PENGIRIMAN BIJIH BESI DI PELABUHAN TAPAKTUAN

Selasa, 6 Juni 2023 - 16:11 WIB

Soal Dugaan Korupsi ADD Rp 21 Miliar, Komisi 3 DPR RI Diminta Kawal Laporan LIRA di Kejati Aceh

Selasa, 6 Juni 2023 - 15:32 WIB

Pengecekan dan Penilaian Pos Satkamling Gampong Meunasah Hagu Kec. Nurussalam Kab. Aceh Timur oleh Tim Penilai dari Polres Aceh Timur

Selasa, 6 Juni 2023 - 14:18 WIB

Aktivis Sumut dan IMM Langkat Apresiasi Kinerja Balai Prasarana dan Pemukiman Wilayah II Sumut

Selasa, 6 Juni 2023 - 14:15 WIB

Cek Pengolahan Mie, Babinsa Koramil 01/Lawe Sigala Sambangi Pembuat Mie

Berita Terbaru