Terungkapnya Misteri Pria Terikat Di Bantaran Sungai Kalibabon Genuk

ABDIANSYAH,SST

- Redaksi

Rabu, 22 Mei 2024 - 23:19 WIB

50274 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Semarang | Misteri seorang pria ditemukan tergeletak dengan tangan dan kaki terikat di bantaran sungai Genuk, Kota Semarang, terkuak dengan ditangkapnya seorang sopir truk, Ade Ilyas Mulyanto, 28. Konferensi pers Satreskrim Polrestabes Semarang, Rabu (22/5/2024).

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena, polisi langsung melakukan penyelidikan setelah korban, Sukirman, 39, ditemukan di bantaran sungai dekat Jembatan Kali Babon, Kamis. Melalui rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi truk tersangka yang terlihat melaju kencang dan mengejar sepeda motor pada malam kejadian.

“Kami berhasil mengidentifikasi truk tersangka melalui rekaman CCTV yang menunjukkan truk tersebut sedang mengejar sepeda motor pada malam kejadian,” ujar Kompol Andika. Alhamdulillah, tersangka Ade Ilyas Mulyanto berhasil ditangkap pagi tadi di Kabupaten Tegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengakuan Ade, Dia mengejar korban karena ponselnya yang sedang dichas di dalam truk dirampas. Korban diduga mengambil ponselnya dan meletakkannya di samping jendela, membukanya sedikit sehingga memicu lem perekat sehingga membuat Ade sadar.

“Saya sedang tidur di pinggir jalan raya, terus saya terbangun dan kaget karena ponsel saya diambil,” kata Ade. “Saya mengejar korban menggunakan truk saya, dan akhirnya korban terjatuh dan tertabrak. Saya kemudian mengikatnya karena takut melawan dan melarikan diri.”

Korban yang mengendarai sepeda motor dikejar hingga terjatuh dan tertabrak truk. Ade kemudian turun, mengikat korban, dan meninggalkannya di tepi sungai setelah menemukan ponselnya.

Korban yang menjalani operasi sudah keluar dari rumah sakit dan kini menjalani masa pemulihan di rumah. Namun, dia belum bisa memberikan keterangan jelas terkait kejadian tersebut.

“Kami akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap korban dan menyesuaikan keterangan pelaku maupun dari TKP,” Terang Kompol Andika.

Ade dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sdr. Ade sengaja menyenbunyikan kejadian yang ia alami selama 14 hari hingga akhirnya kasus ini dapat terkuak.dengan alasan sdr. Ade tidak mempunyak cukup bukti untuk membela diri.

“Saya tidak melaporkan kejadian tersebut ke polisi karena takut korban memutarbalikkan fakta,” kata Ade. “Saya baru mengetahui kabar seorang pria ditemukan terikat di Genuk karena orang tua saya memberi tahu saya.”

Untuk saat ini penyidikan polisi akan fokus pada pengumpulan bukti-bukti nyata di lokasi kejadian, sedangkan sdr. Ade akan menjalani pemeriksaan menyeluruh untuk mengungkap kebenaran di balik kejadian misterius tersebut (red)

Berita Terkait

Heboh… Terkuak beredar koperasi tanpa kantongi ijin beroperasi di karesidenan Pati
CSR PT. HWA SEUNG Pati 2 tak jelas jadi pemicu bentrok di masyarakat di tiga desa .
Terjawab Rekom PPP Abal-abal Sudewo-Chandra, Faktanya Turun Ke Budiyono-Novi
Kasus Pengeroyokan Wartawan Logikarakyat.id, Kuasa Hukum: Terindikasi Percobaan Pembunuhan
BS, Tersangka Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu Pernah Dihukum Bunuh Orang
Ada apa Kapolda Jatim dan Kapolres Blitar,Dipertanyakan, Adanya Perjudian Sabung Ayam di Bajang,Talun
HIMAPAS : Pihak Kejari Singkil Penegakan Hukum Harus Mendapatkan Perhatian Yang Serius Terkait Mega Kasus
LIRA : Satreskoba Polres Aceh Tenggara Terkesan Apatis Terhadap Bandar Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 23:52 WIB

Massa Desak Kapoldasu Tetapkan Bupati/Wabup Madina Sebagai Tersangka Baru Kasus PPPK Madina

Jumat, 11 Oktober 2024 - 23:45 WIB

Polres Simalungun dan Polres Pematangsiantar Bersama Ditkamsel Korlantas Polri Gelar Monev Pengkajian Blackspot dan Troublespot untuk Meningkatkan Keselamatan Jalan Raya

Jumat, 11 Oktober 2024 - 23:29 WIB

Tugas TNI Mendukung Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua

Jumat, 11 Oktober 2024 - 23:11 WIB

Bencana Longsor dan Banjir Bandang di Kecamatan Juhar : 7 Rumah Rusak Berat, Akses Jalan Tertutup

Jumat, 11 Oktober 2024 - 23:03 WIB

Pengacara Kota Medan Dedi Ismanto Menerima Audiensi SMSI, Harap Sinergi Antara Media Dan Kuasa Hukum Semakin Solid

Jumat, 11 Oktober 2024 - 23:00 WIB

Kapolres Tanah Karo Himbau Masyarakat Agar Waspada Terhadap Cuaca Ekstrem Saat Ini

Jumat, 11 Oktober 2024 - 22:53 WIB

Dalam Kunjungan Kerja Kapolres Simalungun ke Polsek Purba Sekaligus Dilaksanakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bagi Personel dan Masyarakat

Jumat, 11 Oktober 2024 - 21:57 WIB

Tujuh Kecamatan Aceh Tenggara Terkepung Banjir, Pangdam Terjunkan Ratusan TNI 

Berita Terbaru