Tim PKN Kabupaten Bima Mengkawal Proses Musyawarah Dan Mufakat Terkait Sengketa.

Hidayat Desky

- Redaksi

Jumat, 24 September 2021 - 10:45 WIB

40923 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bima NTB, Agaranews.com Tim PKN Kabupaten Bima Mengkawal Proses Musyawarah Dan Mufakat Terkait Sengketa Dalam Klarifikasi Pengajuan Lahan Kemitraan Hkn Di Wilayah Resort Kph Donggo Maria, Donggo Masa Desa Kombo Dan Desa Tarlawi Kecamatan WAWO KAB.BIMA

PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2016 TENTANG PANITIA TATA BATAS KAWASAN HUTAN PASAL 1, Ayat 1-5 dan PERATURAN PRESIDEN RI NOMOR 87 TAHUN 2018, TENTANG SATUAN TUGAS SAPU BERSIH PNGUTAN LIAR PASAL 12 Ayat 1-3
PP NOMOR 28 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN KSA DAN KPA, SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PP NOMOR 108 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PP NOMOR 28 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN KSA DAN KPA;

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemitraan konservasi merupakan kebijakan strategis dalam rangka mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat, penguatan tata kelola dan fungsi kawasan serta kelestarian alam, serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak dalam pengelolaan zona tradisional kawasan hutan lindung.
Dasar pengajuan Permohonan proposal Kemitraan terkait kawasan hutan lindung yang dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat setempat. Dalam rapat dan musyawarah tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bima dari Partai Gerindra Bapak M.Yasin,S.Pd.i, yang sangat cepat dan tepat menanggapi Aspirasi dan Keluhan Masyarakat di Desa Tarlawi Kecamatan Wawo, dan saksikan pula oleh Kepala Resort KPH Donggo Masa Donggo Maria Kecamatan Wawo Bapak Tomo, Kepala Desa Kombo Bapak Bunyamin, S.Pd, Kepala Desa Tarlawi M. Jafar, S.H. dan di hadiri juga oleh Tim Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Bima di antaranya Sekretaris Tim PKN Kabupaten Bima Ahmad, S,Sos, dan Anggota Bapak Mustakim, Sudirman, M.Sidik dan M. Syahid Bapak M. Yasin, S.Pd.i selaku Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bima. Telah Memfasilitasi dan menengahi permasalahan tersebut sehingga tidak terjadi kesalah pahaman masyarakat di kedua Desa tersebut, yaitu Desa Kombo dan Desa Tarlawi Kecamatan Wawo Kabupaten Bima menyampaikan dalam rangka silaturrahmi dan mencari solusi Alternatif atas pengelolaan ijin HKN Kemitraan dengan KPH yang dilakukan oleh keluarga besar Desa Kombo dan Desa Tarlawi, dengan demikian tidak ada masalah kalau pengelolaah hutan tersebut dengan cara tidak berdampak buruk pada lingkungan dan tidak mengundang bencana yang merugkan masyarakat luas. Desa Tarlawi merupakan desa pertama yang di sampaikan untuk mengajukan Proposal Kemitraan tersebut, saya sebagai wakil rakyat tidak memihak pada siapun tapi saya memihak pada KEADILAN, dan saya persilakan kepada Kepala Desa Tarlawi untuk mengurus Proposal tersebut dengan jumlah warga yang mengajukan dan sesuai luas lahan yang di inginkan. Sosialisai dan pengawasan di rutinkan sehingga tidak ada dampak dalam penyalahgunaan wewenang, kami setuju karena kami melihat masyarakat yang tidak memiki lahan tentunya masyarakat bisa mencari rejeki memanfaatkan lahan hutan kawasan penyangga supaya tidak terjadinya banjir dan erosi maka Penanam pohon jangka panjang perlu dilkasanakan oleh masyarakat supaya memiki nilai tambah ekonomi, seperti Kemiri, Kopi, Durian, Mangga dan lainya, untuk menambah kebutuhan keluarganya. Sekali lagi Usulan Kelompok masyarakat Desa Tarlawi diberikan kesempatan untuk mengajukan Proposal terkait kelompok Kemitraan. dan mencari solusi atas pengelola HKN Kemitraan dengan KPH tersebut, sesuai Undang – undang dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia nomor p.93/menlhk/setjen/kum.1/12/2016 . tentang panitia tata batas kawasan hutan pada pasal 1 ayat 1-5 dan pasal 9 ayat1-2 tersebut diatas. dan Peraturan Presiden RI nomor 87 tahun 2018, tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar
Secara Historisnya Desa Kombo Kecamatan Wawo, adalah merupakan pecahan dari Desa raba Kecamatan Wawo Sehingga berkaitan dengan luas wilayah dan lahan untuk para petani kurang begitu luas dan tidak sebanding dengan jumlah masyarakat Desa Kombo, oleh karena itu terobosan yang dilakukan oleh Kepala Desa Kombo Bapak Bunyamin, S.Pd mengajukan Proposal Kemitraan tersebut, terkait luas lahan pengelolaan Kemitraan dilahan Tutupan Negara sekitar 400 Hektar sudah melalui cara yang baik, namun di sisi lain warga di Desa Tarlawi juga memiliki keinginan yang sama untuk mengajukan Lahan Kemitraan dengan luas lahan sekitar 350 Hektar. Adapun lahan yang diajukan juga oleh Desa Tarlawi melalui ketua Kelompok/perwakilan Desa Tarlawi Kecamatan Wawo Kabupaten Bima dengan posisi Lokasi di sebelah Barat dengan nama Lokasi So Doro panca, Dana kacohe, Dana Kala, Doro Fare, Doro Mpuja, Doro Wenggo, sampai Doro Oha Mina dan bagian menghadap ke Barat adalah di sarakan oleh masyarakat Desa Tarlawi. Silakan kepala Desa Kombo melanjutkan program yang di ajukan 400 Hektar tetapi jangan menyentuh di Sebelah Barat. Dan kawasan Di bagian utara diambil oleh Desa Pesa di Selatan diambil oleh Desa Sambori, sekarang Desa Kombo terus lahan untuk Desa Tarlawi dimana….?.Kata perwakilan Desa Tarlawi. Untuk Mendapatkan lahan tersebut sesuai yang disampaikan oleh Perwakilan Masyarakat Desa Tarlawi, Bapak Muhammad Said sekaligus yang mewakili Tim Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Bima yang disampaikan pada musyawarah tersebut, bahwa Solusi terbaik untuk Masyarakat Desa Tarlawi harus secepatnya untuk mengajukan Proposal Kemitraan HKN sesuai dengan volume dan luasnya yang di inginkan sekitar 350 Hektar Sesuai dengan harapan masyarakat setempat.
Sekretaris Tim PKN Kabupaten Bima Ahmad,S.Sos menambahkan, Intinya jalin Hubungan dan Komunikasi yang baik dan perlu kita bina hubungan yang harmonis, sehingga tidak menimbulkan keresahan dan fitnah ditengah-tengah masyarakat, maka TIM PKN Kabupaten Bima mendorong kepada masyarakat di kedua Desa, untuk selalu Bermusyawarah dan Mufakat dan menjalin rasa solidaritas, kerukunan antar sesama, dalam kehidupan bermasyarakat.

Baca Juga :  Kegiatan Rutin Sat Lantas Bagi Masker Kepada Pengguna Jalan

Report.Ahmad.

Berita Terkait

Selaraskan Prioritas Pembangunan, PJ Bupati Pati Buka Musrenbang RKPD Tahun 2025 dan RPJPD Tahun 2025-2045
Danrem 032/Wirabraja Kunker ke Kodim 0305/Pasaman
Kesigapan Sat Reskrim Polres Simalungun Berbuah Manis, Para Pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan Berhasil Ditangkap
Satgas Yonif 125/SMB Telah Menyelesaikan pembangunan Rumah Layak Huni Ke-5 di Wilayah Penugasan
Turunkan Bantuan dan Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang, Kapal Perang TNI AL Tiba di Lokasi Bencana
Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Berinisial PWGA Ditangkap
Sepanjang Jalan Raya Perjuangan Bekasi Utara Kota Bekasi Aspalnya Retak Berlobang
TNI AD Aktif Bantu Pemerintah Amankan Stok Pangan Nasional

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 05:16 WIB

Selaraskan Prioritas Pembangunan, PJ Bupati Pati Buka Musrenbang RKPD Tahun 2025 dan RPJPD Tahun 2025-2045

Jumat, 19 April 2024 - 00:43 WIB

Danrem 032/Wirabraja Kunker ke Kodim 0305/Pasaman

Jumat, 19 April 2024 - 00:39 WIB

Kesigapan Sat Reskrim Polres Simalungun Berbuah Manis, Para Pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan Berhasil Ditangkap

Kamis, 18 April 2024 - 23:30 WIB

Satgas Yonif 125/SMB Telah Menyelesaikan pembangunan Rumah Layak Huni Ke-5 di Wilayah Penugasan

Kamis, 18 April 2024 - 23:17 WIB

Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Berinisial PWGA Ditangkap

Kamis, 18 April 2024 - 23:12 WIB

Sepanjang Jalan Raya Perjuangan Bekasi Utara Kota Bekasi Aspalnya Retak Berlobang

Kamis, 18 April 2024 - 19:48 WIB

TNI AD Aktif Bantu Pemerintah Amankan Stok Pangan Nasional

Kamis, 18 April 2024 - 19:19 WIB

BPK-P Aceh dan APH Diminta Usut Dugaan Mark Up Anggaran Dana Pada Sekolah (SUPM) Ladong

Berita Terbaru

HEADLINE

Danrem 032/Wirabraja Kunker ke Kodim 0305/Pasaman

Jumat, 19 Apr 2024 - 00:43 WIB