Tim Tekab Polsek Namorambe Berhasil Amankan Tersangka Pencurian Dengan Pemberatan

Hidayat Desky

- Redaksi

Sabtu, 24 September 2022 - 23:25 WIB

40116 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deliserdang Agara News.Com

Tim Tekab Polsek Namorambe Polresta Deli Serdang Berhasil bekuk tersangka Pencurian dengan pemberatan yang berinisial AB (32) Lk, Warga Dusun 2 kayu embun Desa Deli Tua Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun kronologis kejadian berawal pada hari jumat (09/09/22) sekitar pukul 14.00 wib, Pelaku melakukan tindak pencurian 2 buah daun pintu besi di Dusun II kayu Embun Desa Deli Tua Kecamatan Namorambe.

Lalu tepat di simpang empat ex kowilhan, korban inisial JB melihat pelaku berada diatas becak barang beserta 2 daun pintu miliknya, sontak korban berkata “ini barangku” sehingga pelaku bergegas hendak ingin melarikan diri sementara Pelaku lainnya kemudian mengacungkan pisau dan mengancam korban, pelaku lainnya kemudian menurunkan 2 buah daun pintu besi milik korban. Selanjutnya para pelaku melarikan diri dengan becak barang nya. Korban pun berusaha mengejar dan menghindari besi-besi yang di lemparkan oleh pelaku. Hingga akhirnya korban bertemu dengan saksi lainnya dan berkata hendak membuat laporan ke polsek Namorambe.

Baca Juga :  Hebbaaatt... Jajaran Polsek Pancur Batu Meringkus Otak Pelaku Pembobol Rumah Kosong

Usai menerima laporan kejadian tersebut, Tim tekab Polsek Namorambe melakukan penyelidikan dan usai mendapat informasi yang akurat, akhirnya pada hari Kamis, (22/09/22) tersangka AB berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Namorambe untuk dilakukan pemeriksaan, sementara untuk pelaku lainnya masih dalam pencarian.

Baca Juga :  Pelihara dan Jaga Kamtibmas, Sat Samapta Polresta Deli Serdang Laksanakan Patroli Blue Light

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH melalui Kapolsek Namorambe AKP Antonius Ginting membenarkan kejadian tersebut, ” Benar pelaku sudah diamankan dan dalam proses hukum, kepada pelaku kita terapkan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 7 tahun penjara,” pungkasnya.

(Harianto Siahaan)

Berita Terkait

DPD Komnas WI Kabupaten Deli Serdang Buka Puasa Bersama Dalam Kesederhanaan
Penetapan Tersangka Atas Kepemilikan Senpi, Edy Suranta Gurusinga Prapidkan Kapolri, Kapoldasu, dan Kapolrestabes
Gappura Deli Serdang Buka Puasa Bersama Dengan Para Santri /Santriwati Rumah Tahfiz Al Qoumi
20 Ramadhan Purna Putra/Putri Paskibra Beringin ,Tetap Aksis Dengan Bagi-bagikan Ratusan Takjil
Komunitas Daun Emas (Kodamas) Pramuka PTP IX Kembali’ Bagikan Takjil di Desa Bili Cina 
Komunitas Gappura & Kodamas Deli Serdang Berbagi Keberkahan Dengan Membagikan Takjil di Bulan Ramadhan
Ketua DPRD Deli Serdang Ikut Melepas Keberangkatan Presiden RI, Joko Widodo Melanjutkan Kunker ke Kota Tanjungbalai
Berawal Dari Geber Motor, Polresta Deli Serdang Tangkap Tersangka Begal dan Tersangka Geng Motor.

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 14:50 WIB

Kasrem 033/WP Menghadiri Acara Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK Ke – 52 Tingkat Provinsi Kepri

Kamis, 25 April 2024 - 14:44 WIB

Tingkatkan Ketaqwaan, Prajurit Menarmed 2 Kostrad Laksanakan Rutinitas Doa Bersama 

Kamis, 25 April 2024 - 14:41 WIB

Demi Bantu Petani dan Masyarakat, Prajurit TNI AD ini Rela Rugi Rp 20 Juta / Bulan

Kamis, 25 April 2024 - 14:39 WIB

Wujud Perhatian Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 111/KB Bagikan Baju Layak Pakai Untuk Masyarakat Perbatasan

Kamis, 25 April 2024 - 14:35 WIB

Peduli Pendidikan Diperbatasan, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 122/TS Laksanakan Gadik

Kamis, 25 April 2024 - 14:21 WIB

SMK N1 Sipispis Gelar Acara Pelepasan Peserta Didik TA 2023/2024

Kamis, 25 April 2024 - 14:15 WIB

Kasdim 0209/LB Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah di Lingkungan Pemkab Labura

Kamis, 25 April 2024 - 14:11 WIB

Warung Kopi, Media Babinsa Komsos Dengan Warga Binaannya

Berita Terbaru