Tanah Karo, AgaraNews. Com // Selasa 24/09/2024 – Truck Kingkong muatan kayu asal Jalan Lingkar, Kota Kabanjahe, Kabupaten Karo telah menjadi polemik ditengah masyarakat yang diduga telah merusak jalan jenis rabat beton di Desa Nageri, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo, Sumut.
Menurut salah seorang warga di sana, M. Kaban (42) menyebutkan, kerusakan jalan ini diduga dipicu oleh kendaraan truck kingkong milik salah seorang pemilik kilang kayu di daerah Jalan Irian, Kota Kabanjahe, yang mengangkut muatan melebihi tonase.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Truck itulah yang mengangkut dan melebihi kapasitas muatan melintasi jalan ini. Biasanya mereka beraktivitas di malam hari itulah yang menjadi pemicu kerusakan jalan.” ungkap M.Kaban.
Kaban meminta agar pihak yang bersangkutan mau memperbaiki akses jalan yang telah rusak sepanjang lebih kurang 20 Meter.
“Sekira 20 Meter jalan telah rusak dan telah menghambat aktivitas kami, sementara kami masyarakat disini mayoritas petani dan akibat akses jalan rusak itulah nanti yang menghambat kami menjual hasil tani kami ke pengepul. Kendaraan pengangkut hasil tani kami sering terjebak di jalan yang rusak akibat mobil truck kingkong tersebut.” harap Kaban.
Dilansir dari Lanji.desa.id diketahui Volume, P.100m, L.2,5 m, T.0,15 m jalan jenis rabat beton menelan Biaya Rp. 100.000.000., (100 Juta) maka hal tersebut telah merugikan ekonomi warga Desa Nageri, dan telah merugikan negara sebanyak Rp. 20.000.000.,(20 Juta).
Tidak hanya disitu saja keluhan juga didapatkan dari Pasar Tiga Binanga, acapkali terjadinya kemacetan akibat truck kingkong yang melintas.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Nur Kennan br Tarigan (60), yang saat melintasi jalan di pasar Tiga Binanga menuju Desa Kutambelin- Simpang Keriahen Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo memakan waktu hampir 45 Menit.
Sementara saat dikonfirmasi supir truck kingkong pengangkut kayu yang dimaksud, menunjukkan surat dari Kepala Desa yang diduga dipalsukan.
Berdasarkan hal tersebut saat dikonfirmasi Kepala Desa (Kades) Nageri, Kecamatan Juhar Kabupaten Karo Tarpim Kaban, mengatakan “Saya tidak pernah sama sekali menandatangani surat pernyataan tersebut dan saya juga tidak mengetahui siapa itu penerima kayu yang dimaksud” kata Tarpim.
“Mungkin saja itu perangkat desa, tapi memang betul saya tidak pernah menandatangani surat pernyataan yang dimaksud tersebut.” ungkap Kepala Desa
Jika saja hal itu benar terjadi maka sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP, pelakunya dapat diancam hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun.( Lia Hambali)