Kutacane Agaranews.com – Sebanyak 4 SPBU Yang ada di Aceh Tenggara dilakukan pelayanan Tera Ulang Oleh Unit Metrologi Legal Bidang Perdagangan. Kepala Disdagperinaker Aceh Tenggara Irvan Iskandar SE,M.Si Melalui Kabid Perdagangan Salamin K.S,Pd menyatakan
Unit Metrologi Legal Kabupaten Aceh Tenggara belum bisa melaksanakan operasional secara mandiri karena belum memiliki SKKPTTU. Sedangkan pelayanan Tera dan Tera ulang sudah harus bisa dilaksanakan, maka dalam menjalankan kegiatan tera ulang Pada Semua SPBU Aceh Tenggara tersebut dilakukan oleh 4 Orang Penera
Dengan fasilitasi dari BSML Regional I Sumatera di Medan Sejak Tanggal 19 Pebruari 2020 Sampai dengan Selesai.20 Pebruari 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tera Ulang SPBU ini
dengan tujuan untuk melindungi kepentingan umum melalui jaminan kebenaran pengukuran dan adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar ukuran, metode pengukuran, dan alat alat ukur , takar, timbang dan perlengkapannya.Salamin K S,Pd Menjelaskan Unit Metrologi Legal (UML) Bidang Perdagangan
Disdagperinaker Aceh Tenggara Telah Memiliki Peralatan Metrologi dan Kendaraan Operasional Metrologi Legal dan 1 Orang Tenaga Penera agar UML ini Bisa Operasional Sesuai Ketentuan yg Berlaku harus di Assesmen dari Direktur Metrologi Kemendag RI untuk memperoleh Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera/Tera Ulang (SKKPTTU).
Percepatan pembentukan Unit Metrologi Legal menjadi kebutuhan yang mendesak agar pelayanan tera/tera ulang tidak mengalami stagnasi,ujar Kabid Perdagangan.Oleh Sebab itu saat Ini Tim UMl di Ketuai oleh Muliadi S.Pd bersama Ridwan ST.MM sebagai Penera Disdagnaker Aceh Tenggara Sedang.mempersiapkan segala persyaratan yg dibutuhkan termasuk Penyiapan Racangan Perbub Retribusi Tera dan Tera Ulang
UTTP.Mudah2an dalam Tahun ini UML Disdagnaker Aceh Tenggara Segera Bisa Beroperasional secara Mandiri sehingga kedepannya pengawasan
Terhadap penggunaan alat- alat Ukur Takar Timbang dan
Perlengkapannya (UTTP) di Pasar Tradisional serta SPBU Kabupaten Aceh Tenggara Pelayanannya dapat dilaksakan. (H.Desky)