Dairi, AgaraNews. Com // Sat Reskrim Polres Dairi Unit Tipidkor lakukan Rapat Koordinasi dengan Saut Marganda Sinaga, ST, MM (Kabid Pembangunan dan Keuangan Desa Dispemdes Dairi) terkait Pencegahan Penyimpangan Penggunaan Anggaran Desa di wilayah Hukum Polres Dairi. Senin 18-09-2023.
Pelaksanaan kegiatan berlokasi di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Dairi, Jalan Kartini No. 1 Sidikalang Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi.
Tampak hadir Saut Marganda Sinaga, ST, MM (Kabid Pembangunan dan Keuangan Desa Dispemdes Dairi), Aipda Jefriantoni Nababan (Kanit Tipidkor Polres Dairi), Brigadir Jemkem R. Siregar, SH (anggota) dan Briptu Teddy B. Sianturi (Anggota).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dimana hasil rapat koordinasi terkait Pencegahan Penyimpangan Penggunaan Anggaran Negara (Dana Desa) melalui strategi insert.
Pendampingan dilakukan oleh Polres Dairi guna pencegahan penyimpangan penggunaan Anggaran Negara (Dana Desa) di Kabupaten Dairi.
Dimana Pemerintah Kabupaten Dairi memiliki 161 Desa dalam 15 Kecamatan. Dari 161 desa,
160 desa telah melakukan permohonan pencairan tahap kedua dan satu desa lagi sedang melakukan tahapan pencairan. Batas waktu yang diberikan adalah sampai tanggal 28 September 2023.
Berkaitan dengan hal ini, Unit Tipidkor Polres Dairi telah menyarankan untuk dilakukan pendampingan oleh Dispemdes Kab.Dairi serta menghimbau untuk tidak melakukan pencairan jika Dana Desa Tahap 1 Desa dimaksud belum direalisasikan guna mencegah perbuatan melanggar hukum tentang Peraturan Menteri Keuangan 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa. (Lia Hambali)