Jambi,Agaranews – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi Mhd. Jahari Sitepu didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Elly Yuzar memenuhi undangan Direktur Narkoba Polda Jambi Kombes. Pol. Dewa Putu Gede Artha dalam rangka pemusnahan barang bukti Narkotika hasil penangkapan dari Ditresnarkoba Polda jambi, Polresta Jambi dan Polres Bungo pada hari Kamis (11/02) di krematorium atau tempat kremasi jenazah di Tempat Pemakaman Umum (TPU) KM. 12 Ma. Jambi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika ini dihadiri oleh Wakapolda Jambi Brigjen. Pol. Yudawan Roswinarso. Perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Jambi, BNN Provinsi Jambi, Korem 042 Garuda Putih Jambi dan Instansi Terkait lainnya.
Dalam Sambutannya Wakapolda Jambi mengatakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan tidak seperti biasanya dikarenakan situasi saat ini Wilayah Jambi sedang dilanda Covid-19. Untuk menghindari dan memutus mata rantai Covid-19, maka Polda Jami melakukan pemusnahan barang bukti narkotika di krematorium.
Lebih lanjut Wakapolda Jambi Yudawan R mengatakakan pemberantasan narkoba akan lebih baik jika bekerja sama dengan Instansi lainnya. Salah satunya dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi. dengan kerja sama yang baik dengan pihak Kanwil Kemenkumham Jambi Polda Jambi bisa mengungkap peredaran narkoba yang cukup besar. Tentunya kami ingin mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah membantu tugas pemebrantasan narkoba ini termasuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari sabu sebanyak 27,77 kg, ganja seberat 29,24 kg, 865 batang ganja serta 1.690 pil ekstasi. Jika ditotalkan harga narkotika yang berhasil disita dan dimusnahkan ini mencapai 35 miliar rupiah. Pungkasnya.(Jaken Nababan-Jahari Sitepu)