GAYO LUES, AGARANEWS – Wakil Bupati Gayo Lues, H Said Sani, mengeluarkan surat larangan kepada seluruh warganya merayakan hari Valentine Day pada 14 Februari 2020.
Larangan itu tertuang dalam surat bersifat penting yang dikeluarkan Wakil Bupati Gayo Lues H Said Sani, 11 Februari 2020. Isinya tentang Imbauan Larangan Perayaan Hari Valentine Day.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam surat itu, Said Sani menyampaikan, Valentine Day bukanlah budaya muslim dan bertentangan dengan nilai-nilai syariat islam. Larangan ini merujuk undang-undang Nomor 44 Tahun 1999, tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh.
Selain itu diperkuat dengan UU Nomor 11 Tahun 2002, tentang Pelaksanaan Syariat Islam di bidang aqidah, ibadah, dan syiar Islam yang haram hukumnya untuk dirayakan.
Wakil Bupati meminta kepada semua pihak untuk tidak merayakan Valentine Day. Bila ada kelompok atau siapapun yang merayakannya, diminta untuk melaporkan kepada petugas, khususnya kepada Satpol PP dan Polisi Syariat Kabupaten Gayo Lues.
Dalam himbauan tersebut, lanjut Said Sani, Pemerintah Kabupaten Gayo Lues meminta kepada kepala sekolah, guru, dan orang tua wali agar mengawasi anak-anaknya untuk tidak merayakan Valentine day.
Dalam surat itu, Wabup juga melarang bagi Hotel, Restoran, Cafe Dan Juga Warung Kopi memfasilitasi atau menyediakan tempat yang merayakan Valentine Day. Lalu, meminta kepada teungku/ustad agar dalam menyampaikan tausyiahnya menerangkan tentang bahaya perayaan hari Valentine Day.
Dia meminta juga kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Gayo Lues dari Satpol PP/Polisi Syariah, para camat dan sejumlah perangkat lainnya untuk melakukan pengawasan agar tidak ada yang merayakan Valentine Day. (RED)