Sidikalang, AgaraNews . Com // Dalam upaya mewujudkan Kabupaten Dairi yang lebih maju dan sejahtera, Pemerintah Kabupaten Dairi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dairi telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Dairi Tahun 2025-2045. Persetujuan ini ditandai dengan dilaksanakannya Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Dairi yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Dandim 0206/Dairi yang diwakili oleh Pasiter, Lettu Inf J. Maibang.
Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Dairi pada hari Selasa, 24 September 2024, menjadi momentum penting dalam perencanaan pembangunan jangka panjang Kabupaten Dairi. Dalam kesempatan ini, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda RPJPD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, seluruh fraksi DPRD menyampaikan pendapat dan pandangannya terhadap Ranperda tersebut.
Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang dan mendalam, akhirnya Ranperda RPJPD disetujui dan disahkan menjadi Peraturan Daerah. Hal ini ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama antara DPRD dan Bupati Dairi serta berita acara pembahasan Ranperda. Dalam sambutannya, Penjabat Bupati Dairi, Surung Charles Lamhot Bancin, menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan dan pengesahan RPJPD. Beliau juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh komponen masyarakat dalam mewujudkan visi dan misi Kabupaten Dairi sebagaimana tertuang dalam RPJPD.
“RPJPD ini merupakan dokumen perencanaan yang sangat penting bagi Kabupaten Dairi. Dengan adanya RPJPD ini, kita memiliki arah yang jelas dalam pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan. Saya mengajak seluruh masyarakat Dairi untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan RPJPD ini,” ujar Penjabat Bupati Dairi.(Lia Hambali)
(Prajurit Pena)