WALIKOTA TANJUNG BALAI TERPIDANA KORUPSI M. SYAHRIAL DI VONIS 2 TAHUN PENJARA DAN DENDA RP. 150 JUTA

LIA HAMBALI

- Redaksi

Selasa, 21 September 2021 - 13:32 WIB

40392 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tanjungbalai, Agara News.Com WalikotaTanjungbalai nonaktif, M Syahrial,SH,MH dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia diyakini bersalah menyuap AKP Stepanus Robin Pattuju, yang saat itu menjadi penyidik KPK, senilai Rp 1,6 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana dengan pidana selama 3 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan dan pidana denda Rp 150 juta subsider 6 bulan penjara,” kata jaksa penuntut umum pada KPK dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Medan, Senin (30/8/2021).

Baca juga: Dewas KPK Beberkan Awal Mula Perilaku Lili Pintauli Langgar Etik
Jaksa menilai Syahrial terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Salah satu hal yang meringankan tuntutan jaksa adalah terdakwa adalah berterus terang dan menyesali perbuatannya.

 

“Menyatakan Terdakwa Muhammad Syahrial telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana diatur dalam dalam dakwaan alternatif kedua, yakni melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” tutur jaksa.

Baca Juga :  LSM KOMPAK Meminta Kepolisian untuk segera memproses Pengawas Proyek Yang Mengancam Wartawan

Syahrial sebelumnya didakwa menyuap AKP Stepanus Robin Pattuju, yang saat itu menjadi penyidik KPK, senilai Rp 1,6 miliar. Suap ditujukan agar Robin membantu menyetop penyelidikan kasus dugaan korupsi yang diduga melibat Syahrial.

“Total pemberian yang dilakukan terdakwa kepada Stepanus Robinson Pattuju, baik melalui metode transfer bank dan tunai adalah sejumlah Rp 1.695.000.000,” ujar jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Medan, Senin (12/7).

Baca juga: Walkot M Syahrial SH,MH Didakwa Suap Eks Penyidik KPK AKP Robin Rp 1,6 Miliar
Duit tersebut diberikan secara bertahap pada 2020. Duit dari Syahrial itu diberikan kepada Robin lewat rekening atas saudara teman perempuan Robin.

Duit itu disebut diberikan Syahrial kepada Robin lewat transfer ke rekening bank berjumlah Rp 1,4 miliar. Selain itu, Syahrial menyerahkan uang tunai kepada Robin sejumlah Rp 210 juta di salah satu rumah makan di Pematangsiantar pada 2021.

Baca Juga :  Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja Jabat Dir Reskrimum Polda Sumut

“Pada awal Maret 2021, menyerahkan sejumlah Rp 10 juta di Bandara Kualanamu Medan,” tutur jaksa.

Baca juga: Gubsu Izinkan Sekolah Tatap Muka Terbatas di Wilayah PPKM Level 2-3
Jaksa menyebut uang itu diberikan agar Robin, yang saat itu merupakan penyidik KPK, ‘membantu’ Syahrial terkait penyelidikan KPK. Menurut jaksa, penyelidik KPK sedang mengusut dugaan jual-beli jabatan yang diduga melibatkan Syahrial.

“Dilakukan dengan mengingat kekuasaan atau wewenang Jabatan

Kasus Suap AKP Robin, Walkot Nonaktif Tanjungbalai Divonis 2 Tahun Bui

Wagub DKI: Anies Pasti Tak Terlibat Kasus Lahan DKI di KPK

Syarat Terpenuhi, DPRD Susun Jadwal Hak Angket Gubernur Sumbar

Ini Isi Garasi Alex Noerdin yang Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Kejagung

KPK Ungkap Maraknya Jual-Beli Jabatan: Yang Kena O.(sopian parinduri/BA)

Berita Terkait

Satgas Yonif 125/SMB Rutin Berikan Pelayanan Kesehatan Kepada Masyarakat
Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang Hadiri Perayaan Paskah – Pantekosta GPDI Se-Tanah Karo
Satgas Yonif 509 Bagikan Daster dan Layanan Gratis Kesehatan
Dankodiklatal Terima Courtessy Call Kadiskesal
Cegah Penyakit DBD Babinsa Banyudono Bantu Fogging di Desa Bendan
Bersama Warga, Babinsa Gotong Royong Bangun Talud Irigasi
Peringati Hari Kartini Di Medan Tugas, KOOPS HABEMA Bersama Kartini Papua Semarakkan Kegiatan Teritorial
Meriahkan Hardikal Ke-78, Dankodikdukum On Air di Radio SS 100 FM

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 23:07 WIB

Satgas Yonif 125/SMB Rutin Berikan Pelayanan Kesehatan Kepada Masyarakat

Kamis, 25 April 2024 - 22:46 WIB

Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang Hadiri Perayaan Paskah – Pantekosta GPDI Se-Tanah Karo

Kamis, 25 April 2024 - 22:20 WIB

Dankodiklatal Terima Courtessy Call Kadiskesal

Kamis, 25 April 2024 - 22:16 WIB

Cegah Penyakit DBD Babinsa Banyudono Bantu Fogging di Desa Bendan

Kamis, 25 April 2024 - 22:13 WIB

Bersama Warga, Babinsa Gotong Royong Bangun Talud Irigasi

Kamis, 25 April 2024 - 22:10 WIB

Peringati Hari Kartini Di Medan Tugas, KOOPS HABEMA Bersama Kartini Papua Semarakkan Kegiatan Teritorial

Kamis, 25 April 2024 - 22:05 WIB

Meriahkan Hardikal Ke-78, Dankodikdukum On Air di Radio SS 100 FM

Kamis, 25 April 2024 - 21:59 WIB

Mantaaappp,…!!! Tim Intel Kodim 0201/Medan Berhasil Ungkap Home Industri Miras Ilegal

Berita Terbaru