Tanjungbalai, Agara News.Com WalikotaTanjungbalai nonaktif, M Syahrial,SH,MH dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia diyakini bersalah menyuap AKP Stepanus Robin Pattuju, yang saat itu menjadi penyidik KPK, senilai Rp 1,6 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana dengan pidana selama 3 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan dan pidana denda Rp 150 juta subsider 6 bulan penjara,” kata jaksa penuntut umum pada KPK dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Medan, Senin (30/8/2021).
Baca juga: Dewas KPK Beberkan Awal Mula Perilaku Lili Pintauli Langgar Etik
Jaksa menilai Syahrial terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Salah satu hal yang meringankan tuntutan jaksa adalah terdakwa adalah berterus terang dan menyesali perbuatannya.
“Menyatakan Terdakwa Muhammad Syahrial telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana diatur dalam dalam dakwaan alternatif kedua, yakni melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” tutur jaksa.
Syahrial sebelumnya didakwa menyuap AKP Stepanus Robin Pattuju, yang saat itu menjadi penyidik KPK, senilai Rp 1,6 miliar. Suap ditujukan agar Robin membantu menyetop penyelidikan kasus dugaan korupsi yang diduga melibat Syahrial.
“Total pemberian yang dilakukan terdakwa kepada Stepanus Robinson Pattuju, baik melalui metode transfer bank dan tunai adalah sejumlah Rp 1.695.000.000,” ujar jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Medan, Senin (12/7).
Baca juga: Walkot M Syahrial SH,MH Didakwa Suap Eks Penyidik KPK AKP Robin Rp 1,6 Miliar
Duit tersebut diberikan secara bertahap pada 2020. Duit dari Syahrial itu diberikan kepada Robin lewat rekening atas saudara teman perempuan Robin.
Duit itu disebut diberikan Syahrial kepada Robin lewat transfer ke rekening bank berjumlah Rp 1,4 miliar. Selain itu, Syahrial menyerahkan uang tunai kepada Robin sejumlah Rp 210 juta di salah satu rumah makan di Pematangsiantar pada 2021.
“Pada awal Maret 2021, menyerahkan sejumlah Rp 10 juta di Bandara Kualanamu Medan,” tutur jaksa.
Baca juga: Gubsu Izinkan Sekolah Tatap Muka Terbatas di Wilayah PPKM Level 2-3
Jaksa menyebut uang itu diberikan agar Robin, yang saat itu merupakan penyidik KPK, ‘membantu’ Syahrial terkait penyelidikan KPK. Menurut jaksa, penyelidik KPK sedang mengusut dugaan jual-beli jabatan yang diduga melibatkan Syahrial.
“Dilakukan dengan mengingat kekuasaan atau wewenang Jabatan
Kasus Suap AKP Robin, Walkot Nonaktif Tanjungbalai Divonis 2 Tahun Bui
Wagub DKI: Anies Pasti Tak Terlibat Kasus Lahan DKI di KPK
Syarat Terpenuhi, DPRD Susun Jadwal Hak Angket Gubernur Sumbar
Ini Isi Garasi Alex Noerdin yang Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Kejagung
KPK Ungkap Maraknya Jual-Beli Jabatan: Yang Kena O.(sopian parinduri/BA)