Warga Minta Kepala Dusun FH IV Hilisawato Banuasibohou Diproses secara Hukum

Hidayat Desky

- Redaksi

Senin, 5 Oktober 2020 - 20:02 WIB

40437 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias,agaranews.com
Senin 05/10/2020
Oknum Kepala Dusun IV Hilisawato Desa Banuasibohou Silimaewali Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias inisial FH terancam digugat.

FH yang merupakan Perangkat Desa (Kepala Dusun) akan digugat oleh sejumlah tokoh masyarakat, tokoh Adat, tokoh Agama dan tokoh Pemerintah Desa Banuasibohou Silimaewali Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun warga menggugat oknum Kepala Dusun tersebut agar diproses secara hukum karena melanggar/mencederai norma-norma adat, agama, lingkungan dan Pemerintah dengan melakukan perbuatan yang dilarang di tengah-tengah masyarakat.

Ketua BPD Banuasibohou Silimaewali Kecamatan Bawolato Ohezatulo Tafonao kepada awak media kamis 17/09/2020 menjelaskan bahwa pada Jum’at 28/08/2020 Satira Hia (yang juga ibu kandung DL) melaporkan FH dengan resmi ke Pemerintah Desa karena memasuki kamar DL secara paksa pada Sabtu 22/08/2020 sekira pukul 23.00 Wib malam diduga hendak melakukan persetubuhan trhadap DL.

Pada Sabtu 29/08/2020 Pemerintah Desa melakukan pembicaraan secara terbuka untuk umum bertempat di Gedung Sanggar Seni Budaya yang dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat, adat, dan tokoh agama.

Baca Juga :  Sertu Nur Cahyo Sambangi Pedagang Lokal Dalam Berwirausaha

Pembicaraan pada sebelumnya para tokoh masyarakat, adat, agama, dan pemerintah Desa telah sepakat untuk pengambilan dokumen dengan menggunakan kamera (video) sebagai bukti petunjuk bila diperlukan oleh pihak yang berhak.

Lebih lanjut dijelaskan BPD, selain kejadian tersebut menurut keterangan yang diperoleh dari DL mengungkap bahwa FH sering melakukan persetubuhan terhadap diri DL yang berkali-kali sejak berada di Dolok Sanggul Kabupaten Humbahas Provinsi Sumatera Utara.

“namun FH membantah kejadian yang terjadi pada Sabtu 22/08/2020, meskipun tidak menanggapi kronologi awal kejadian di Daerah Dolok Sanggul sebagaimana diceritakan oleh DL.

Berdasarkan hasil penelitian disertai keterangan saksi dalam pembicaraan forum Desa atas kejadian yang diperlakukan oleh FH menyimpulkan bahwa kejadian tersebut benar dan merupakan perbuatan melawan hukum,”tuturnya BPD.

Kepala Urusan Umum Desa Banuasibohou Silimaewali Hukuwanolo Tafonao kepada awak media via telefon seluler kamis 17/09/2020 mengatakan bahwa perbuatan FH merupakan melanggar kode etik yang tidak sepantasnya diperlakukan sebagaimana sumpah/janji Perangkat Desa.

Atas perbuatan FH berakibat yang menimbulkan kontroversial dan merusak tatanan peradaban kebudayaan ditengah-tengah masyarakat maupun di pemerintahan Desa.

Baca Juga :  Jaga Kebersamaan Babinsa Posramil Deleng Pokhisen Komsos Bersama masyarakat

“meski sudah dibuat surat perjanjian oleh kedua belah pihak yang menyatakan saling mema’afkan dan tidak menuntut keberatan atas kejadian tersebut namun belum ada penyelesaian secara norma-norma hukum adat, agama dan Pemerintah.”tegasnya.

“bahwa surat perjanjian tersebut merupakan perdamaian sepihak antara FH dengan Satira Hia (ibu kandung DL) dan hal itu sah-sah saja mengingat ada hubungan darah/keluarga.

Menurutnya Perangkat Desa (Kepala Dusun VII) Desa Banuasibohou Silimaewali Oigozisokhi Lase melalui telefon seluler pada Kamis 24/09/2020 mengatakan bahwa persoalan itu jadi polemik ditengah-tengah masyarakat akibat belum diselesaikan secara norma-norma hukum yang berlaku di Desa dan masyarakat sangat trauma dengan kata sebutan “Bapak Talu”.

Menurutnya FH ketika dikonfirmasi oleh awak media Kamis 24/09/2020 melalui via telefon seluler mengatakan bahwa tidak ada perjanjian lain selain surat perjanjian perdamaian yang dibuat pada 03/09/2020.

Kemudian, hendak dikonfirmasi atas informasi gugatan dan tuduhan terhadap dirinya namun FH diduga tidak bisa menjawab dan langsung mematikan hubungan telefon selulernya.

Jurnalistik ( Feliks war )

Berita Terkait

Selaraskan Prioritas Pembangunan, PJ Bupati Pati Buka Musrenbang RKPD Tahun 2025 dan RPJPD Tahun 2025-2045
Danrem 032/Wirabraja Kunker ke Kodim 0305/Pasaman
Kesigapan Sat Reskrim Polres Simalungun Berbuah Manis, Para Pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan Berhasil Ditangkap
Satgas Yonif 125/SMB Telah Menyelesaikan pembangunan Rumah Layak Huni Ke-5 di Wilayah Penugasan
Turunkan Bantuan dan Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang, Kapal Perang TNI AL Tiba di Lokasi Bencana
Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Berinisial PWGA Ditangkap
Sepanjang Jalan Raya Perjuangan Bekasi Utara Kota Bekasi Aspalnya Retak Berlobang
TNI AD Aktif Bantu Pemerintah Amankan Stok Pangan Nasional

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 05:16 WIB

Selaraskan Prioritas Pembangunan, PJ Bupati Pati Buka Musrenbang RKPD Tahun 2025 dan RPJPD Tahun 2025-2045

Jumat, 19 April 2024 - 00:43 WIB

Danrem 032/Wirabraja Kunker ke Kodim 0305/Pasaman

Jumat, 19 April 2024 - 00:39 WIB

Kesigapan Sat Reskrim Polres Simalungun Berbuah Manis, Para Pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan Berhasil Ditangkap

Kamis, 18 April 2024 - 23:30 WIB

Satgas Yonif 125/SMB Telah Menyelesaikan pembangunan Rumah Layak Huni Ke-5 di Wilayah Penugasan

Kamis, 18 April 2024 - 23:24 WIB

Turunkan Bantuan dan Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang, Kapal Perang TNI AL Tiba di Lokasi Bencana

Kamis, 18 April 2024 - 23:12 WIB

Sepanjang Jalan Raya Perjuangan Bekasi Utara Kota Bekasi Aspalnya Retak Berlobang

Kamis, 18 April 2024 - 19:48 WIB

TNI AD Aktif Bantu Pemerintah Amankan Stok Pangan Nasional

Kamis, 18 April 2024 - 19:19 WIB

BPK-P Aceh dan APH Diminta Usut Dugaan Mark Up Anggaran Dana Pada Sekolah (SUPM) Ladong

Berita Terbaru

HEADLINE

Danrem 032/Wirabraja Kunker ke Kodim 0305/Pasaman

Jumat, 19 Apr 2024 - 00:43 WIB