Nias,agaranews.com
Senin 05/10/2020
Oknum Kepala Dusun IV Hilisawato Desa Banuasibohou Silimaewali Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias inisial FH terancam digugat.
FH yang merupakan Perangkat Desa (Kepala Dusun) akan digugat oleh sejumlah tokoh masyarakat, tokoh Adat, tokoh Agama dan tokoh Pemerintah Desa Banuasibohou Silimaewali Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun warga menggugat oknum Kepala Dusun tersebut agar diproses secara hukum karena melanggar/mencederai norma-norma adat, agama, lingkungan dan Pemerintah dengan melakukan perbuatan yang dilarang di tengah-tengah masyarakat.
Ketua BPD Banuasibohou Silimaewali Kecamatan Bawolato Ohezatulo Tafonao kepada awak media kamis 17/09/2020 menjelaskan bahwa pada Jum’at 28/08/2020 Satira Hia (yang juga ibu kandung DL) melaporkan FH dengan resmi ke Pemerintah Desa karena memasuki kamar DL secara paksa pada Sabtu 22/08/2020 sekira pukul 23.00 Wib malam diduga hendak melakukan persetubuhan trhadap DL.
Pada Sabtu 29/08/2020 Pemerintah Desa melakukan pembicaraan secara terbuka untuk umum bertempat di Gedung Sanggar Seni Budaya yang dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat, adat, dan tokoh agama.
Pembicaraan pada sebelumnya para tokoh masyarakat, adat, agama, dan pemerintah Desa telah sepakat untuk pengambilan dokumen dengan menggunakan kamera (video) sebagai bukti petunjuk bila diperlukan oleh pihak yang berhak.
Lebih lanjut dijelaskan BPD, selain kejadian tersebut menurut keterangan yang diperoleh dari DL mengungkap bahwa FH sering melakukan persetubuhan terhadap diri DL yang berkali-kali sejak berada di Dolok Sanggul Kabupaten Humbahas Provinsi Sumatera Utara.
“namun FH membantah kejadian yang terjadi pada Sabtu 22/08/2020, meskipun tidak menanggapi kronologi awal kejadian di Daerah Dolok Sanggul sebagaimana diceritakan oleh DL.
Berdasarkan hasil penelitian disertai keterangan saksi dalam pembicaraan forum Desa atas kejadian yang diperlakukan oleh FH menyimpulkan bahwa kejadian tersebut benar dan merupakan perbuatan melawan hukum,”tuturnya BPD.
Kepala Urusan Umum Desa Banuasibohou Silimaewali Hukuwanolo Tafonao kepada awak media via telefon seluler kamis 17/09/2020 mengatakan bahwa perbuatan FH merupakan melanggar kode etik yang tidak sepantasnya diperlakukan sebagaimana sumpah/janji Perangkat Desa.
Atas perbuatan FH berakibat yang menimbulkan kontroversial dan merusak tatanan peradaban kebudayaan ditengah-tengah masyarakat maupun di pemerintahan Desa.
“meski sudah dibuat surat perjanjian oleh kedua belah pihak yang menyatakan saling mema’afkan dan tidak menuntut keberatan atas kejadian tersebut namun belum ada penyelesaian secara norma-norma hukum adat, agama dan Pemerintah.”tegasnya.
“bahwa surat perjanjian tersebut merupakan perdamaian sepihak antara FH dengan Satira Hia (ibu kandung DL) dan hal itu sah-sah saja mengingat ada hubungan darah/keluarga.
Menurutnya Perangkat Desa (Kepala Dusun VII) Desa Banuasibohou Silimaewali Oigozisokhi Lase melalui telefon seluler pada Kamis 24/09/2020 mengatakan bahwa persoalan itu jadi polemik ditengah-tengah masyarakat akibat belum diselesaikan secara norma-norma hukum yang berlaku di Desa dan masyarakat sangat trauma dengan kata sebutan “Bapak Talu”.
Menurutnya FH ketika dikonfirmasi oleh awak media Kamis 24/09/2020 melalui via telefon seluler mengatakan bahwa tidak ada perjanjian lain selain surat perjanjian perdamaian yang dibuat pada 03/09/2020.
Kemudian, hendak dikonfirmasi atas informasi gugatan dan tuduhan terhadap dirinya namun FH diduga tidak bisa menjawab dan langsung mematikan hubungan telefon selulernya.
Jurnalistik ( Feliks war )