KUTACANE, AGARA NEWS – Satreskoba Polres Aceh Tenggara kembali melakukan Penangkapan terhadap pelaku tindak pidana yang diduga menguasai atau memiliki dan atau menjual narkotika jenis Sabu,Pada dini Hari : Sabtu Tgl : 15 Januari 2022 Pkl : 03.00 wib TKP Desa Perapat hulu Kec. Babussalam Kab. Aceh Tenggara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun Barang Bukti yang diamankan dari TEmpat kejadian yaitu 7 (tujuh) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto 26,95 (dua puluh enam koma sembilan puluh lima ) Gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam, 7 (tujuh) lembar plastik warna putih bening, 1 (satu) buah gunting warna hitam., 3 (tiga) buah plastik kosong warna putih bening pembungkus sabu,1 (satu) buah pipet.
Kronologis penangkapan:
Pada Hari sabtu Tanggal 15 Januari 2022, pukul 02.00 wib, anggota Opsnal Sat narkoba mendapat laporan dari masyarakat bahwa didesa perapat hulu kec. babussalam kab. aceh tenggara ada sebuah rumah yang diduga sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu yaitu rumah sdra HMS.
Menanggapi laporan tersebut anggota sat res narkoba melakukan pengintaian dan pengendapan terhadap rumah yang diduga sering terjadi jual beli narkotika jenis sabu, kemudian sekira pukul 03.00 wib pintu rumah yang diduga tersebut di buka oleh pelaku.
Selanjutnya anggota sat res narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, kemudian petugas menghubungi perangkat desa untuk mendampingi petugas melakukan penggeledahan, dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebagimana tercantum diatas, selanjutnya anggota opsnal sat res narkoba membawa tersangka ke mapolres Aceh Tenggara untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Terpisah Muhammad Saleh Selian Bupati LIRA sangat mengapresiasi kinerja Polres Agara dan jajaran Satreskoba dalam memberantas peredaran Narkoba yang dijajaran wilayah hukum polres Agara,dan kita minta kepada masyarakat agar tidak segan segan menyampaikan kepada polres Agara apabila ada orang yang menjual narkoba di Desanya agar generasi muda di desa desa yang tersebar di Aceh tenggara tidak diracuni oleh para pelaku penjual narkoba
Dan prestasi sat Resnarkoba awal tahun ini sangat baik patut di acungi jempol dan LIRA meminta agar pelaku pengedar narkoba dihukum seberat-beratnya artinya mulai dari penyidik polres , Jaksa penuntut umum dan hakim pengadilan agar kompak menghukum berat para pelaku pengedar narkoba.(RED)