YLBH AKA Abdya Kecam Pelaku Pecabulan 10 Siswa SD di Aceh Selatan

admin

- Redaksi

Minggu, 1 Maret 2020 - 08:54 WIB

40796 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Agaranews.com – February 29, 02,2020 – Pujiaman SH, Kepala Divisi Bantuan Hukum YLBH AKA Abdya, (Dok/Ist)
Blangpidie – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH AKA) Distrik Aceh Barat Daya mengecam keras tindakan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru terhadap siswi SD di Kecamatan Trumon Tengah, Kabupaten Aceh Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebuah lembaga bantuan hukum untuk orang miskin tersebut memilik wilayah Distrik meliputi Kabupaten Aceh Barat Daya, Nagan Raya dan Aceh Selatan.

“Guru itu orang yang mendidik anak dalam hal pelajaran serta mengajarkan tentang sopan santun, selayaknya menjadi pelindung bagi anak-anak dan semestinya memberi rasa aman bagi anak didiknya,” ungkap, Pujiaman SH, Kepala Divisi Bantuan Hukum YLBH AKA Abdya Sabtu (29/2/2020) di Blangpidie.

Akan tetapi, Lanjutnya, di Trumon, Aceh Selatan, justru oknum guru telah mencabuli anak didiknya dengan jumlah 10 orang siswi.

“kelakuan oknum guru tersebut sungguh bringas dan sangat mengecewakan,” Tegas Advokad Muda itu.

Dirinya juga mengungkapkan, YLBH AKA Abdya sangat yakin bahwa jumlah 10 orang itu hanya jumlah sementara dan besar kemungkinan masih ada korban lain yang masih tutup mulut dan tidak berani malapor ulah Predator anak tersebut.

YLBH AKA Abdya juga meminta kepada Kepolisian wilayah Hukum Aceh Selatan untuk segera memproses hukum terhadap Predator anak tersebut untuk jerat pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76E UU No.35/2014 jo. Pasal 82 ayat (4) Perpu 1/2016 dengan ancaman pidana paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta ditambah 1/3 dari ancaman pidana yang dimaksud.

“jika orang tua korban perlu bantuan untuk pendampingan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Dan Avokasi Keadilan Aceh (YLBH-AKA) siap memberikan bantuan secara Cuma-cuma demi mendapatkan hak-hak hukum bagi korban ulah predator tersebut,” pungkasnya. (H.Desky)

Berita Terkait

Kodim 1702/JWY Laksanakan Komsos Beserta Seluruh Tokoh Masyarakat Wamena
Upaya Preventif Terjadinya Gangguan Kamtibmas, Polres Tanah Karo Patroli Blue Light
Polres Dairi Gelar Kenal – Pamit Kapolres Dairi yang Baru
Bupati Karo Berdialog Bersama Masyarakat di Dusun Sumbaikan, Desa Sukamakmur, Kabupaten Deli Serdang
Kajati Sumut Usulkan Perkara Dari Toba Samosir Dan Gunungsitoli Dihentikan Penuntutannya Dengan Pendekatan Humanis
Serma Ridwan dan Serma Irwansyah Mengajak Jurnalis Mengikuti LKJ TMMD 118
Sebungkus Nasi Personel Satgas Wujudkan Komsos dan Binter di Kawasan Wisata Siombak
Jualan Di Lokasi TMMD 118 Medan, Rujak Pak Anto Diserbu Tentara, Ini Buktinya,..!!! 

Berita Terkait

Selasa, 3 Oktober 2023 - 21:45 WIB

Kodim 1702/JWY Laksanakan Komsos Beserta Seluruh Tokoh Masyarakat Wamena

Selasa, 3 Oktober 2023 - 21:36 WIB

Upaya Preventif Terjadinya Gangguan Kamtibmas, Polres Tanah Karo Patroli Blue Light

Selasa, 3 Oktober 2023 - 21:25 WIB

Polres Dairi Gelar Kenal – Pamit Kapolres Dairi yang Baru

Selasa, 3 Oktober 2023 - 21:15 WIB

Bupati Karo Berdialog Bersama Masyarakat di Dusun Sumbaikan, Desa Sukamakmur, Kabupaten Deli Serdang

Selasa, 3 Oktober 2023 - 21:00 WIB

Kajati Sumut Usulkan Perkara Dari Toba Samosir Dan Gunungsitoli Dihentikan Penuntutannya Dengan Pendekatan Humanis

Selasa, 3 Oktober 2023 - 20:49 WIB

Sebungkus Nasi Personel Satgas Wujudkan Komsos dan Binter di Kawasan Wisata Siombak

Selasa, 3 Oktober 2023 - 20:46 WIB

Jualan Di Lokasi TMMD 118 Medan, Rujak Pak Anto Diserbu Tentara, Ini Buktinya,..!!! 

Selasa, 3 Oktober 2023 - 20:39 WIB

Kadisdik Aceh Tenggara Kembali Tegaskan Pelamar Calon PPPK Guru “Jangan Percaya Calo”,!!!

Berita Terbaru

HEADLINE

Polres Dairi Gelar Kenal – Pamit Kapolres Dairi yang Baru

Selasa, 3 Okt 2023 - 21:25 WIB