YLBH AKA Abdya Kecam Pelaku Pecabulan 10 Siswa SD di Aceh Selatan

admin

- Redaksi

Minggu, 1 Maret 2020 - 08:54 WIB

40843 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Agaranews.com – February 29, 02,2020 – Pujiaman SH, Kepala Divisi Bantuan Hukum YLBH AKA Abdya, (Dok/Ist)
Blangpidie – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH AKA) Distrik Aceh Barat Daya mengecam keras tindakan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru terhadap siswi SD di Kecamatan Trumon Tengah, Kabupaten Aceh Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebuah lembaga bantuan hukum untuk orang miskin tersebut memilik wilayah Distrik meliputi Kabupaten Aceh Barat Daya, Nagan Raya dan Aceh Selatan.

“Guru itu orang yang mendidik anak dalam hal pelajaran serta mengajarkan tentang sopan santun, selayaknya menjadi pelindung bagi anak-anak dan semestinya memberi rasa aman bagi anak didiknya,” ungkap, Pujiaman SH, Kepala Divisi Bantuan Hukum YLBH AKA Abdya Sabtu (29/2/2020) di Blangpidie.

Baca Juga :  Ketua DPRK Gayo Lues Membuka Muskab Pordasi Kabupaten Gayo Lues

Akan tetapi, Lanjutnya, di Trumon, Aceh Selatan, justru oknum guru telah mencabuli anak didiknya dengan jumlah 10 orang siswi.

“kelakuan oknum guru tersebut sungguh bringas dan sangat mengecewakan,” Tegas Advokad Muda itu.

Dirinya juga mengungkapkan, YLBH AKA Abdya sangat yakin bahwa jumlah 10 orang itu hanya jumlah sementara dan besar kemungkinan masih ada korban lain yang masih tutup mulut dan tidak berani malapor ulah Predator anak tersebut.

YLBH AKA Abdya juga meminta kepada Kepolisian wilayah Hukum Aceh Selatan untuk segera memproses hukum terhadap Predator anak tersebut untuk jerat pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76E UU No.35/2014 jo. Pasal 82 ayat (4) Perpu 1/2016 dengan ancaman pidana paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta ditambah 1/3 dari ancaman pidana yang dimaksud.

Baca Juga :  Pangdam XII/Tpr dan Kapolda Tinjau Langsung Upaya Penanganan Karhutla di Kubu Raya

“jika orang tua korban perlu bantuan untuk pendampingan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Dan Avokasi Keadilan Aceh (YLBH-AKA) siap memberikan bantuan secara Cuma-cuma demi mendapatkan hak-hak hukum bagi korban ulah predator tersebut,” pungkasnya. (H.Desky)

Berita Terkait

Babinsa Koramil 02/TL Kodim 0209/LB Dampingi PPL dan Petani, Rencana Pengolahan Lahan Balik Damen
Kasrem 033/WP Menerima Kunjungan Praktik Kerja Pasis Sespimti 33 Pokjar V di Makorem 033/WP Kota Tanjungpinang
Kasdam I/BB Bawa Commander of The 2nd PDF Singapore Panen Jagung di Binjai
Kasum TNI Pimpin Acara Laporan Korps Kenaikan Pangkat 19 Perwira Tinggi TNI
Kababinminvetcaddam I/BB Pimpin Sertijab Kakan, Purna Tugas, dan Syukuran Naik Pangkat, Halal Bihalal Serta Perayaan HUT 33 Personil
Menhan Prabowo Terima Kunjungan Kehormatan Menlu Singapura
Polres Tanjung Balai Laksanakan Apel Siaga Dalam Pengamanan Pembacaan Putusan MK
Sat Polairud Polres Tanjung Balai Hentikan Satu Kapal saat Patroli Sampaikan Pesan Kamtibmas Secara Humanis

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 00:25 WIB

Babinsa Koramil 02/TL Kodim 0209/LB Dampingi PPL dan Petani, Rencana Pengolahan Lahan Balik Damen

Rabu, 24 April 2024 - 00:22 WIB

Kasrem 033/WP Menerima Kunjungan Praktik Kerja Pasis Sespimti 33 Pokjar V di Makorem 033/WP Kota Tanjungpinang

Rabu, 24 April 2024 - 00:16 WIB

Kasdam I/BB Bawa Commander of The 2nd PDF Singapore Panen Jagung di Binjai

Rabu, 24 April 2024 - 00:10 WIB

Kasum TNI Pimpin Acara Laporan Korps Kenaikan Pangkat 19 Perwira Tinggi TNI

Rabu, 24 April 2024 - 00:05 WIB

Kababinminvetcaddam I/BB Pimpin Sertijab Kakan, Purna Tugas, dan Syukuran Naik Pangkat, Halal Bihalal Serta Perayaan HUT 33 Personil

Selasa, 23 April 2024 - 23:55 WIB

Polres Tanjung Balai Laksanakan Apel Siaga Dalam Pengamanan Pembacaan Putusan MK

Selasa, 23 April 2024 - 23:52 WIB

Sat Polairud Polres Tanjung Balai Hentikan Satu Kapal saat Patroli Sampaikan Pesan Kamtibmas Secara Humanis

Selasa, 23 April 2024 - 23:45 WIB

Sampaikan Arahan, Kapolres Simalungun Perintahkan Penajaman Target Operasi dan Zero Tolerance Terhadap Keterlibatan Narkoba di Jajaran Resnarkoba

Berita Terbaru