Agaranews.com – February 29, 02,2020 – Pujiaman SH, Kepala Divisi Bantuan Hukum YLBH AKA Abdya, (Dok/Ist)
Blangpidie – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH AKA) Distrik Aceh Barat Daya mengecam keras tindakan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru terhadap siswi SD di Kecamatan Trumon Tengah, Kabupaten Aceh Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebuah lembaga bantuan hukum untuk orang miskin tersebut memilik wilayah Distrik meliputi Kabupaten Aceh Barat Daya, Nagan Raya dan Aceh Selatan.
“Guru itu orang yang mendidik anak dalam hal pelajaran serta mengajarkan tentang sopan santun, selayaknya menjadi pelindung bagi anak-anak dan semestinya memberi rasa aman bagi anak didiknya,” ungkap, Pujiaman SH, Kepala Divisi Bantuan Hukum YLBH AKA Abdya Sabtu (29/2/2020) di Blangpidie.
Akan tetapi, Lanjutnya, di Trumon, Aceh Selatan, justru oknum guru telah mencabuli anak didiknya dengan jumlah 10 orang siswi.
“kelakuan oknum guru tersebut sungguh bringas dan sangat mengecewakan,” Tegas Advokad Muda itu.
Dirinya juga mengungkapkan, YLBH AKA Abdya sangat yakin bahwa jumlah 10 orang itu hanya jumlah sementara dan besar kemungkinan masih ada korban lain yang masih tutup mulut dan tidak berani malapor ulah Predator anak tersebut.
YLBH AKA Abdya juga meminta kepada Kepolisian wilayah Hukum Aceh Selatan untuk segera memproses hukum terhadap Predator anak tersebut untuk jerat pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76E UU No.35/2014 jo. Pasal 82 ayat (4) Perpu 1/2016 dengan ancaman pidana paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta ditambah 1/3 dari ancaman pidana yang dimaksud.
“jika orang tua korban perlu bantuan untuk pendampingan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Dan Avokasi Keadilan Aceh (YLBH-AKA) siap memberikan bantuan secara Cuma-cuma demi mendapatkan hak-hak hukum bagi korban ulah predator tersebut,” pungkasnya. (H.Desky)