Aceh Tenggara – Dalam rangka HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang Ke-78, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kutacane laksanakan Pemberian Remisi Umum terhadap 281 orang Warga Binaan Pemasyarakatan, Kamis (17/8/2023).
Kegiatan Pemberian Remisi Umum dilaksanakan oleh Penjabat Bupati Aceh Tenggara atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, kegiatan ini sendiri dilaksanakan di Lapas Kelas II B Kutacqne yang juga dihadiri Oleh Forkopimda dan Forkopimda Plus Serta Jajaran Pemerintahan daerah Kabupaten Aceh Tenggara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun jalanya acara dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, Kemudian Laporan Kegiatan oleh Kepala Lapas Kelas II B Kutacane, Pembacaan SK Remisi dalam kesempatan ini PJ Bupati Aceh Tenggara membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Dalam kesempatan ini juga PJ Bupati Aceh Tenggara Menyempatkan diri Menyerahkan SK Remisi secara simbolis kepada perwakilan WBP.
Adapun Warga Binaan Pemasyarakatan yang menerima Remisi Adalah 281 orang Warga Binaan
Kegiatan ini diakhiri dengan penampilan Sholawat yang di bawakan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kutacane, yang mendapat apresiasi dari Penjabat Bupati Aceh Tenggara beserta seluruh tamu undangan.