Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Bahar bin Smith, Polisi Periksa 50 Saksi dan 6 Barang Bukti

Redaksi Jawa Tengah

- Redaksi

Sabtu, 1 Januari 2022 - 10:59 WIB

40219 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional |AGARANEWS.COM Penyidik Polda Jawa Barat terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dengan terlapor Bahar bin Smith. Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa 50 saksi dan 6 barang bukti.

 

“Adapun perkembangan sampai hari ini, saksi yang telah diperiksa bertambah menjadi total 50 orang dan 6 item barang bukti,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (1/1/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Untuk mempermudah mengindetifikasi para saksi, penyidik membagi dalam dua klaster tempat kejadian perkara (TKP), yaitu klaster Bandung sebagai TKP awal tempat Bahar bin Smith ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian sebanyak 15 orang saksi dan klaster Garut menjadi 10 saksi.

Baca Juga :  Semarakkan Dirgahayu RI Ke-77, Dandim Gelar Lomba Rumah Sehat

 

Kemudian saksi pelapor yang diperiksa sebanyak 4 orang dan saksi ahli sebanyak 21 orang. Untuk barang bukti tambahan yang disita yakni satu buah handphone pada klaster TKP Garut dan satu buah flashdisk pada klaster Bandung.

 

“Adapun semua barang bukti digital atau digital evidence yang telah kami sita, dan telah dikirim ke Laboratorium Digital Forensik Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.

 

Penyidik, kata Ramadhan, akan terus mengembangkan kasus ini dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi lainnya yang diperlukan secara profesional dan dengan scientific crime investigation.

 

Sebelumnya, Polda Jawa Barat sudah meningkatkan kasus yang menjerat Habib Bahar bin Smith menjadi penyidikan. Kasus yang menjerat Habib Bahar terkait dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

 

“Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan,” ujar Suntana dalam keterangan persnya, Rabu, 29 Desember 2021.

Baca Juga :  Dandim Dan Prajurit Kodim 0108/Agara Ikuti Upacara HUT RI Ke - 78 Di Aceh Tenggara

 

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.SSementarapemanggilan Bahar bin Smith menjadi saksi terlapor dijadwalkan pada hari Senin, 3 Januari 2022.

Sumber :intan jr

Red: hans

Berita Terkait

DPD, Partai Nasdem Membuka Secara Resmi Pendaftaran Bagi Calon Kepala Daerah T.A 2024
Wakil Bupati Karo Hadiri Acara Panen Hasil Belajar Program Guru Penggerak Angkatan 9
Iman Irdian Saragih Daftar Calon Walikota Tebingtinggi ke Hanura dan PKS
Satu Unit Mobil Continer Terguling di Dusun Pettal  Diduga Kecelakaan Tunggal
Ketua BEM FH UNIMAL : Hari Buruh Bukan Hanya Sebatas Momentum Belaka
Kajari Kota Padang Sidempuan Tetapkan Mantan Kades Batang Bahal Sebagai Tersangka Korupsi Penggunaan APBDes
4 Tahun Lumpuh, Nenek Saminah Akhirnya Mendapat Bantuan Kursi Roda
PLTM Ordi Hulu Beroperasi, Bauran EBT di Sumut Meningkat Jadi 42,04 Persen

Berita Terkait

Rabu, 1 Mei 2024 - 21:12 WIB

Babinsa Koramil 418-08/Sako Gercep Bantu Pencarian Bocah Tenggelam Di Sungai Borang

Rabu, 1 Mei 2024 - 21:07 WIB

Perkenalan Dengan Masyarakat Intan Jaya, Satgas Yonif 509 Kostrad Laksanakan Bakar Batu

Rabu, 1 Mei 2024 - 20:57 WIB

Upaya Kolaboratif TNI dalam Mengurangi Risiko Kecelakaan di Panggul, Trenggalek

Rabu, 1 Mei 2024 - 20:54 WIB

Aktif Dampingi Petani Jagung, Babinsa Koramil 0801/11 Donorojo Berharap Tingkatkan Hasil Panen

Rabu, 1 Mei 2024 - 20:50 WIB

Kapolres Simalungun Hadiri Syukuran Hari Buruh 2024, Ribuan Buruh Bersatu Dalam Semangat Kemajuan Ekonomi

Rabu, 1 Mei 2024 - 20:45 WIB

Yonif 751/VJS Ikut Andil Dalam Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Untuk Masyarakat di Puskesmas Distrik Sinak

Rabu, 1 Mei 2024 - 20:41 WIB

DPD, Partai Nasdem Membuka Secara Resmi Pendaftaran Bagi Calon Kepala Daerah T.A 2024

Rabu, 1 Mei 2024 - 20:39 WIB

Jaga Harkamtibmas, Polsek Mardingding Giatkan Patroli Malam 

Berita Terbaru