Lembaga KPK Dan PKN Minta Kepada APH Mengusut Proyek RHL Tahun 2019-2021 Di Aceh Singkil Sangat Bermasalah, PPTK. PPK Di Duga Tutup mata.

Hidayat Desky

- Redaksi

Selasa, 22 Maret 2022 - 08:21 WIB

40554 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil, Agaranews.com – Program Penghijauan Nasional Rehabilitasi Hutan Lahan (RHL) tahun 2019 seluas 50 hektar dilaksanakan Balai pengelola DAS dan Hutan lindung. Hal ini dengan tujuan untuk merehabilitasi Lahan kritis di prioritas, Das rawan bencana, daerah tangkapan air waduk, dan daerah tangkapan air danau dan memulihkan mempertahankan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas dalam sistim penyangga kehidupan tetap terjaga, Senin (21/03/22).

Kabupaten Aceh Singkil tahun 2019 dengan Paket XX untuk penanaman RHL pada wilayah kerja UPTD KPH wilayah IV, Di kecamatan Singkil Utara Desa gosong telaga Selatan dengan luas 50 Ha. Dengan biaya anggaran yang dikucurkan Rp 576.450.000,-

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan investigasi tim di aceh Singkil pada selasa 8 Maret 2022 lalu, bahwa kondisi bibit yang ditanam oleh pihak Kontraktor Pelaksana sangat banyak bibit yang mati, Banyak yang tidak ditanam, bibit tidak sesui dengan spekteknis /sangat kecil, dan sistim penanaman mulai dari lobang tanam, ajir, pemupukan, perawatan Bibit tidak sesuai, “Sementatara itu juga sekretaris Tim Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) Aceh Singkil Buyung Sanang menghubungi Anton yang sebagai PPTK disatuan kerja BPDAS Wampu sei ular Sumatra Utara via Watshap meminta tanggapan, namun yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan dan bahkan PPTK tersebut Memblokir Nomor Watshap Sekretaris PKN Aceh Singkil tersebut ada apakah gerangan,” tuturnya

Baca Juga :  Antisipasi Kebakaran Lahan Dan Hutan, Bhabinkamtibmas Polsek Kuala Sosialisasi Karhutla 

Dengan peraturan direktur jenderal pengendalian daerah aliran sungai dan hutan lindung nomor : p.4/PDASHL/set/kum.1/7/2018.

Tidak adanya pengawasan yang intensip dari ppk, pptk dan konsultan pengawas / pendamping sesuai dengan peraturan menteri Lingkungan hidup dan kehutanan Ri nomor : p.13/menLHK/setjen/kum.1/4/2019 tentang Pendaping kegiatan dibidang kehutanan sesuai dgn pasal 1 ayat 2 dan pasal 3 ayat 1.

Dan Menurut warga setempat yang enggan disebutkan namanya “Ada pun yang di tanam bibit yang program ini hanya di pinggir jalan saja yang kedalamannya tidak ada, dan yang paling aneh yang di tanam itu, siap di taman tidak ada perawatan dengan baik semenjak tahun 2019, di tanam bisa dikatakan hanya sampai tanaman mati tidak ada pernah di perhatikan siapapun justru itu bibit yang di tanam di perhitungkan mati semua.

Menurut pantauan tim hampir 80 persen kondisi bibit yang mati, bibit tidak ditanam hal ini pihak kontraktor pelasana, ppk, pptk, pengawas / pendamping dan pihak kantor Balai pengelola DASHL sei wampu sumatera utara wajib bertanggung jawabatas atas kerugian negara nilainya Ratusan Juta itu yang diperuntukkan Program Penghijauan Nasional RHL tahun 2019 seluas 201.000 hektar dilaksanakan di 19 provinsi 34 Balai pengelola DAS dan Hutan lindung Seindonesia. Hal ini dengan tujuan untuk merehabilitasi Lahan kritis di Das prioritas ,Das rawan bencana, daerah tangkapan air waduk, dan daerah tangkapan air danau dan memulihkan mempertahankan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas dalam sistim penyangga kehidupan tetap terjaga.

Baca Juga :  Toko di Kesawan Patuhi Aturan PPKM Darurat.

Kabupaten Aceh Singkil tahun 2019 untuk penanaman RHL pada wilayah kerja UPTD KPH wilayah IV itu hanya baru satu titik.

Belum lagi tim turun di kecamatan suro baru desa cikala kabupaten Aceh Singkil itu lebih luas lagi mencapai 300 Ha dengan nomor paket RHL XXII dengan dana lebih kurang Rp 3.445.700.0000,-

Tim investigasi dari Lembaga KPK dan PKN Mita kepada APH Dan Dirjen Kementerian lingkungan hidup Dan kehutanan Agara menindaklanjuti Proyek multi yer Mulai dari Tahun 2019 sampai dengan 2021 Di Aceh Singkil Karena Diduga merugikan negara Apa lagi Proyek multi yer tersebut Sumber dana APBN melalui BPDAS Wampu sei ular Sumatra Utara. Tim

 

Berita Terkait

Babinsa Koramil 418-08/Sako Gercep Bantu Pencarian Bocah Tenggelam Di Sungai Borang
Perkenalan Dengan Masyarakat Intan Jaya, Satgas Yonif 509 Kostrad Laksanakan Bakar Batu
Komunikasi Sosial Dilakukan Babinsa Dimanapun Dan Siapapun
Upaya Kolaboratif TNI dalam Mengurangi Risiko Kecelakaan di Panggul, Trenggalek
Aktif Dampingi Petani Jagung, Babinsa Koramil 0801/11 Donorojo Berharap Tingkatkan Hasil Panen
Kapolres Simalungun Hadiri Syukuran Hari Buruh 2024, Ribuan Buruh Bersatu Dalam Semangat Kemajuan Ekonomi
Yonif 751/VJS Ikut Andil Dalam Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Untuk Masyarakat di Puskesmas Distrik Sinak
DPD, Partai Nasdem Membuka Secara Resmi Pendaftaran Bagi Calon Kepala Daerah T.A 2024

Berita Terkait

Rabu, 1 Mei 2024 - 21:12 WIB

Babinsa Koramil 418-08/Sako Gercep Bantu Pencarian Bocah Tenggelam Di Sungai Borang

Rabu, 1 Mei 2024 - 21:07 WIB

Perkenalan Dengan Masyarakat Intan Jaya, Satgas Yonif 509 Kostrad Laksanakan Bakar Batu

Rabu, 1 Mei 2024 - 20:57 WIB

Upaya Kolaboratif TNI dalam Mengurangi Risiko Kecelakaan di Panggul, Trenggalek

Rabu, 1 Mei 2024 - 20:54 WIB

Aktif Dampingi Petani Jagung, Babinsa Koramil 0801/11 Donorojo Berharap Tingkatkan Hasil Panen

Rabu, 1 Mei 2024 - 20:50 WIB

Kapolres Simalungun Hadiri Syukuran Hari Buruh 2024, Ribuan Buruh Bersatu Dalam Semangat Kemajuan Ekonomi

Rabu, 1 Mei 2024 - 20:45 WIB

Yonif 751/VJS Ikut Andil Dalam Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Untuk Masyarakat di Puskesmas Distrik Sinak

Rabu, 1 Mei 2024 - 20:41 WIB

DPD, Partai Nasdem Membuka Secara Resmi Pendaftaran Bagi Calon Kepala Daerah T.A 2024

Rabu, 1 Mei 2024 - 20:39 WIB

Jaga Harkamtibmas, Polsek Mardingding Giatkan Patroli Malam 

Berita Terbaru