Aceh Singkil Agaranews.com – Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentag Keterbukaan Informasi Publik (KIP) siapa pun boleh angkat bicara di media baik itu cetak, online dan elektronik kata Roni Syehrani ASN/PNS Staf Kasubbag Kepegawaian Dan Umum Sekretariat Kecamatan (Setcam) Singkil Utara dengan media ini, Senin (16/5-2022).
“Terutama dan khusus untuk PNS, Polisi dan Tentara Negara Indonesia (TNI) tidak boleh membuka rahasia negara / kantor, atasan dan dokumen surat kantor serta itu periuk kita jangan kita bocorkan dengan ulah kita sendiri,” tuturnya Roni.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mengungkap fakta dan realita korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) koruptor adalah medzholimi hak asasi manusia / masyarakat dan kejahatan lainnya siapa pun dia, silahkan saja oknum Pegawai Negeri (PNS), TNI, Polisi dan masyarakat meyuarakan tabir kepalsuan,”
Roni menambahkan “Apa bila ada PNS jadi Organisasi Masyarakat (Ormas) tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) dan wartawan media, selama tidak melanggar peraturan pemerintah kedisiplinan PNS demi kebaikan dan kebenaran kenapa rupanya seperti saya katakan diatas,” ucapnya
Fatal bagi PNS main politik itu jelas ada di peraturan pemerintah mengatakan seperti itu, peraturan pemerintah tidak ada mengatakan PNS di larang jadi Ormas, LSM dan Wartawan, kalau ada pun di peraturan pemerintah ada mengatakan PNS jadi Ormas, LSM dan Wartawan harus bisa mengartikan dan mejabarkannya jangan asal melapor dengan mbah google kalau atasan tidak merasa keberatannya kenapa rupanya dengan peraturan pemerintah,” imbuh Roni.
Tim / Red