Sempat Melarikan Diri, Otak Pelaku TPPU Serta Pengedar Narkoba MI Akhirnya Dibekuk Polda Riau Bersama Barang Bukti

Hidayat Desky

- Redaksi

Kamis, 19 Mei 2022 - 15:14 WIB

40151 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU – |agaranews.com. MI 42 tahun, warga asal Medan Sumut yang merupakan Otak pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sempat melarikan diri dari pengejaran Polisi di tempat persembunyiannya di Jalan Nuansa, Desa Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil, Kamis (27/1/2022) lalu sekitar pukul 00.30 WIB.

Diketahui, MI melakukan aksi kejahatan dengan melakukan penjualan narkotika jenis sabu di wilayah Riau. mI yang merupakan warga asal Sumatera Utara mengendalikan peredaran narkotika di Bumi Lancang Kuning Riau.

Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Riau, Brigjen Pol Tabana Bangun mengungkapkan kronologis kejahatan TPPU tersebut saat konferensi pers di Mapolda Riau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada hari Kamis, 27 Januari 2022 lalu, tim Gabungan Polda Riau melakukan penggerebekan di sebuah rumah Jalan Nuansa, Desa Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil,” ujar Brigjen Pol Tabana B, Kamis, (19/5/2022).

Baca Juga :  Hari Pangan Dunia, LaNyalla Mattalitti Kunjungi Puspa Agro*

Saat menerobos masuk, tim mengamankan
dua orang pelaku yang diduga menjadi kaki tangan MI berinisial SAD dan RID, sedangkan MI berhasil melarikan diri.

“Dari tangan kedua pelaku, tim menyita barang bukti berupa berupa 8 (delapan) bungkus plastik bening yang masing-masing didalamnya berisikan serpihan kristal diduga narkotika jenis shabu,” terang Wakapolda.

Selanjutnya, sekira pukul 00.30 WIB, tim kembali mengamankan seorang laki-laki inisial HEN yang merupakan saudara kandung MI.

Saat digeledah, tim menyita barang bukti berupa handphone merek samsung, serta satu buah slip transfer BNI dengan nominal transfer Rp 40 juta.

“Saat diintrogasi, HEN mengaku disuruh oleh MI untuk mentransfer uang sebanyak rp.40.000.000 (empat puluh juta rupiah) untuk pembayaran pembelian sabu oleh DPO MI dan meminta mentransfer uang tersebut ke rekening bank BRI atas nama Febrya Gita Nurani.”

Baca Juga :  Mantan Kapolsek Babussalam OTT Dinkes Rp. 119 juta dipercaya sebagai Kasat Narkoba Polrest Agara

Tidak tinggal diam, tim kemudian menyita sejumlah aset milik MI yang diduga hasil penjualan dari narkotika berupa 4 unit mobil, 4 lembar SKGR dan 3 unit sepeda motor.

“Pada hari Selasa, 15 Maret 2022 sekira pukul 16.54 WIB, tim akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap DPO atas nama MI di dalam sebuah ruko LISA QUEEN yang terletak di Jalan Lintas Sumatra, Bambu Kuning, Desa Bahtera Makmur Kec. Bagan Sinembah Kabuapten Rohil,” lanjut Tabana B

Dari MI, tim menyita barang bukti berupa 2 lembar kartu ATM serta uang Tunai Rp 700 juta lebih.

“Para pelaku akan dijerat psal 3, 4 dan 5 Ayat (1) UU TI No 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

Redaksi,

Berita Terkait

Patroli Wisata Sat Pam Obvit Polres Tanah Karo Patroli, Sambangi Wisatawan di Kota Berastagi
Sat Reskrim Polres Dairi Ringkus 3 Tersangka Penggelapan Mobil Rental
Pasca Cuaca Ekstrem, PLN Berhasil Pulihkan Kelistrikan di Kabupaten Tapanuli Utara
Dandim 0418/Palembang Hadiri Perlombaan Burung Berkicau Tingkat Nasional Danrem Cup II
Polsek Munte Melaksanakan Pengamanan Gereja Sekaligus Kegiatan Minggu Kasih
Ditinggal Pergi ke Pasar Rumah Herdiansyah Warga Samura Hampir Ludes Dilalap Si Jago Merah
Polsek Simpang Empat Berikan Pengamanan di Acara Kebaktian Paskah Rayon San Damiano Tahun 2024
Serma Yudhi Laksanakan Pengamanan Ibadah Minggu di Gereja Joyodiningratan

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 14:30 WIB

Beri Rasa Aman, Polsek Saribudolok Gelar Monitoring dan Pengamanan Ibadah Minggu

Sabtu, 4 Mei 2024 - 13:25 WIB

Giat Patroli Dan Monitoring Kapolsek Saribudolok Bersama Personil Tindaklanjuti Informasi Judi dan Narkoba

Kamis, 2 Mei 2024 - 19:50 WIB

Satu Unit Rumah Semi Permanen di Jawa Tongah Ludes Terbakar, Polsek Tanah Jawa Amankan TKP

Rabu, 1 Mei 2024 - 22:14 WIB

Tindaklanjuti Informasi Masyarakat Kapolsek dan unit Reskrim Polsek Saribudolok Grebek Sarang Narkoba

Rabu, 1 Mei 2024 - 12:28 WIB

Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa Ringkus Tiga Orang Diduga Pelaku Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi

Selasa, 30 April 2024 - 19:59 WIB

Kapolsek Saribudolok Himbau Warga Jauhi Judi dan Narkoba dalam Kegiatan Binluh Sambang Desa

Selasa, 30 April 2024 - 13:18 WIB

Operasi GKN Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Amankan Dua Tersangka Bersama 7.55 gram Sabu

Selasa, 30 April 2024 - 12:10 WIB

Tingkatkan Semangat Nasionalisme Polsek Tanah Jawa dan Warga Gelar Nobar Semifinal Piala AFC 2024 Indonesia U-23 Vs Uzbekistan U-23

Berita Terbaru