INFO PENCEGAHAN KPK Fasilitasi Pelaporan Harta Kekayaan Balon Kepala Daerah pada Pilkada 2020

Hidayat Desky

- Redaksi

Senin, 31 Agustus 2020 - 12:09 WIB

40565 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Agaranews.com                              31 Agustus 2020 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) bagi calon kepala daerah yang akan berlaga dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2020 sebagai persyaratan pencalonan sesuai peraturan perundang-undangan.

KPK mengimbau kepada bakal calon (balon) kepala daerah untuk mulai melaporkan harta kekayaannya kepada KPK, khususnya bagi balon yang bukan berstatus penyelenggara negara (PN) atau baru pertama kali melaporkan hartanya. Mereka termasuk dalam kategori wajib lapor khusus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebab, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, tanda Terima atas penyampaian LHKPN merupakan salah satu persyaratan dalam pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.

Berkenaan dengan kewajiban penyampaian LHKPN sebagai persyaratan pencalonan, KPK juga telah menerbitkan petunjuk teknis penyampaian dan pemberian tanda terima atas laporan harta kekayaan yaitu berupa Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020.

Surat Edaran tersebut mengatur, pertama, penyampaian LHKPN wajib dilaksanakan secara _online_ melalui elhkpn.kpk.go.id. Kedua, KPK hanya memberikan tanda terima LHKPN setelah melalui proses verifikasi KPK. Dan ketiga, tanda terima LHKPN yang dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam pilkada adalah tanda terima yang diberikan oleh KPK atas penyampaian LHKPN secara _online_ melalui elhkpn.kpk.go.id sejak 1 Januari 2020 sampai dengan hari terakhir masa perbaikan syarat calon, baik dalam rangka pelaporan periodik maupun khusus.

Baca Juga :  Prajurit Korem 011 melaksanakan gotong royong di makam Sultan Malikussaleh

Untuk mendukung kelancaran proses, KPK mengingatkan agar Balon menyesuaikan saat penyampaian LHKPN dengan masa perbaikan syarat pencalonan dan/atau syarat calon sebagaimana diatur dalam peraturan KPU yang berlaku. Hal ini untuk memastikan Balon memiliki waktu yang memadai untuk proses verifikasi dan/atau melengkapi kekurangan.

*Proses Pengisian e-LHKPN*

Bagi Balon yang belum memiliki akun e-Filing LHKPN, maka harus terlebih dahulu melakukan registrasi dengan mengisi dan menandatangani formulir aktivasi e-Filing. Formulir tersebut dapat diperoleh melalui elhkpn.kpk.go.id pada menu “unduh”. Selanjutnya, formulir yang telah bertanda tangan basah disertai salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) wajib dikirimkan ke Direktorat PP LHKPN KPK dengan alamat Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan 12950.

Setelah memiliki akun e-Filing, Balon dapat mulai melakukan pengisian LHKPN. Setelah menyelesaikan pengisian LHKPN secara _online_, Balon wajib mengirimkan surat kuasa atas nama yang bersangkutan, pasangan dan anak tanggungan yang berusia 17 tahun ke atas kepada KPK melalui pos.

Caranya, Balon mengunduh dan mencetak surat kuasa atas nama-nama tersebut untuk kemudian ditandatangani di atas materai Rp6.000,- oleh nama-nama yang tertera dalam masing-masing surat kuasa.

Baca Juga :  Bupati Gayo Lues: Vaksinasi Anak harus Didampingi Orang Tua

KPK akan melakukan verifikasi administratif terhadap LHKPN yang diterima terkait dengan kesesuaian pengisian LHKPN, kelengkapan form aktivasi dan surat kuasa. Apabila LHKPN dinyatakan lengkap, maka KPK akan memberikan tanda terima LHKPN kepada yang bersangkutan. Namun, bila dinyatakan tidak lengkap, maka KPK akan menyampaikan pemberitahuan kepada Balon mengenai bagian yang masih harus diperbaiki dan/atau dilengkapi.

Perbaikan LHKPN dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak diterimanya pemberitahuan tersebut oleh Balon. Apabila dalam rentang waktu yang diberikan Balon tidak memenuhi kewajiban untuk memperbaiki dan/atau melengkapi LHKPN, KPK akan tetap memberikan tanda terima dengan catatan hasil verifikasi *“Tidak Lengkap”* sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tanda terima LHKPN yang dapat diterima sebagai salah satu persyaratan dalam pemilihan gubernur, bupati, dan walikota tersebut adalah tanda terima yang terdapat kode QR sebagai otentifikasi bahwa tanda terima tersebut diterbitkan oleh KPK.

Setelah menyelesaikan proses verifikasi, KPK akan mengumumkan LHKPN seluruh Balon melalui elhkpn.kpk.go.id pada modul _e-Announcement_. KPK juga akan menyampaikan salinan dokumen pengumuman LHKPN atas nama Balon kepada PPUD dalam bentuk salinan elektronik.

Informasi lebih lanjut, dapat menghubungi KPK c.q. Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN melalui call center 198, email infopemilu.LHKPN@kpk.go.id atau situs https://elhkpn.kpk.go.id.

 

Red….

Berita Terkait

Keriuhan Warga Hadiri Nobar di Markas Brimob Kota Medan
Rombak Kepengurusan, SMSI Tapsel Siap Bersinergi Memajukan Daerah
Semangat Kebangsaan Tinggi, Kapolres Simalungun dan Warga Nobar Semifinal Piala Asia U23
BRI Branch Office Medan Thamrin Gelar Promo di Asia Best Mart
Bupati Dairi Dr. Edy Keleng Ate Berutu Gelar Serah Terima Jabatan ke Pj Bupati Surung Charles Bantjin
Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang Hadiri Musrembang RPJPD Tahun 2025 – 2045 di Medan
Eddy Supriyanto Jabat Pj. Walikota Madiun, Ini Optimisme Danrem 081/DSJ
Ikut Penjaringan PAN, Bung Iqbal Tegaskan Keseriusan Membangun Bandar Lampung

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 23:41 WIB

Keriuhan Warga Hadiri Nobar di Markas Brimob Kota Medan

Senin, 29 April 2024 - 23:36 WIB

Rombak Kepengurusan, SMSI Tapsel Siap Bersinergi Memajukan Daerah

Senin, 29 April 2024 - 23:32 WIB

Semangat Kebangsaan Tinggi, Kapolres Simalungun dan Warga Nobar Semifinal Piala Asia U23

Senin, 29 April 2024 - 23:27 WIB

BRI Branch Office Medan Thamrin Gelar Promo di Asia Best Mart

Senin, 29 April 2024 - 21:27 WIB

Bupati Dairi Dr. Edy Keleng Ate Berutu Gelar Serah Terima Jabatan ke Pj Bupati Surung Charles Bantjin

Senin, 29 April 2024 - 20:54 WIB

Eddy Supriyanto Jabat Pj. Walikota Madiun, Ini Optimisme Danrem 081/DSJ

Senin, 29 April 2024 - 20:47 WIB

Ikut Penjaringan PAN, Bung Iqbal Tegaskan Keseriusan Membangun Bandar Lampung

Senin, 29 April 2024 - 20:44 WIB

Pemko Medan Adakan Nobar Semifinal AFC di Kesawan, Warga Mengeluh Jalan Ditutup

Berita Terbaru

HEADLINE

Keriuhan Warga Hadiri Nobar di Markas Brimob Kota Medan

Senin, 29 Apr 2024 - 23:41 WIB

HEADLINE

BRI Branch Office Medan Thamrin Gelar Promo di Asia Best Mart

Senin, 29 Apr 2024 - 23:27 WIB