Diduga Galian C Ilegal Marak Di Kecamatan Sei Bingai Langkat

LIA HAMBALI

- Redaksi

Rabu, 31 Agustus 2022 - 11:08 WIB

40270 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat, AgaraNews. Com // Pengusaha galian C di Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara dalam menjalankan aktivitasnya selama ini diduga ilegal, Selasa, (30/8/2022)

Dari Investigasi wartawan banyak di temukan aktivitas galian C tambang pasir dan di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) di Kecamatan Sei Bingai yang selama ini beroperasi dengan mengunakan alat berat Exavator.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di ketahui selama ini dari hasil tambang pasir dan batu tersebut dapat menghasilkan material yang jumlahnya ratusan truk per hari yang diduga karena dikelola oleh oknum-oknum yang kebal hukum hingga tidak pernah ada tindakan dari Aparat Penegak Hukum.

Menurut beberapa warga yang tidak ingin di sebutkan namanya mengatakan, jika banyak galian C yang beroperasi di Kecamatan Sei Bingai dan diduga hanya memperkaya diri sendiri. Masyarakat sekitar tidak diperdayakan untuk bekerja dan tanpa ada kontribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pemilik galian C tersebut sudah menjalankan aktivitasnya sejak lama dan sudah berhasil memperkaya diri dan karena tidak mempunyai izin mungkin tidak ada sumbangan bagi Pendapatan Asli Daerah, jikapun ada pengeluaran di duga hanya untuk kepentingan oknum-oknum tertentu saja, makanya hingga saat ini tidak pernah ada penertiban galian C tersebut” ujar warga

Baca Juga :  Dinas Pendidikan Aceh Singkil Melakukan Pemantauan Belajar Tatap Muka

Terkait galian C yang bebas dan marak menjalankan aktivitasnya, Camat Kecamatan Sei Bingai
Tuahta Gurusinga SE kepada wartawan ketika dikonfirmasi mengatakan, jika memang benar dan disinyalir hampir semua pengusaha galian C di Kecamatan yang ia pimpin diduga ilegal, katanya pada Senin, ( 29/8/2022).

Mereka sewenang-wenang dalam menjalankan aktivitasnya tanpa ada kontribusi apapun bagi pemerintah. namun begitu ada kendala pihak kecamatan juga yang di bawa-bawa.

Di akuinya memang sulit mengawasi dan menertibkannya karena galian C itu izinnya tidak diserahkan ke Kecamatan. Jika Kecamatan yang mengeluarkan izin tentu tujuannya bisa memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memperoleh informasi mana yang memiliki izin dan mana yang tidak, mudah pengawasan dan pembinaannya serta memperluas lapangan kerja, ungkap Tuahta.

“Bagaimana nggak jadi masalah sosial, jika urusan nambang pasir, batu, tanah urug yang termasuk dalam golongan C itu izinnya atau bentuk laporan saja tidak pernah ada kita ketahui”. katanya mengakhiri.

Ditempat Terpisah, Ketua bidang Investigasi Lembaga Pemantau Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LP3-SU) Suwandi, terkait maraknya tambang pasir dan batu yang di duga tanpa Ijin langsung Angkat Bicara dan mengatakan kepada sejumlah wartawan.

Baca Juga :  Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang Ikuti Doa Melalui Zoom Bersama Lintas Agama Tingkat Nasional

“Sudah sangat jelas bahwa Kegiatan penambangan pasir yang pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Pertambangan yang dimana didalamnya menjelaskan bahwa Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak. Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)”. Ujarnya

Dijelaskan lagi galian C yang tidak memiliki ijin bisa terjerat dengan Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar. Ujarnya menutup.

Sementara Kapolsek Sei Bingai AKP J Perangin-angin ketika di konfirmasi via Whatsapp hingga berita ini naikan kepermukaan belum memberikan tanggapannya.(LF)

Berita Terkait

Melalui TMMD 120,Kodim 0209/LB Tingkatkan Taraf Hidup Petani dengan Ketahanan Pangan
Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Satgas TMMD 120 Kodim 0209/LB Gandeng Distan Gelar Penyuluhan Pertanian
Melalui TMMD 120 Selat Beting, Letkol Inf Yudi Ardiyan Saputro S.I.P Tingkatkan Minat Belajar Generasi Bangsa
Cerdaskan Anak Bangsa, Satgas TMMD 120 Selat Beting Bersama Disdik Gelar Penyuluhan Pendidikan
Polsek Simpang Empat Tindak Lanjuti Viralnya Berita Pungli di Wisata Danau Lau Kawar
Aparat Gabungan Berhasil Amankan Homeyo, Masyarakat Kembali Dari Pengungsian dan Pesawat Sipil Bisa Beroperasi Kembali di Bandara Pogapa
Karena Sudah Teruji Dari Rekam Jejak, Masyarakat Dukung Ustadz Abdul Hanan Maju Pada Pilkada Aceh Singkil
Bela Sikap Nasionalisme Batalyon Infanteri 126/ KC Laksanakan Upacara 17-an

Berita Terkait

Minggu, 19 Mei 2024 - 01:24 WIB

Melalui TMMD 120,Kodim 0209/LB Tingkatkan Taraf Hidup Petani dengan Ketahanan Pangan

Minggu, 19 Mei 2024 - 01:21 WIB

Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Satgas TMMD 120 Kodim 0209/LB Gandeng Distan Gelar Penyuluhan Pertanian

Minggu, 19 Mei 2024 - 01:16 WIB

Melalui TMMD 120 Selat Beting, Letkol Inf Yudi Ardiyan Saputro S.I.P Tingkatkan Minat Belajar Generasi Bangsa

Minggu, 19 Mei 2024 - 01:11 WIB

Cerdaskan Anak Bangsa, Satgas TMMD 120 Selat Beting Bersama Disdik Gelar Penyuluhan Pendidikan

Sabtu, 18 Mei 2024 - 22:45 WIB

Aparat Gabungan Berhasil Amankan Homeyo, Masyarakat Kembali Dari Pengungsian dan Pesawat Sipil Bisa Beroperasi Kembali di Bandara Pogapa

Sabtu, 18 Mei 2024 - 21:55 WIB

Karena Sudah Teruji Dari Rekam Jejak, Masyarakat Dukung Ustadz Abdul Hanan Maju Pada Pilkada Aceh Singkil

Sabtu, 18 Mei 2024 - 20:32 WIB

Bela Sikap Nasionalisme Batalyon Infanteri 126/ KC Laksanakan Upacara 17-an

Sabtu, 18 Mei 2024 - 20:25 WIB

Tingkatkan Kemampuan Fisik Prajurit, Personel Kodim 0309/Solok Laksanakan Garjas Periodik I Tahun 2024

Berita Terbaru