Bawa Narkotika Tengah Malam di Perkebunan Sawit, Warga Mesuji Timur Ditangkap Polres Tulang Bawang

LIA HAMBALI

- Redaksi

Selasa, 27 September 2022 - 10:57 WIB

40226 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang, AgaraNews.com // Pelaku tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pelaku yang ditangkap ini seorang laki-laki berinisial E (28), berprofesi wiraswasta, warga Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari Jumat (23/09/2022), pukul 01.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di perkebunan sawit yang ada di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, S.I.K, MH, Senin (26/09/2022).

Baca Juga :  Tanamkan Disiplin Pada Pelajar, Babinsa Ajarkan PBB

Dari tangan pelaku ini, lanjut AKP Satrio, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 gram, dan sepeda motor Honda Beat warna hitam, B 3885 PEI.

Menurut Kasat, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Penawartama. Informasi yang didapat bahwa di perkebunan sawit yang ada di Kampung Tri Tunggal Jaya sedang berlangsung transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, di sana sedang ada seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kiri,” ungkap AKP Aris.

Baca Juga :  2 Kurir 4 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Darsani/Kabiro)

Berita Terkait

Menjalin Silaturahmi,Babinsa Komsos dengan Warga Binaan
10 Babinsa Koramil 04/Tigalingga Ikuti Zoom Meeting TOT Darurat Pangan, Siap Hadapi Ancaman Krisis Pangan
Babinsa Koramil 0204-13/TT Bantu Warga Sri Padang Bersih-Bersih Lingkungan
Tanpa Diminta, Babinsa Koramil 0204-16/DMS Ikut Membantu Pekerjaan Warga
Meningkatkan Disiplin dan Semangat Bela Negara Siswa Pramuka
Danyonif 100/PS Sambut Langsung Kunjungan  Satgas Pemanfaatan Aset ( Manset) di Mako Yonif 100/ PS
Satgas Yonkav 6/Naga Karimata Bagikan Makan Gratis Dengan Bule Camper Viar
Danramil Sidikalang Siap Dukung MTQ Kecamatan Berampu, Desa Pasi Ditunjuk Jadi Tuan Rumah

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 14:13 WIB

Menjalin Silaturahmi,Babinsa Komsos dengan Warga Binaan

Jumat, 3 Mei 2024 - 14:03 WIB

10 Babinsa Koramil 04/Tigalingga Ikuti Zoom Meeting TOT Darurat Pangan, Siap Hadapi Ancaman Krisis Pangan

Jumat, 3 Mei 2024 - 13:59 WIB

Babinsa Koramil 0204-13/TT Bantu Warga Sri Padang Bersih-Bersih Lingkungan

Jumat, 3 Mei 2024 - 13:56 WIB

Tanpa Diminta, Babinsa Koramil 0204-16/DMS Ikut Membantu Pekerjaan Warga

Jumat, 3 Mei 2024 - 13:54 WIB

Meningkatkan Disiplin dan Semangat Bela Negara Siswa Pramuka

Jumat, 3 Mei 2024 - 13:42 WIB

Satgas Yonkav 6/Naga Karimata Bagikan Makan Gratis Dengan Bule Camper Viar

Jumat, 3 Mei 2024 - 13:35 WIB

Danramil Sidikalang Siap Dukung MTQ Kecamatan Berampu, Desa Pasi Ditunjuk Jadi Tuan Rumah

Jumat, 3 Mei 2024 - 13:32 WIB

Babinsa Koramil 02/Sidikalang Panen Jagung 2,5 Ton Bersama Petani di Sidikalang

Berita Terbaru

HEADLINE

Menjalin Silaturahmi,Babinsa Komsos dengan Warga Binaan

Jumat, 3 Mei 2024 - 14:13 WIB

HEADLINE

Meningkatkan Disiplin dan Semangat Bela Negara Siswa Pramuka

Jumat, 3 Mei 2024 - 13:54 WIB