PEMERINTAH DAERAH DAPAT DITUNTUT SECARA PERDATA DI PENGADILAN KARNA TELAH MENYEROBOT TANAH MASYARAKAT DI ACEH SELATAN”

Hidayat Desky

- Redaksi

Jumat, 2 Desember 2022 - 09:32 WIB

40137 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Selatan|agaranews.com. Bila pemerintah kabupaten Aceh Selatan tidak tegas dan serius menyelesaikan sengketa tanah di dua lokasi destinasi wisata anjungan Tuan Tapa gunung lampu di Gampong pasar Tapaktuan dan lokasi tempat para wisata water boom Desa Panjurpian kecamatan Tapaktuan maka mungkin saja sipemegang Hak milik atas tanah di kedua lokasi wisata tersebut akan menuduh bahwa Pemda Aceh Selatan telah semena-mena mengambil tanah hak milik mereka serta mereka sipemegang hak akan mencari keadilan hukum melalui proses pengadilan

Alasan hukum masyarakat si pemegang hak milik atas tanah tersebut dengan dasar Sertifikat tanah hak milik yang mereka kantongi dan miliki maka mereka akan bawa permasalahan tanah ini keranah hukum dengan tuduhan pada Pemda adalah :

Baca Juga :  Hadiri Panen Raya di Kwala Mencirim, Petani Doakan Syah Afandin Pimpin Langkat di 2024-2029

Pemda Aceh Selatan telah dengan sembrono mendirikan infrastruktur bangunan destinasi wisata di atas tanah mereka dengan tampa hak

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Maka sipemegang sertifikat hak milik atas tanah tersebut akan dapat menuntut Pemda secara “CLASS ACTION”

Bila Pemda Kabupaten Aceh Selatan “ABAI DAN APATIS” akibatnya tentu sipemegang hak milik atas tanah tersebut akan menuntut “GANTI RUGI” Pemda secara “PERDATA” oleh Karna itu Pemda Aceh Selatan akan mengalami kerugian secara berganda diantaranya :

– lepasnya Tanah Negara pada pihak lain karna lemahnya Pemda dalam memelihara dan menjaga Aset Daerah

– Lepasnya hak atas infrastruktur bangunan Destinasi wisata maupun infrastruktur jalan yang telah dibangun dengan uang negara yang jumlahnya Miliyaran rupiah

Baca Juga :  di Tengah Kesibukan, Babinsa Bantu Warga Bangun Rumah Warga

– Pemda juga akan membayar ganti rugi atas tanah pada sipemegang hak milik tanah dikarenakan di atas tanah tersebut telah didirikan bangunan Pemerintah sementara status tanahnya tidak jelas karna milik orang lain

– Keadaan ini akan menjadi Presenden buruk dimasa yang akan datang yang akibatnya masyarakat lain juga akan melakukan hal yang sama karna :

“Setiap warga negara sama kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan”
(UU DASAR 1945)

“Tidak boleh ada perbedaan pelaksanaan hukum pada setiap orang”
(DEKLARASI UMUM HAK AZASI MANUSIA 10 DESEMBER 1948 DENHAQ BELANDA)

Red Laporan: Tim//Mr Padang T.Sukandi For-PAS

Berita Terkait

Pasca Cuaca Ekstrem, PLN Berhasil Pulihkan Kelistrikan di Kabupaten Tapanuli Utara
Dandim 0418/Palembang Hadiri Perlombaan Burung Berkicau Tingkat Nasional Danrem Cup II
Polsek Munte Melaksanakan Pengamanan Gereja Sekaligus Kegiatan Minggu Kasih
Ditinggal Pergi ke Pasar Rumah Herdiansyah Warga Samura Hampir Ludes Dilalap Si Jago Merah
Polsek Simpang Empat Berikan Pengamanan di Acara Kebaktian Paskah Rayon San Damiano Tahun 2024
Serma Yudhi Laksanakan Pengamanan Ibadah Minggu di Gereja Joyodiningratan
Sambangi Toko Pigura, Ini Himbauan Babinsa Serengan
Gerakan Antisipasi Darurat Pangan, Korem 081/DSJ Bangun Sumur Bor di Magetan

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 20:05 WIB

Pasca Cuaca Ekstrem, PLN Berhasil Pulihkan Kelistrikan di Kabupaten Tapanuli Utara

Minggu, 5 Mei 2024 - 19:48 WIB

Dandim 0418/Palembang Hadiri Perlombaan Burung Berkicau Tingkat Nasional Danrem Cup II

Minggu, 5 Mei 2024 - 19:43 WIB

Polsek Munte Melaksanakan Pengamanan Gereja Sekaligus Kegiatan Minggu Kasih

Minggu, 5 Mei 2024 - 19:36 WIB

Ditinggal Pergi ke Pasar Rumah Herdiansyah Warga Samura Hampir Ludes Dilalap Si Jago Merah

Minggu, 5 Mei 2024 - 19:27 WIB

Polsek Simpang Empat Berikan Pengamanan di Acara Kebaktian Paskah Rayon San Damiano Tahun 2024

Minggu, 5 Mei 2024 - 19:17 WIB

Sambangi Toko Pigura, Ini Himbauan Babinsa Serengan

Minggu, 5 Mei 2024 - 19:12 WIB

Gerakan Antisipasi Darurat Pangan, Korem 081/DSJ Bangun Sumur Bor di Magetan

Minggu, 5 Mei 2024 - 19:10 WIB

Tak Berjarak, Ksatria Buaya Putih Sambangi Honai Mama Papua

Berita Terbaru