Medan-Sumut,Agaraanews.com
Polsek Sunggal melaksanakan PRAREKONSTRUKSI kasus Pembunuhan, pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 339 subs 338 subs 365 ayat (3) KUHPidana, sesuai dengan LP / 1147 / K / X / 2020 / SPKT / POLSEK SUNGGAL , Tanggal 15 Oktober 2020. Dan berdasarkan Surat Perintah Kapolsek Sunggal Nomor : Sprin/800/X/Pam 3.3/2020 tertanggal 22 Oktober 2020 tentang melaksanakan pengamanan kegiatan pra rekonstruksi,telah dilaksanakan pada Jumat 23 Oktober 2020, pukul 14.00 – 16.00 Wib.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun tempat Prarekontruksi dilaksanakan dirumah Korban Pemerkosaan,Mifta Huljana ( 15 ) beramat di Jalan Besar Tanjung Selamat,Gang Karo-Karo,Perumahan Wira Jaya,Blok E,Desa Tanjung Selamat,Kecamatan yang Sunggal,Kabupaten Deli Serdang,Provinsi Sumatera Utara.
Prarekontruksi terhadap tersangka,Supriono ( 43 ) pekerjaan Wiraswasta,beralamat di Jalan Besar Tanjung Selamat Gang Karo-Karo Perumahan Wira Jaya Desa Tanjung Selamat,Kecamatan Sunggal Deli Serdang merupakan pelaku utama.
Sementara itu Suharno,pemuda kelahiran Medan / 13 Oktober 1980,yang bekerja sebagai kuli bangunan dan beralamat Jalan. Percobaan Gang. Keluarga Dusun I Desa Tanjung Selamat Kecamatan Sunggal dan Muhammad Hendrik, kelahiran Medan / 02 Oktober 1994 yang juga seorang kuli bangunan,yang tinggal di Jalan. Percobaan Gang. Keluarga Dusun I Desa Tanjung Selamat Kecamatan Sunggal,dengan bersama-sama melakukan kejahatan pemerkosaan,pencurian dan pembunuhan terhadap anak dibawah umur.
Sebagaimana kita ketahui bahwa kronoligis prarekontruksi berawal pada hari Jumat yang mana telah dilaksanakan kegiatan Pra Rekonstruksi sesuai Laporan Polisi tersebut di atas, kegiatan dilaksanakan dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek Sunggal, KOMPOL YASIR AHMADI, S.H.,S.I.K.,M.H yang langsung turun ke TKP, dalam Pra Rekontruksi itu dilakukan sebanyak 21 (duapuluh satu) adegan dan pelaksanaan kegiatan pra rekonstruksi berjalan dengan baik,aman dan lancar.
Lia Hambali