Diduga Surat Keterangan Palsu Tamat Belajar Laku Juga Sebagai Persyaratan Calon Anggota Dewan

LIA HAMBALI

- Redaksi

Senin, 29 Mei 2023 - 11:48 WIB

401,319 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, AgaraNews. Com // MAR salah satu Anggota Dewan DPRD Kota Medan mencoreng Dunia Pendidikan demi kepentingan Pribadi.
Sosial Monitoring Independent (SMI) mendapat informasi tentang terbitnya surat keterangan tanda tamat belajar dari Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Utara inisial MAR. Didalam penelusuran kita membentuk Tim Investigasi mengumpulkan data dan fakta terkait surat keterangan tersebut agar dapat membantu penegak hukum saat melakukan pengembangan penyelidikan, Alhamdulillah Sosial Monitoring Independent (SMI) mendapatkan beberapa bukti dan data dimana setelah dianalisa terdapat banyak kejanggalan saat Sosial Monitoring Independent (SMI) mengkonfirmasi ke Dinas Pendidikan salah seorang yang tidak mau disebut namanya, beliau menyatakan ada keraguan didalam surat keterangan tanda tamat belajar milik saudara MAR menurutnya dari segi pengesahan/leges yang mana kewenangan dinas pendidikan propinsi sumatera utara berlaku pada bulan oktober 2016 serta stempel pengesahannya tidak seperti standar resmi Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Utara.
Untuk kepastian hukum agar tidak tercorengnya dunia pendidikan maka Sosial Monitoring Independent (SMI) mengambil langkah melaporkan saudara MAR pada Jumat 26 Mei 2023 ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara atas dugaan Surat Keterangan Palsu Tanda Tamat Belajar Menengah Umum Tingkat Atas (SMA) Nomor : 421.72/2183/PMU.2/22/2010 Tanggal 04 Mei 2010.
Sosial Monitoring Independent (SMI) meminta kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara Bapak Bapak Irjen. Pol. Drs. Ridwan Zulkarnain Panca Putra Simanjuntak, M.Si untuk segera mengusut tuntas/tangkap oknum pelaku yang diduga mengunakan surat keterangan palsu dan oknum yang diduga menerbitkan surat keterangan palsu berdasarkan fakta dan data.
Sangat disayangkan apabila pelaku pemalsuan surat keterangan tamat belajar atau pengganti ijazah selalu terjadi di Propinsi Sumatera Utara, perlu komitmen bersama untuk memberantas mafia dunia pendidikan dan bagi penegak hukum benar-benar komitmennya dalam memberantas mafia tersebut.
MAR Anggota Dewan dari Fraksi Golkar bukan saja mencoreng dunia pendidikan namun juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap partai yang mengusungnya.
Pasal yang kami sangkakan kepada saudara MAR yaitu Undang – undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur larangan penggunaan ijazah dan gelar akademik palsu.
Pasal 272 ayat (1) KUHP “ Setiap orang yang memalsukan atau membuat ijazah palsu atau sertifikat kompetensi dan dokumen yang menyertainya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000.
Pasal 272 ayat (3) KUHP “ Setiap orang yang menerbitkan dan/atau memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI”.                    ( Lia Hambali)

Baca Juga :  LBH Karo Berubah Melaporkan Dugaan Korupsi Terkait Perambahan Hutan Kepada Kajari Kabupaten Karo"

Berita Terkait

Serma Sutrisno Ajak Pemuda Diskusikan Keamanan di Kelurahan Sei Kera Hilir 2
Komsos, Media Babinsa Untuk Menjalin Hubungan Silahturahmi Bersama Perangkat Desa
Koramil 0201-16/TM Bersama Polsek Tanjung Morawa dan Pemerintah Setempat Gerebek Tempat Judi Mesin Meja Tembak Ikan di Desa Tanjung Morawa B
Babinsa Koramil 02/Selesai Laksanakan Pengecekan Harga Cabe dan Bahan Dapur Lainnya di Desa Sei Limbat 
Babinsa Koramil 0201-08/MA Memonitor dan Bantu Pengamanan Di Lokasi Penemuan Mayat
Tak Pandang Profesi, Babinsa Koramil 0201-08/MA Sapa Warga Binaan Sebuah Warung Makan
Berbaur Dengan Warga Menjadi Kebiasaan Babinsa Di Wilayah Binaan
Komsos Bersama Mitra Kerja Dan Warga, Merupakan Kegiatan Rutin Babinsa Di Wilayah Binaan

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 01:34 WIB

Serma Sutrisno Ajak Pemuda Diskusikan Keamanan di Kelurahan Sei Kera Hilir 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 01:31 WIB

Komsos, Media Babinsa Untuk Menjalin Hubungan Silahturahmi Bersama Perangkat Desa

Jumat, 3 Mei 2024 - 01:28 WIB

Koramil 0201-16/TM Bersama Polsek Tanjung Morawa dan Pemerintah Setempat Gerebek Tempat Judi Mesin Meja Tembak Ikan di Desa Tanjung Morawa B

Jumat, 3 Mei 2024 - 01:26 WIB

Babinsa Koramil 02/Selesai Laksanakan Pengecekan Harga Cabe dan Bahan Dapur Lainnya di Desa Sei Limbat 

Jumat, 3 Mei 2024 - 01:19 WIB

Babinsa Koramil 0201-08/MA Memonitor dan Bantu Pengamanan Di Lokasi Penemuan Mayat

Jumat, 3 Mei 2024 - 01:14 WIB

Babinsa Koramil 0201-08/MA Bersama Bhabinkamtibmas Sambangi Pos Jaga Security Perumahan

Jumat, 3 Mei 2024 - 01:11 WIB

Berbaur Dengan Warga Menjadi Kebiasaan Babinsa Di Wilayah Binaan

Jumat, 3 Mei 2024 - 01:08 WIB

Komsos Bersama Mitra Kerja Dan Warga, Merupakan Kegiatan Rutin Babinsa Di Wilayah Binaan

Berita Terbaru