Medan, AgaraNews. Com // MAR salah satu Anggota Dewan DPRD Kota Medan mencoreng Dunia Pendidikan demi kepentingan Pribadi.
Sosial Monitoring Independent (SMI) mendapat informasi tentang terbitnya surat keterangan tanda tamat belajar dari Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Utara inisial MAR. Didalam penelusuran kita membentuk Tim Investigasi mengumpulkan data dan fakta terkait surat keterangan tersebut agar dapat membantu penegak hukum saat melakukan pengembangan penyelidikan, Alhamdulillah Sosial Monitoring Independent (SMI) mendapatkan beberapa bukti dan data dimana setelah dianalisa terdapat banyak kejanggalan saat Sosial Monitoring Independent (SMI) mengkonfirmasi ke Dinas Pendidikan salah seorang yang tidak mau disebut namanya, beliau menyatakan ada keraguan didalam surat keterangan tanda tamat belajar milik saudara MAR menurutnya dari segi pengesahan/leges yang mana kewenangan dinas pendidikan propinsi sumatera utara berlaku pada bulan oktober 2016 serta stempel pengesahannya tidak seperti standar resmi Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Utara.
Untuk kepastian hukum agar tidak tercorengnya dunia pendidikan maka Sosial Monitoring Independent (SMI) mengambil langkah melaporkan saudara MAR pada Jumat 26 Mei 2023 ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara atas dugaan Surat Keterangan Palsu Tanda Tamat Belajar Menengah Umum Tingkat Atas (SMA) Nomor : 421.72/2183/PMU.2/22/2010 Tanggal 04 Mei 2010.
Sosial Monitoring Independent (SMI) meminta kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara Bapak Bapak Irjen. Pol. Drs. Ridwan Zulkarnain Panca Putra Simanjuntak, M.Si untuk segera mengusut tuntas/tangkap oknum pelaku yang diduga mengunakan surat keterangan palsu dan oknum yang diduga menerbitkan surat keterangan palsu berdasarkan fakta dan data.
Sangat disayangkan apabila pelaku pemalsuan surat keterangan tamat belajar atau pengganti ijazah selalu terjadi di Propinsi Sumatera Utara, perlu komitmen bersama untuk memberantas mafia dunia pendidikan dan bagi penegak hukum benar-benar komitmennya dalam memberantas mafia tersebut.
MAR Anggota Dewan dari Fraksi Golkar bukan saja mencoreng dunia pendidikan namun juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap partai yang mengusungnya.
Pasal yang kami sangkakan kepada saudara MAR yaitu Undang – undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur larangan penggunaan ijazah dan gelar akademik palsu.
Pasal 272 ayat (1) KUHP “ Setiap orang yang memalsukan atau membuat ijazah palsu atau sertifikat kompetensi dan dokumen yang menyertainya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000.
Pasal 272 ayat (3) KUHP “ Setiap orang yang menerbitkan dan/atau memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI”. ( Lia Hambali)