Ketua CIC Aceh Singkil Sebut ASN Tidak Boleh Doble Job,Karena Melanggar Undang-Undang  ASN

LIA HAMBALI

- Redaksi

Kamis, 15 Juni 2023 - 00:17 WIB

40999 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil, AgaraNews. Com // Ketua CIC.Aceh Singkil ” sebut ASN tidak boleh Doble job, karena sudah melanggar Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Seperti pencalonan di Komisioner Pemilihan Umum,Seharusnya tidak boleh ASN yang sebagai pejabat PPK atau PANWASLU. Apalagi seorang guru, yang harus mengajar anak muridnya. Sudah tentu jabatan profesinya sebagai guru tidak efektif.

Seharusnya Kepala Daerahnya, harus tanggap dan tidak boleh di berikan izin kepada ASN untuk menjadi Komisioner PPK dan PANWASLU, terkecuali tidak ada peserta non ASN yang mendaftar sebagai calon Komisioner tersebut, Singkil, 12-Juni-2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saya akan paparkan yang tertuang di dalam Undang-undang ASN serta perhatikan ulasan di bawah ini. Bahwa perjanjian batal demi hukum jika syarat ketiga dan keempat tidak terpenuhi. Dengan batal demi hukum, sejak semula perjanjian itu dianggap tidak ada.

Baca Juga :  Saat Pengamanan Gereja, Polres Tanah Karo Juga Terima Aspirasi Masyarakat Melalui Program Minggu Kasih

Dalam UU Ketenagakerjaan sendiri telah ditegaskan pula bahwa ketentuan di dalam perjanjian kerja terkait besaran upah dan cara pembayarannya, serta syarat-syarat kerja tidak boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam hal ini, larangan yang dilanggar adalah syarat-syarat rangkap pekerjaan bagi PNS
yang telah diuraikan di atas.

Dasar Hukum :
Kitab Undang-undang Hukum Perdata ;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri dalam Usaha Swasta ;
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga :  Usai Dilantik DPC GMNI Langkat Siap Dukung Program Pemerintah

Referensi :
Hukum
[1] Pasal 54 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[2] Pasal 111 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[3] Pasal 124 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[4] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
[5] Pasal 4 angka 3 dan 4 PP 53/2010
[6] Pasal 13 angka 3 dan 4 jo. Pasal 7 ayat (4) PP 53/2010
[7] Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri dalam Usaha Swasta (“PP 6/1974”)
[8] Pasal 3 ayat (2) PP 6/1974
[9] Pasal 3 angka 5 dan 11 PP 53/2010
[10] Pasal 8 angka 3 dan 9 PP 53/2010
[11] Pasal 52 ayat (2) dan (3) PP 49/2018
[12] Pasal 54 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, demikian katanya menutup uraiannya.   ( Hidayat Desky)

Berita Terkait

Melalui TMMD 120,Kodim 0209/LB Tingkatkan Taraf Hidup Petani dengan Ketahanan Pangan
Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Satgas TMMD 120 Kodim 0209/LB Gandeng Distan Gelar Penyuluhan Pertanian
Melalui TMMD 120 Selat Beting, Letkol Inf Yudi Ardiyan Saputro S.I.P Tingkatkan Minat Belajar Generasi Bangsa
Cerdaskan Anak Bangsa, Satgas TMMD 120 Selat Beting Bersama Disdik Gelar Penyuluhan Pendidikan
Polsek Simpang Empat Tindak Lanjuti Viralnya Berita Pungli di Wisata Danau Lau Kawar
Aparat Gabungan Berhasil Amankan Homeyo, Masyarakat Kembali Dari Pengungsian dan Pesawat Sipil Bisa Beroperasi Kembali di Bandara Pogapa
Karena Sudah Teruji Dari Rekam Jejak, Masyarakat Dukung Ustadz Abdul Hanan Maju Pada Pilkada Aceh Singkil
Bela Sikap Nasionalisme Batalyon Infanteri 126/ KC Laksanakan Upacara 17-an

Berita Terkait

Minggu, 19 Mei 2024 - 01:24 WIB

Melalui TMMD 120,Kodim 0209/LB Tingkatkan Taraf Hidup Petani dengan Ketahanan Pangan

Minggu, 19 Mei 2024 - 01:21 WIB

Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Satgas TMMD 120 Kodim 0209/LB Gandeng Distan Gelar Penyuluhan Pertanian

Minggu, 19 Mei 2024 - 01:16 WIB

Melalui TMMD 120 Selat Beting, Letkol Inf Yudi Ardiyan Saputro S.I.P Tingkatkan Minat Belajar Generasi Bangsa

Minggu, 19 Mei 2024 - 01:11 WIB

Cerdaskan Anak Bangsa, Satgas TMMD 120 Selat Beting Bersama Disdik Gelar Penyuluhan Pendidikan

Sabtu, 18 Mei 2024 - 22:45 WIB

Aparat Gabungan Berhasil Amankan Homeyo, Masyarakat Kembali Dari Pengungsian dan Pesawat Sipil Bisa Beroperasi Kembali di Bandara Pogapa

Sabtu, 18 Mei 2024 - 21:55 WIB

Karena Sudah Teruji Dari Rekam Jejak, Masyarakat Dukung Ustadz Abdul Hanan Maju Pada Pilkada Aceh Singkil

Sabtu, 18 Mei 2024 - 20:32 WIB

Bela Sikap Nasionalisme Batalyon Infanteri 126/ KC Laksanakan Upacara 17-an

Sabtu, 18 Mei 2024 - 20:25 WIB

Tingkatkan Kemampuan Fisik Prajurit, Personel Kodim 0309/Solok Laksanakan Garjas Periodik I Tahun 2024

Berita Terbaru