Kapolres Simalungun Selesaikan 64 Perkara Pencurian Sawit Melalui Restorative Justice

Hidayat Desky

- Redaksi

Rabu, 6 September 2023 - 10:10 WIB

4067 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLRES SIMALUNGUN AGARANEWS.COM

Restorative Justice (RJ) lagi-lagi menjadi cara yang digunakan Polres Simalungun Polda Sumatera Utara (Sumut) dalam menyelesaikan perkara. Penyelesaian perkara melalui RJ diberikan kepada 70 tersangka pencuri sawit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

RJ memang menjadi program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo. Sebagaimana yang ditekankan Kapolri, penanganan kasus dengan pendekatan RJ merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Sebab itu merupakan prinsip utama dalam keadilan restoratif, yakni penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat,” jelas Kapolres Simalungun AKBP Ronald F. C. Sipayung, Selasa (5/9/23).

Dalam kasus pencurian sawit ini, 70 tersangka melakukan aksinya pada kurun waktu 2021-2023. Delapan dari 70 tersangka merupakan ibu rumah tangga dan sisanya laki-laki berusia 15-56 tahun.

Baca Juga :  Implementasi Quick Win Presisi, Propam Polres Simalungun Gaktibplin Dengan Cek Kelengkapan Surat Kendaraan Personil Polres.

Ditambahkan Kapolres, RJ diberikan kepada 70 tersangka tanpa cuma-cuma. Mereka tetap mendapatkan sanksi sosial yang harus dijalani berupa membersihkan rumah ibadah.

“Tentu kegiatan sanksi sosial ini tidak mengganggu aktivitas masyarakat, kegiatan ini hanya dilaksanakan dua kali seminggu, Senin-Kamis, dari jam 09.00 sampai jam 10.30 WIB,” ujarnya, Selasa (5/9/23).

Menurut Kapolres, 70 tersangka tersebut ada yang mendapat sanksi sosial selama satu sampai tiga bulan, yakni membersihkan rumah ibadah, kantor instansi pemerintah, dan kantor PTPN dua kali dalam seminggu setiap hari Senin dan Kamis.

“Putusan ini sesuai permintaan PTPN IV bahwa tersangka agar melakukan kegiatan sosial dengan membersihkan masjid, gereja, kantor desa, dan kantor PTPN,” jelas Kapolres.

Baca Juga :  Personel Polres Simalungun Mendadak Di Tes Urine, Kapolres bersama Wakapolres Memberikan Contoh Ikut Test Urine*

Ditegaskan Kapolres, pemberlakuan keadilan restoratif diterapkan oleh Polsek Tanah Jawa terhadap perkara yang memenuhi enam syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif. Syarat itu antara lain kasus tersebut bukan perbuatan pidana yang dilakukan secara berulang, tidak menimbulkan kerugian lebih dari Rp1 juta, tidak menimbulkan ancaman bagi masyarakat, serta bukan merupakan tindak pidana terorisme dan narkoba.

“Sanksi sosial ini tentunya kami harapkan memberikan efek jera, dengan menggunakan rompi khusus tentu akan menimbulkan rasa malu dari para tersangka, karena disaksikan oleh masyarakat,” ungkap Kapolres.
(HARIANTO SIAHAAN)

Berita Terkait

Kembali Respon Cepat Dilakukan Polsek Saribudolok Tindaklanjuti Informasi Masyarakat,Gelar Sambang Dan Monitoring TKP
Polsek Bangun Gercep Evakuasi Kebakaran CAFE di Lokalisasi Bukit Maraja Kerugian Capai 80 Juta Rupiah
Kapolsek Saribudolok dan Muspika Kecamatan Silimakuta Laksanakan Patroli Sekaligus Pengecekan Tempat- Tempat Yang Disinyalir Sebagai Tempat Perjudian
Kapolsek Bangun Giat Patroli Dan Razia Narkoba Di Tempat Hiburan Malam Di Wiliyah Hukum Polsek Bangun Polres Simalungun
Dicurigai Sebagai “Sarang” Narkoba, Kapolsek Saribudolok Pimpin Penyelidikan
Gerak Cepat Polsek Tanah Jawa Tindaklanjuti dan Cek Lokasi Judi Yang Dilaporkan Melalui Aplikasi 110 Polres Simalungun
Gerak Cepat Polsek Saribudolok Cek Lapak Judi di Purbatua
Beri Rasa Aman, Polsek Saribudolok Gelar Monitoring dan Pengamanan Ibadah Minggu

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 11:03 WIB

Program Dana Desa Titipan Menjadi Perbincangan Hangat

Sabtu, 18 Mei 2024 - 09:23 WIB

Indahnya Kebersamaan Bersama Warga Binaan Babinsa Bantu Buat Rumah Mitra Karib .

Sabtu, 18 Mei 2024 - 09:21 WIB

Dandim 0108/Agara Berikan Pengarahan Kepada Anggota Kodim,

Sabtu, 18 Mei 2024 - 09:15 WIB

Babinsa Koramil 04/ Babussalam Bantu Warga Jemur padi Usai Panen.

Sabtu, 18 Mei 2024 - 09:12 WIB

Danpos Ramil Louser Dampingi Tim BPSIP Banda Aceh Ke Kecamatan Leuser.

Sabtu, 18 Mei 2024 - 01:02 WIB

Wakil Bupati Karo Berangkatkan Calon Jemaah Haji Kabupaten Karo Tahun 1445 Hijriah/ 2024 Masehi

Sabtu, 18 Mei 2024 - 00:56 WIB

Kunjungan Kerja Pangdivif 2 Kostrad di Mabrigif 9/DY/2 Kostrad

Sabtu, 18 Mei 2024 - 00:50 WIB

Babinsa Koramil 0201-13/PST Himbau Pengumpul Barang Bekas Untuk Tidak Terima Barang Bekas Curian

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Program Dana Desa Titipan Menjadi Perbincangan Hangat

Sabtu, 18 Mei 2024 - 11:03 WIB