Tidak Transparan, Diduga  Pengelolaan Dana Bos SMKN 3 Bandung Hanya Dikelola Oleh Kepala Sekolah Dan Bendahara

Hidayat Desky

- Redaksi

Sabtu, 2 Desember 2023 - 20:49 WIB

40504 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung,Agaranews.com – Kepala Sekolah  SMKN 3 Bandung, diduga tidak mempublikasikan pelaporan BOS dipapan informasi sekolah atau tempat lainnya yang mudah diakses oleh publik, sebagai bentuk transparansi. Sehingga disinyalir  kuat pengelolaan dana BOS hanya dikelola oleh  Kepala Sekolah dan Bendahara.

Padahal Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan hak masyarakat. Oleh karena itulah, mekanisme penyaluran dan penggunaannya juga merupakan ranah atau domain publik. Siapapun berhak mendapatkan informasi terkait penyaluran dan penggunaan dana BOS

Seperti dikatakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim  di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2020) lalu. Nadiem menyebutkan Sekolah harus mempublikasikan semua pelaporan baik penerimaan dan penggunaan dana BOS Reguler kepada masyarakat secara terbuka. Dokumen yang harus dipublikasikan yaitu rekapitulasi dana BOS Reguler berdasarkan komponen pembiayaan. Publikasi laporan dilakukan pada papan informasi Sekolah atau tempat lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

hal pertama Tanggapan Konfirmasi

Berdasarkan tanggapan SMKN 3 Bandung, Nomor: 442/1115/SMKN.03.CadikwilVII/2023  dikirimkan kepada Agaranews.com tertanggal 22 November 2022 ditanda tangani oleh Kepala sekolah Drs.Agung Indaryatno, M.pd. Kepala sekolah SMKN 3 Bandung, menepis pengelolaan dana BOS hanya dikelola oleh Kepala Sekolah dan Bendahara. Menurut Kepsek dalam  surat tersebut. Adapun transpransi pengelolaan dan penggunaan dana BOS sudah difasilitasi oleh (kemendikbudristek) yaitu https://bos.kemdikbud.go.id/ untuk  memudahkan masyarakat umum dalam mengakses informasi berkenaan dengan pengelolaan BOS terlebih sebelumnya kondisi negara pada saat kondisi pandemi.

Baca Juga :  Pemkot Bandung Realisasikan 54,4 Persen Penggunaan Produk Dalam Negeri

Padahal fasilitasi yang berikan leh oleh kemendikbudristek  yaitu https://bos.kemdikbud.go.id/ / adalah  syarat penyaluran BOS tahap ketiga. bukan  publikasi laporan kepada masyarakat secara terbuka, sebab https://bos.kemdikbud.go.id/ harus mememiliki user ID dan Password untuk mengkases ke laman tersebut.

Halaman ke 2 tanggapan Konfirmasi

Berkenaan dangan konfirmasi Agaranews.com terkait realisasi penggunaa  BOS, kepala sekolah SMKN 3 Bandung menjelaskan bahwa Permohonan segala bentuk informasi pelaporan keuangan  mengenai pengelolaan dana BOS tidak dapat kami perlihatkan sesuai dengan UU No.14 tahun 2008 Bab II pasal 2 (4), dikarnakan dalam bentuk dokumen dan rekaman APBS telah melalui proses pemeriksaan pihak yang berwenang dalam hal ini Inspektorat/BPK yang diperiksa secara berkala dan laporan yang kami berikan telah dinyatakan sesuai. demikian jawaban melalui surat.

Dari informasi yang dihimpun Agaranews.com, Dokumen BOS yang dikelola oleh sekolah merupakan informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta merta, dan tersedia setiap saat, menurut undang-undang KIP Dokumen BOS merupakan informasi publik, bukanlah informasi yang dikecualikan sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 17, informasi yang dikecualikan meliputi:-

  1. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum;
  2. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
  3. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan Negara;
  4. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
  5. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
  6. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
  7. Informasi yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi fakta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
  8. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi;
  9. Memorandum atau surat -surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan;
  10. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.
Baca Juga :  Anggota DPR RI Herman Khaeron Bagikan Paket Sembako di Cirebon Indramayu

Dari informasi tersebut bertolakbelakang dangan jawaban kepala sekolah SMKN 3 Bandung dimana dijelaskan bahwa Permohonan segala bentuk informasi pelaporan keuangan  mengenai pengelolaan dana BOS tidak dapat kami perlihatkan sesuai dengan UU No.14 tahun 2008 Bab II pasal 2 (4).

Hingga berita ini ditanyangkan Agaranews.com akan melakukan konfirmasi dan klarifikasi lebih mendalam kepada pihak-pihak yang terkait.

 

(SAE/ANDI)

Berita Terkait

SMAN 16 Bandung Adakan Acara Perpisahan Di Hotel Horison 
Kadisdik Jabar Diminta Tindak Tegas Kepsek Kangkangi Surat Edaran Terkait Perpisahan 
Acara Perpisahan SMAN 16 Bandung dikeluhkan Ortu Siswa,Begini Ceritanya!
Disdik Jabar Terbitkan Edaran Soal Kegiatan Perpisahan Sekolah
Disdik Kota Bandung Gandeng AHASS Lakukan Perawatan SPM
Siswa-siswi SMAN 17 Bandung BagikanTajil Gratis Untuk Warga
Kejaksaan Negeri Karawang Tetap Dua Tersangka Kasus Mafia Pupuk Bersubsidi
Workshop Sistem Keuangan Berbasis SISKEUDES 2.0.6 Kades Se-kabupaten OKU

Berita Terkait

Minggu, 19 Mei 2024 - 01:24 WIB

Melalui TMMD 120,Kodim 0209/LB Tingkatkan Taraf Hidup Petani dengan Ketahanan Pangan

Minggu, 19 Mei 2024 - 01:21 WIB

Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Satgas TMMD 120 Kodim 0209/LB Gandeng Distan Gelar Penyuluhan Pertanian

Minggu, 19 Mei 2024 - 01:16 WIB

Melalui TMMD 120 Selat Beting, Letkol Inf Yudi Ardiyan Saputro S.I.P Tingkatkan Minat Belajar Generasi Bangsa

Minggu, 19 Mei 2024 - 01:11 WIB

Cerdaskan Anak Bangsa, Satgas TMMD 120 Selat Beting Bersama Disdik Gelar Penyuluhan Pendidikan

Sabtu, 18 Mei 2024 - 22:45 WIB

Aparat Gabungan Berhasil Amankan Homeyo, Masyarakat Kembali Dari Pengungsian dan Pesawat Sipil Bisa Beroperasi Kembali di Bandara Pogapa

Sabtu, 18 Mei 2024 - 21:55 WIB

Karena Sudah Teruji Dari Rekam Jejak, Masyarakat Dukung Ustadz Abdul Hanan Maju Pada Pilkada Aceh Singkil

Sabtu, 18 Mei 2024 - 20:32 WIB

Bela Sikap Nasionalisme Batalyon Infanteri 126/ KC Laksanakan Upacara 17-an

Sabtu, 18 Mei 2024 - 20:25 WIB

Tingkatkan Kemampuan Fisik Prajurit, Personel Kodim 0309/Solok Laksanakan Garjas Periodik I Tahun 2024

Berita Terbaru