Pria Pengedar Sabu Berusia 52 Tahun, Berhasil Dibekuk Polisi

admin

- Redaksi

Sabtu, 18 April 2020 - 04:38 WIB

40519 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH, AGARANEWS – ML (52) Pria tua asal Gampong Meunasah Baktrieng, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar berhasil diringkus Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh, Selasa malam (14/4/2020) dirumahnya.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Resnarkoba Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang, SIK mengatakan penangkapan ML beserta barang bukti sabu seberat 39.10 Gram di rumahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penangkapan terhadap tersangka ML dengan barang bukti sabu seberat 39.10 gram tersebut di sebuah kamar di dalam rumahnya ini yang merupakan hasil informasi dari warga masyarakat setelah menghubungi pihak Kepolisian,” kata Boby.

Saat dilakukan penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu kaleng rokok merk Magnum Filter yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 2.07 Gram, sebut Boby.

Kemudian, satu kaleng rokok merk gudang garam warna merah yang didalamnya terdapat tujuh bungkusan narkotika jenis sabu dengan berat lebih kurang 10.36 Gram dan 1 (satu) plastik bekas bungkusan sabu, tambahnya.

Petugas juga menyita enam bungkusan narkotika jenis sabu yang di lapisi dengan plastik warna hitam dengan berat lebih kurang 26.67 Gram serta satu bungkusan kertas koran yang didalamnya terdapat daun dan biji ganja seberart 16.83 Gram, tutur Boby.

Selain itu, Petugas juga menyita satu pipet plastik yang digunakan sebagai sendok sabu dan satu botol kaca untuk kompor sabu. Jadi jumlah keseluruhan berjumlah 16 bungkus, dengan total berat Sabu 39,10 Gram.

Baca Juga :  Kegiatan Penjaringan Kesehatan Anak Sekolah di SD N Lawe Maklum

Saat di interogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut di peroleh dari AK yang ditetapkan sebagai DPO pada hari Selasa (14/4/2020). Tersangka ML pernah menerima Sabu sebanyak 5 Sak atau 25 gram dari AK, dan uang hasil penjualan baru di kirim sekitar 9 juta kepada AK dan sisanya akan dikirmkan kembali sekitar 5 juta apabila sabu tersebut habis terjual, kata ML kepada Tribratanewsrestabandaaceh.com

“Saya menjual sabu tersebut dengan niat memperoleh keuntungan yang besar, namun saya terlebih dahulu ditangkap oleh petugas Sat Res Narkoba Polresta Banda Aceh,” kata ML.

ML saat ini mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat pasal 112 ayat (2) Yo 114 ayat (2) dari UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Selain ML, Polisi juga menangkap pemilik Narkotika jenis Sabu seberat 5,81 gram di depan WC Meunasah Al Muttaqin, Gampong Kandang, Kecamatan darul Imarah, Aceh Besar, Selasa (14/4/2020).

Pemilik sabu dengan berat 5,81 gram tersebut bernama MU (26) Warga Dusun Raja Ali, Gampong Kandang, Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Resnarkoba Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang, SIK, mengatakan penangkapan tersangka saat sedang berada di depan WC Meunasah.

Baca Juga :  Wabup Gayo Lues Yakinkan Vaksinasi Covid-19 Aman, Jangan Percaya Hoaks

“Penangkapan terhadap tersangka saat itu di depan WC Meunasah gampong setmpat. Saat itu barang bukti jenis sabu milik tersangka sedang dipegang menggunakan tangan sebelah kanan,” sebut Boby.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua buah bungkusan yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,81 gram, satu buah pipet bening, satu unit Hp merk Nokia warna hitam dan Satu buah timbangan digital warna hitam.

“Tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah milik tersangka sendiri dan barang bukti sabu tersebut tersangka peroleh dengan cara tersangka beli dari AMAT yang telah ditetapkan sebagai DPO, kata Kasat Resnarkoba.

Tersangka MU, membeli sabu tersebut pada hari Minggu (29/3/2020) sekitar pukul 20.00 wib di depan SMP 1 Lampeuneurut Gampong Lampeuneurut Kecamatan Darul Imarah Kab. Aceh Besar dengan harga 2 juta rupiah dan selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Sat Res Narkoba Polresta Banda Aceh guna di lakukan penyidikan lebih lanjut.

MU saat ini mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat pasal 112 ayat (2) Yo 114 ayat (2) dari UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (RED)

Berita Terkait

Kodim 0108/Agara Gelar Upacara 17 An Bulan Mei 2024.
Lantik 80 Anggota PPK, Ini Pesan Ketua KIP Agara
Dukung UMKM Warga Desa Binaan Babinsa Sambangi Dan Beri Semangat Pembuat Tempe.
Tingkatkan Potensi Wilayah Babinsa Dampingi Peternak sapi Di Desa Binaan
Babinsa Jalin Komsos Bersama Warga Binaan Usaha Bengkel Sepeda Motor.
Sambangi Pengrajin Pintu Mebel Babinsa Beri Motivasi.
Program Pipanisasi Kasad, Wujudkan Mimpi Petani di Nganjuk
Jelang Purna Tugas Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 16/TK Bantu Perbaikan Akses Jalan di Perbatasan

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 10:00 WIB

Kodim 0108/Agara Gelar Upacara 17 An Bulan Mei 2024.

Jumat, 17 Mei 2024 - 09:37 WIB

Lantik 80 Anggota PPK, Ini Pesan Ketua KIP Agara

Jumat, 17 Mei 2024 - 08:57 WIB

Dukung UMKM Warga Desa Binaan Babinsa Sambangi Dan Beri Semangat Pembuat Tempe.

Jumat, 17 Mei 2024 - 08:52 WIB

Tingkatkan Potensi Wilayah Babinsa Dampingi Peternak sapi Di Desa Binaan

Jumat, 17 Mei 2024 - 08:44 WIB

Sambangi Pengrajin Pintu Mebel Babinsa Beri Motivasi.

Jumat, 17 Mei 2024 - 08:43 WIB

PWI Tolak RUU Penyiaran Hasil Kerja Baleg DPR

Jumat, 17 Mei 2024 - 08:10 WIB

Program Pipanisasi Kasad, Wujudkan Mimpi Petani di Nganjuk

Jumat, 17 Mei 2024 - 08:06 WIB

Jelang Purna Tugas Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 16/TK Bantu Perbaikan Akses Jalan di Perbatasan

Berita Terbaru

ACEH

Kodim 0108/Agara Gelar Upacara 17 An Bulan Mei 2024.

Jumat, 17 Mei 2024 - 10:00 WIB

ACEH TENGGARA

Lantik 80 Anggota PPK, Ini Pesan Ketua KIP Agara

Jumat, 17 Mei 2024 - 09:37 WIB