*Sidang Pembacaan Eksepsi Ketum GNPK-RI Diwarnai Aksi Walk Out, Kuasa Hukum: Kami Semata-mata Mencari Keadilan* 

Redaksi Jawa Tengah

- Redaksi

Kamis, 3 Juni 2021 - 16:35 WIB

40329 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEGAL |AGARANEWS.COM Kamis, 3 Juni 2021. Sidang Pembacaan Eksepsi Ketua Umum GNPK-RI H.M. Basri Budi Utomo di Pengadilan Negeri (PN) Tegal terkait kasus dugaan pencemaran nama baik, yang berlangsung hari ini, Kamis (03/05/20), diwarnai aksi walk out oleh kuasa hukum terdakwa.

Dalam persidangan yang digelar secara online, Basri Budi Utomo dan tim kuasa hukumnya kompak walk out atau keluar dari jalannya persidangan.

Aksi walk out itu terjadi karena pihak Basri Budi Utomo meminta agar Ketua Umum GNPK-RI itu dihadirkan langsung di ruang sidang PN Tegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sebagai kuasa hukum terdakwa tidak bersedia disidang secara online. Kami selaku kuasa hukum meminta terdakwa dihadirkan di ruang sidang semata – mata guna mencari keadilan dan peradilan yang terang benderang dalam persidangan.” Ungkap salah satu kuasa hukum Basri.

Baca Juga :  Aparat Penegak Hukum Diminta Lidik ,Uang Harian, Penginapan dan Transport Pimpinan dan Anggota DPRK Gayo Lues yang Sudah Jadi temuan BPK

Kendati demikian, majelis hakim akan mempertimbangkan mengabulkan permintaan terdakwa dan tim kuasa hukumnya.

Pihaknya akan berkordinasi dengan pihak-pihak terkait, kita sambil jalan dulu sidang ini kita lanjutkan dihadirkannya terdakwa.

 

“Majelis hakim berpijak kepada Perma Nomor 4 Tahun 2020 bahwa persidangan selama pandemi itu dijalankan secara online,” ucap ketua majelis hakim.

“Jadi kami juga tidak bisa mengabaikan fakta itu, bahwa sidang online harus dijalankan,” sambung ketua majelis hakim lagi.

Kemudian, Basri dan tim kuasa hukumnya berjumlah 4 orang yang hadir dalam persidangan merasa keberatan dan spontan pergi meninggalkan ruang sidang.

Sebelumnya, dalam persidangan pertama atas terdakwa Ketua Umum GNPK-RI Basri Budi Utomo didakwa atas kasus dugaan pencemaran nama baik Dandim 0712/Tegal yang telah digelar, Kamis (27/05/21), dan terdaftar dengan nomor perkara 48/Pid.Sus/2021/PN Tgl.

Pada perkara tersebut sidang digelar secara virtual dengan majelis hakim Toetik Ernawati.

Baca Juga :  Teekait Pernyataan SP, dan Dugaan Korupsi PT GCM.Ini Kata Kajari Inhil

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa Basri dengan pasal berlapis terkait pelanggaran Undang-undang ITE.

Dalam dakwaan yang dibacakan secara bergantian, JPU mendakwa Basri dengan pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 64 ayat 1.

“Atau dengan pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo pasal 64 ayat 1 KUHP Subsider pasal 15,” kata JPU.

Atau, kata JPU, didakwa dengan pasal 311 ayat 1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsider 310 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau pasal 207 KUHP Jo pasal 64 ayat (1). [Kasno, SH].

 

Sumber:PANJI

Red:HANSJATENG

 

Berita Terkait

Bravo, Satreskrim Polres Gayo Lues Kembali Amankan dua Pelaku Perjudian Online
Judi Tembak Ikan dan Mesin Slot Bebas Beroperasi di Wilayah Hukum Polsek Medan Sunggal
Dana Dimakan Marketing BCA Multifinance, Rekening Nasabah di Debit Bayar Cicilan
Diikat Ditembak Perut, Dipaksa Oknum Polisi PMJ Mengakui Mencuri Motor, Istri Korban Minta Keadilan
BIN Tangkap Peredaran Narkoba di Semarang, Bareskrim Polri Membenarkan Adanya Penangkapan
Gempuran Sabu di Ladang Ubi, Polsek Perdagangan Gagalkan Peredaran Narkotika, Satu Pelaku Jaringan Diringkus
Plt Pengulu Kute Lawe Kongker Hilir Laporkan Ketua LSMLIRA INDONESIA Aceh Tenggara ke Polisi
Heboh PT HIJ mengalami kerugian 122 juta perhari akibat pencurian tambang

Berita Terkait

Rabu, 1 Mei 2024 - 12:28 WIB

Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa Ringkus Tiga Orang Diduga Pelaku Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi

Selasa, 30 April 2024 - 19:59 WIB

Kapolsek Saribudolok Himbau Warga Jauhi Judi dan Narkoba dalam Kegiatan Binluh Sambang Desa

Selasa, 30 April 2024 - 13:18 WIB

Operasi GKN Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Amankan Dua Tersangka Bersama 7.55 gram Sabu

Selasa, 30 April 2024 - 12:10 WIB

Tingkatkan Semangat Nasionalisme Polsek Tanah Jawa dan Warga Gelar Nobar Semifinal Piala AFC 2024 Indonesia U-23 Vs Uzbekistan U-23

Jumat, 26 April 2024 - 04:32 WIB

Kasi Humas Polres Simalungun Bantah Tudingan PPWI tentang Kebohongan Publik dalam Berita Penangkapan Pelaku Pemerkosaan

Kamis, 14 Maret 2024 - 23:19 WIB

Kapolres Simalungun Hadiri Peresmian Inpres Untuk Perbaikan Jalan Daerah di Sumut Oleh Presiden RI Joko Widodo

Rabu, 13 Maret 2024 - 12:19 WIB

Kapolsek Saribudolok Gelar Buka Puasa Bersama di Mesjid Raya Saribudolok,Sampaikan Pesan Kamtibmas.

Senin, 11 Maret 2024 - 16:28 WIB

Jelang Ramadhan Polsek Tanah Jawa Gelar Bakti Sosial Gotong royong Pembersihan Mesjid Uswatun Hasanah

Berita Terbaru