Putusan PTUN Medan Tentang Sengketa Pemberhentian Perangkat Desa Masih Belum Dilaksanakan Oleh Kepala Desa Sambulu

LIA HAMBALI

- Redaksi

Selasa, 19 Oktober 2021 - 01:09 WIB

401,392 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Nisel, Agaranews.com
Berdasarkan hasil konfirmasi media agaranews.com kepada Perangkat Desa yang telah diberhentikan pada tanggal 02 April 2020 merasa tidak senang atas tanggapan Kepala Desa Sambulu pada saat penyerahan hasil keputusan PTUN Medan, sebab kejelasan tentang status mereka masih belum ada titik terangnya dari Kepala Desa Sambulu.

Maka diminta kepada Bapak Bupati Nias Selatan supaya keputusan PTUN tersebut segera dilaksanakan oleh Kepala Desa Sambulu Tolomano Halawa.
Perangkat Desa yang telah diberhentikan (02/4/2020) oleh Kepala Desa Sambulu atas nama Yuvensius Halawa, Fani Renita Anjelina, Famaha Halawa, Toloziduhu Halawa, Yudiana Halawa dan Memoris Halawa, meminta supaya segera hasil dari keputusan PTUN Medan dilaksanakan oleh Kepala Desa Sambulu sesuai dengan aturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Perangkat Desa yang diberhentikan oleh Kepala Desa Sambulu merasa tidak senang atas tindakan pemberhentian tersebut sehingga mengajukan perkara di PTUN Medan, akhirnya hasil putusan PTUN Medan mewajibkan kepada tergugat (Kepala Desa Sambulu) untuk mengembalikan para penggugat dalam kedudukan tugas dan fungsinya seperti semula.

Baca Juga :  MANTAN KETUA" KNPI, HUMBAHAS MARUSAHA LUMBANTORUAN ,IKUT PENCALONAN KEPALA DESA NAGASARIBU V

Oleh karena putusan PTUN Medan tersebut telah diserahkan kepada tergugat/pembanding dan  belum melaksanakannya dengan alasan bahwa masih ada beberapa prosedur yang harus dilaksanakan (ujar Kepala Desa Sambu-Red), maka penggugat/terbanding mempertanyakan  prosedur apa yang harus dilalukan oleh Kepala Desa Sambulu,..? (ujar terbanding – Red), namun tidak ada penjelasan yang jelas tentang prosedur yang dimaksud.

Dengan demikian penggugat/terbanding mengharapkan kepada Kepala Desa agar secepatnya melaksanan hasil keputusan PTUN Medan tentang pemberhentian Perangkat Desa Sambulu, dan selanjutnya penggugat/terbanding mengharapkan tindak lanjut dari PTUN Medan karena keputusannya belum dilaksanakan oleh Kepala Desa Sambulu, katanya diakhir konfirmasi Perangkat Desa Sambulu kepada media Agaranews.com Nisel pada Senin 18/10/2020. (Kabiro Nusel : Hulu )

Berita Terkait

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 16/TK Laksanakan Donor Darah di Perbatasan
Pengamanan Malam Minggu, Polres Simalungun Gelar Patroli Skala Besar di Lokasi Rawan
Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho Berpeluang Jabat Pj Gubernur Lampung
Panglima TNI Menghadiri Sertijab US Indopacom Commander di Hawaii, AS
Unik Diplomasi Peacekeeper Indonesia Satgas Yonmek TNI Konga XXIII-R/UNIFIL 2024
Polsek Kutabuluh Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas di Pagi Hari, Untuk Mewujudkan Kamseltibcarlantas
Sambang DDS, Bhabinkamtibmas Polsek Mardingding Ajak Masyarakat Tolak Narkoba
Sat Pam Obvit Polres Tanah Karo Laksanakan Patroli Siang Sambang Objek Vital

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 00:19 WIB

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 16/TK Laksanakan Donor Darah di Perbatasan

Sabtu, 4 Mei 2024 - 23:52 WIB

Pengamanan Malam Minggu, Polres Simalungun Gelar Patroli Skala Besar di Lokasi Rawan

Sabtu, 4 Mei 2024 - 23:22 WIB

Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho Berpeluang Jabat Pj Gubernur Lampung

Sabtu, 4 Mei 2024 - 23:10 WIB

Panglima TNI Menghadiri Sertijab US Indopacom Commander di Hawaii, AS

Sabtu, 4 Mei 2024 - 23:05 WIB

Unik Diplomasi Peacekeeper Indonesia Satgas Yonmek TNI Konga XXIII-R/UNIFIL 2024

Sabtu, 4 Mei 2024 - 22:30 WIB

Sambang DDS, Bhabinkamtibmas Polsek Mardingding Ajak Masyarakat Tolak Narkoba

Sabtu, 4 Mei 2024 - 22:27 WIB

Sat Pam Obvit Polres Tanah Karo Laksanakan Patroli Siang Sambang Objek Vital

Sabtu, 4 Mei 2024 - 22:23 WIB

Maksimalkan Upaya Preventif Pencegahan Gangguan Kamtibmas Khususnya Narkoba, Polres Tanah Karo Patroli Malam Hari

Berita Terbaru