Medan, AgaraNews. Com // Aliansi Masyarakat Sumatera Utara Bersih [AMSUB] Melayangkan Surat Permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kepada Ketua DPRD Kota Pematang Siantar berkaitan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan Tindak pidana korupsi serta penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang mana telah di temukan laporan ganti rugi atas tanah milik ibu Paima Simatupang di anggaran Pemko Pematang Siantar namun dalam hal ini yang bersangkutan tidak/ belum pernah menerima ganti rugi dari pemerintah Kota Pematang Siantar. Sesuai dengan sertifikat hak milik nomor 552 berukuran lebar 3 meter panjang lebih kurang 70 meter sudah di aspal dijadikan jalan umum tanpa di ketahui oleh pemilik tanah ibu Paima Simatupang dan sudah menjadi aset pemerintah kota pematang siantar. Maka dalam hal ini aliansi masyarakat Sumatera Utara bersih menduga Pemerintah Kota Pematang Siantar melalui bagian aset di duga melakukan tindakan pembayaran fiktif atas lahan tersebut karena ada keterangan yang timbul dari hasil rekapitulasi bahwa Tanah tersebut adalah hibah dari Panjaitan sedangkan di dalam anggaran tersebut menyebutkan bahwa tanah tersebut milik ibu Paima Simatupang, oleh sebab itu aliansi masyarakat sumatera utara bersih meminta ketua DPRD Kota Pematang Siantar untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat dan memanggil pemerintah kota pematang siantar serta pihak pihak yang terlibat dalam permasalahan lahan tanah untuk segera menyelesaikan permasalah tersebut, demikian disampaikan Apri Budi Ketum AMSUB pada Redaksi Media ini Selasa 20/12/2022 melalui sambungan telepon seluler nya. ( Lia Hambali)