Lahat, AgaraNews. Com // Sangat memprihatinkan sekali, dimana letak keadilan di Negeri ini….? Orang dianiaya sampai luka robek di bagian mulut, luka memar di bagian mata dan pipi, luka sayat di bagian perut kok di putuskan sebagai Tersangka pelaku penganiayaan.
Itulah derita yang dialami keluarga Arrafani ( 66 ) yang akrab di panggil Arpan, warga Desa Simpang Perigi, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera- Selatan, yakni orang tua dari korban penganiayaan yang bernama lengkap Anugra Mulyawan ( 22 ). Yang mana putera semata wayang yang masih berstatus Mahasiswa di sebuah Universitas di Provinsi Bengkulu tersebut dianiaya oleh temannya AG ( 23 ), pada bulan Oktober Tahun 2022 yang lalu.
Pihak Anugra melapor ke Polsek Ulu Musi, sementara AG melapor ke Polres Empat Lawang, hingga terjadilah Split.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Putusan Pengadilan Negeri ( PN ) Lahat, Selasa tanggal 07/02/2023Â dengan JPU Zainal Muttaqin Danawihardja, SH, Diaz Nurima Sawitri, SH ( Hakim Ketua ), Chrisinta Dewi Destiana, SH ( Hakim Anggota ) sungguh dirasakan tidak adil. Kenapa demikian, kok bisa di vonis hukuman penjara selama delapan bulan.
Kepada awak media Arpan menyatakan kekesalannya atas putusan tersebut. Menurut beliau puteranya semestinya dinyatakan bebas dalam ketuk palu pada sidang putusan tersebut. Sebab Anugrah itu betul- betul dianiaya oleh AG.
Terbukti dengan adanya luka di beberapa bagian tubuhnya dan di perkuat lagi dengan adanya Visum at Revertum dari pihak salah satu Rumah Sakit di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu.
Namun anehnya pihak penyidik Polres Empat Lawang kok bisa menerima laporan dari pihak AG yang Notabenenya banyak unsur rekayasa. Mulai dari bentuk luka kok bentuknya bulat seperti bekas sulutan rokok di bagian perut hingga saksi JM yang mengatakan dia melihat Anugra bawa sajam jenis taring babi.
Sementara itu pelaku penganiayaan ( AG ) juga di vonis hukuman penjara selama delapan bulan . Padahal jelas sekali menurut keterangan dua orang saksi ( KW dan NV ), yang mengatakan bahwa AG yang melakukan penganiayaan terhadap Anugra dengan sebilah sajam senis pisau berukuran kurang lebih satu jengkal.
Sementara dalam keterangannya, saksi JM mengatakan dia melihat Anugra menganiaya AG dengan sajam jenis taring babi. Padahal itu semua rekayasa belaka. Menurut Anugra, jangankan membawa sajam, membawa cincinpun tidak ada.
Semestinya di waktu sidang saksi, Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) untuk menetapkan tersangka baru atas keterangan palsunya, namun itu tidak di lakukan oleh Pak Hakim. Ada apa gerangan,,???
Di lain tempat, awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Adi Chandra, SH ( Lawyer Anugra ) Via WhatsAppnya beliau menyatakan sangat kecewa dan kesal dengan keputusan Pengadilan Negeri Lahat, kenapa hukuman bisa sama. Padahal keterangan saksi dan barang bukti dari pihak AG semua penuh dengan rekayasa. Ini sangat tidak adil tidak memperhatikan fakta di fisik, pungkas Adi Chandra.
( Amril Sy ).