Ajak Ketemuan Kemudian SA Melampiaskan Nafsu Bejatnya Terhadap Anak Dibawah Umur

Hidayat Desky

- Redaksi

Rabu, 13 Januari 2021 - 13:24 WIB

40329 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Musi Rawas, Agaranews.com.        Berinisial SA (29), dibekuk Unit PPA dan Tim Landak Satreskrim Polres Mura, sekitar pukul 16.00 WIB, Selasa (12/1/2021).

Tersangka asal warga Dusun VII, Desa Jajaran Baru, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, diringkus diduga mencabuli anak dibawah umur sebut saja, Bunga (13).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Septian sapaan tersangka tersebut, diduga melakukan aksi bejatnya terhadap korbannya yang masih duduk di kelas VII SMP, di dalam kebun karet Dusun VII, Desa Madang, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Mura, sekitar pukul 13.00 WIB, Rabu (13/12/2020).

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan saat dikonfirmasi membenarkan adanya perkara tersebut.

“Memang benar, namun tersangka sudah kami tahan dipolres,” kata Efrannedy melalui Alex, Rabu (14/1/2021).

Baca Juga :  Dr John Peter Kaban Kunjungi Kebun "Kurma Karo" dan Serahkan Buku Di desa Bunuraya

AKP Alex menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/ B-01 / I /2021/Sumsel / Res Mura, tanggal 11 Januari 2021.

Kejadian, pencabulan tersebut terjadi, bermula saat korban kenalan di Media Sosial (Medsos), Facebook.

Lalu tersangka, mengajak korban bertemu di pinggir jalan di Dusun VII Desa Madang, tersangka langsung membawa korban ke arah dalam kebun karet.

Didalam kebun karet tersebut, tersangka merayu korban dan secara paksa mencium korban, hingga memaksa korban untuk melakukan aksi bejatnya.

Usai melakukan aksinya, tersangka meninggalkan korban, dan akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Mura untuk diproses menurut hukum yang berlaku.

“Dari laporan korban, itula kami melakukan penangkapan terhadap tersangka,” jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Mahasiswa Pencinta Alam FP - UNA Bagikan Bibit Pohon Di Desa Marjanji Aceh Asahan

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka diringkus bermula anggota melakukan penyelidikan dan pengintain dimana keberadaan tersangka.

Setelah diketahui keberadaan tersangka, anggota langsung meringkus tersangka dan digelandang ke Unit PPA Polres Mura tanpa melakukan perlawanan.

Selain tersangka, anggota menyita BB diantaranya, satu helai jilbab warna biru, satu helai baju kaos olah raga lengan panjang warna kuning dan satu helai rok panjang warna biru.

“Tersangka, dijerat pasal 82 Jo Pasal 76 (E) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tutupnya.

Zainuri…

Berita Terkait

Ingatkan Peran Dansat, Kasad : Jadi Dansat Jangan Hanya Fotonya Saja,..!!!
Hadirkan Senyuman, Satgas Yonif 310/KK Sambangi Kampung Senggi
Satgas Yonif 509 Kostrad Laksanakan Ibadah di Gereja Bersama Masyarakat Papua
Percepat Pembangunan Gereja di Daerah Perbatasan, Satgas Yonif 122/TS Laksanakan Karya Bhakti Bersama Warga
Berikan Motivasi Belajar Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 111/KB Ajak Murid Sekolah Wujudkan Mimpi Dan Cita-Cita
Dandim 0418/Palembang Sambut Kedatangan Kasdam II/Sriwijaya Brigjen TNI Aminton Manurung, S.I.P Di Bandara SMB II Sriwijaya
Wujudkan Pendampingan Babinsa Bantu Warga Binaan Giling Padi
Kodim Boyolali Gelar Penyuluhan Tentang Penyakit Degeneratif

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 16:00 WIB

Ingatkan Peran Dansat, Kasad : Jadi Dansat Jangan Hanya Fotonya Saja,..!!!

Senin, 6 Mei 2024 - 15:56 WIB

Hadirkan Senyuman, Satgas Yonif 310/KK Sambangi Kampung Senggi

Senin, 6 Mei 2024 - 15:53 WIB

Satgas Yonif 509 Kostrad Laksanakan Ibadah di Gereja Bersama Masyarakat Papua

Senin, 6 Mei 2024 - 15:51 WIB

Percepat Pembangunan Gereja di Daerah Perbatasan, Satgas Yonif 122/TS Laksanakan Karya Bhakti Bersama Warga

Senin, 6 Mei 2024 - 15:43 WIB

Berikan Motivasi Belajar Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 111/KB Ajak Murid Sekolah Wujudkan Mimpi Dan Cita-Cita

Senin, 6 Mei 2024 - 15:20 WIB

Wujudkan Pendampingan Babinsa Bantu Warga Binaan Giling Padi

Senin, 6 Mei 2024 - 15:19 WIB

Kodim Boyolali Gelar Penyuluhan Tentang Penyakit Degeneratif

Senin, 6 Mei 2024 - 15:12 WIB

Yonif 754/ENK Lepas 57 Prajurit Untuk Berbakti Kepada Ibu Pertiwi

Berita Terbaru