Akibat Kerugian Materil Ketua MAA Badruzzaman Gugat Gubernur Aceh 10 Milyar

Hidayat Desky

- Redaksi

Selasa, 7 Juni 2022 - 22:58 WIB

40174 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh -|agaranews.com. Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Provinsi Aceh H. Badruzzaman Ismail, SH, M. Hum menggugat Gubernur Aceh Ir. Nova Iriansyah, MT dengan Gugatan Ganti Rugi atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum, dalam persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Selasa (07/06/2022).

Sidang perdana digelar dengan gugatan perdata ganti rugi terhadap Gubernur Aceh Nova Iriansyah yang diwajibkan melalui keputusan (inkrah) Mahkamah Agung, untuk segera mengukuhkan Ketua dan Pengurus MAA 2019-2023, yang diketuai H. Badruzzaman Ismail, SH, M.Hum.

Dasar Mahkamah Agung (MA), yang memutuskan bahwa Gubernur Aceh diwajibkan mencabut seluruh Surat Keputusannya, terhadap Pengangkatan Plt. Ketua MAA dari 2019, 2021, dan Surat Keputusan pengangkatan pengurus MAA 2021-2026.

Akan tetapi, Gubernur Aceh yang masa jabatannya akan berakhir pada 5 Juli 2022 mendatang hingga saat ini, Selasa 7 Juni 2022 sama sekali tidak melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diputuskan MA.

Gubernur Aceh dinilai tidak melaksanakan putusan hukum dan mengakibatkan kerugian materil bagi pengurus MAA hasil Mubes MAA 2018,

Berdasarkan hal tersebut Ketua MAA satu pekan lalu mendaftarkan tuntutannya kepada Gubernur Aceh pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh secara perdata untuk membayar kerugian penggugat akibat perbuatan tergugat sebesar Rp. 5.803.600.000 (lima milyar delapan ratus tiga juta enam ratus ribu rupiah) sebagai honor sejak Tahun 2019-2022.

Selain itu untuk kerugian immateril penggugat akibat seseorang melakukan perbuatan melawan hukum, tergugat wajib membayar terhadap penggugat sebesar RP. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).

Baca Juga :  Satreskrim Polresta Pati bekuk penadah barang curian

Kemudian Persidangan dihadiri oleh H. Badruzzaman Ismail, SH, M. Hum sebagai Penggugat, didampingi Izwar Idris SH, dari Lembaga Konsultan dan Bantuan Hukum Serambi Mekkah, dan Muaffah (urut 3 mewakili pihak Tergugat Gubernur Nova Iriansyah).

Setelah persidangan berlangsung Kedua belah pihak Tergugat dan Penggugat sepakat untuk mengikuti tahap mediasi dengan Hakim Mediator Hasanuddin SH, M.Hum yang ditunjuk oleh Majelis hakim.

Mediasi hanya bisa dilaksanakan di lokasi gedung Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada hari Selasa pekan depan, 14 Juni 2022 mulai pukul 09.00/10.00 pagi. Kemudian Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada Selasa, 19 Juli 2022. ujarnya [BZ]

Berita Terkait

Babinsa Koramil 418-08/Sako Gercep Bantu Pencarian Bocah Tenggelam Di Sungai Borang
Perkenalan Dengan Masyarakat Intan Jaya, Satgas Yonif 509 Kostrad Laksanakan Bakar Batu
Komunikasi Sosial Dilakukan Babinsa Dimanapun Dan Siapapun
Upaya Kolaboratif TNI dalam Mengurangi Risiko Kecelakaan di Panggul, Trenggalek
Aktif Dampingi Petani Jagung, Babinsa Koramil 0801/11 Donorojo Berharap Tingkatkan Hasil Panen
Kapolres Simalungun Hadiri Syukuran Hari Buruh 2024, Ribuan Buruh Bersatu Dalam Semangat Kemajuan Ekonomi
Yonif 751/VJS Ikut Andil Dalam Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Untuk Masyarakat di Puskesmas Distrik Sinak
DPD, Partai Nasdem Membuka Secara Resmi Pendaftaran Bagi Calon Kepala Daerah T.A 2024

Berita Terkait

Rabu, 1 Mei 2024 - 21:12 WIB

Babinsa Koramil 418-08/Sako Gercep Bantu Pencarian Bocah Tenggelam Di Sungai Borang

Rabu, 1 Mei 2024 - 21:07 WIB

Perkenalan Dengan Masyarakat Intan Jaya, Satgas Yonif 509 Kostrad Laksanakan Bakar Batu

Rabu, 1 Mei 2024 - 20:57 WIB

Upaya Kolaboratif TNI dalam Mengurangi Risiko Kecelakaan di Panggul, Trenggalek

Rabu, 1 Mei 2024 - 20:54 WIB

Aktif Dampingi Petani Jagung, Babinsa Koramil 0801/11 Donorojo Berharap Tingkatkan Hasil Panen

Rabu, 1 Mei 2024 - 20:50 WIB

Kapolres Simalungun Hadiri Syukuran Hari Buruh 2024, Ribuan Buruh Bersatu Dalam Semangat Kemajuan Ekonomi

Rabu, 1 Mei 2024 - 20:45 WIB

Yonif 751/VJS Ikut Andil Dalam Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Untuk Masyarakat di Puskesmas Distrik Sinak

Rabu, 1 Mei 2024 - 20:41 WIB

DPD, Partai Nasdem Membuka Secara Resmi Pendaftaran Bagi Calon Kepala Daerah T.A 2024

Rabu, 1 Mei 2024 - 20:39 WIB

Jaga Harkamtibmas, Polsek Mardingding Giatkan Patroli Malam 

Berita Terbaru