Langkat, Agaaranews.com – Personil polisi Polsek Padang Tualang yang dikomandoi AKP Tarmizi Lubis SH berhasil menangkap dua orang perempuan di sebuah rumah yang berada di Dusun V Mekar Hulu, Desa Alur Gadung, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara pada Rabu (19/5/2021) sekira pukul 14.30 WIB.
Diketahui kedua pelaku tersebut bernama Irawati alias Irma (37) dan Widiya Ningsih alias Widi (24), warga Dusun V Mekar Hulu, Desa Alur Gadung, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat.
Barang bukti yang turut diamankan yaitu satu paket Plastik klip besar bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu brutto 49.67 gram dan lakban bewarna hitam dan dibungkus Klip besar.
Kedua pelaku diketahui bertugas sebagai seorang kurir, yang nantinya barang haram tersebut akan mereka berikan kepada seorang bandar yang berinisial RK. Saat dilakukan penggerebekan dikamarnya secara spontan Irma sempat membuang barang bukti keluar melalui jendela.
Kapolsek Padang Tualang AKP Tarmizi Lubis SH saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya membenarkan penangkapan tersebut. “Ya mereka bertugas sebagai kurir baru pertama kalinya dan nantinya akan diupah RK sebesar 100 ribu rupiah. Saat kita lakukan pengejaran oleh RK, dirinya sudah melarikan diri,” pungkasnya. ( Heru SR/Red )