Medan, Agaraanews.com – Aliansi Masyarakat Sumatera Utara Bersih (AMSUB ) akan menyampaikan pendapat dimuka umum (unjuk rasa) Pada hari Kamis tanggal 21 Januari 2021 Bertempat di Gedung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Istana Negara dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (UU Kemerdekaan Berpendapat di Muka Umum). AMSUB memberitahukan kepada Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (POLDA Metro Jaya), bahwa kami akan melakukan unjuk rasa/demonstrasi damai demi memastikan penegakan hukum guna memberantas korupsi yang ada.
AMSUB menyoroti tentang adanya dugaan pengusaha perambahan hutan SM Karang Gading Timur Laut Desa Paluh Kurau Kecamatan Hamparan Perak dan Desa Karang Gading Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, serta perambahan hutan yang ada dibeberapa Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara ( Jalan Jahe Perbatasan Kabupaten Karo – Kabupaten Langkat ) yang berdasarkan pantauan dilapangan para mafia ini melakukan aktivitasnya secara ugal-ugalan, sehingga beralihfungsi menjadi Kebun kelapa sawit, persawahan, perladangan, tambak dan perkampungan sehingga merusak ekosistem hutan dan sangat merugikan Negara. Di Kabupaten Deli Serdang Ada 14 penggarap yang sudah puluhan tahun melakukan aktivitas perambahan dikawasan hutan dengan luas +/- 2.256 Ha.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Begitu juga hutan yang berada di Kabupaten Langkat, Kabupaten Karo banyaknya para pengusaha melakukan perambahan dikawasan hutan baik Hutan Produksi Terbatas, Hutan TNGL, TAHURA dan Hutan Produksi Tetap yang telah beralihfungsi menjadi Kebun Kelapa Sawit, kebun kopi dan telah pula berdiri villa – villa mewah yang ditenggarai milik pengusaha / mafia – mafia kayu yang diduga juga dibekingi oknum pejabat Pemprovsu dan aparat keamanan itu sendiri.AMSUB meminta kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Ibu Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.Sc untuk segera mencopot Kepala BKSDA Provinsi Sumatera Utara, Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah I dan Kepala Seksi Konservasi Wilayah I karena telah lalai dalam menjalankan tugas dan fungsinya serta tidak mampu dalam menyelesaikan permasalahan perambahan hutan yang ada di Sumatera Utara khususnya di Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Langkat dan Kabupaten Karo. Seperti yang tertuang dalam UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan serta UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.
AMSUB juga mencermati beberapa kasus Korupsi seperti di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Pangkalan Susu Kabupaten Langkat diduga PLTU memperkerjakan kembali para pensiun serta melahirkan anak perusahaan Indonesia Power dan Koperasi-Koperasi yang memonopoli pekerjaan ini terlihat seperti akal-akalan, sama halnya dengan kasus PELINDO I. Begitu juga dengan temuan AMSUB di DPRD Deli Serdang ada diduga kuat melakukan tindakan korupsi dan ini sudah kita sampaikan laporannya kepada KPK untuk segera memeriksa oknum-oknum DPRD Deli Serdang yang terkait sesuai dengan hukum yang berlaku, demikian disampaikan Apri Budi selaku Pengurus AMSUB Sumatera Utara kepada Redaksi Agaraanews.com Sumut, melalui pesan WA pada Minggu 17/1/2021 pagi.
Kor : Lia Hambali