Lauhanbatu, Sumut, Agaaranews.com –
Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang berhasil mengamankan empat orang yang diduga melakukan Pemerasan dengan Ancaman Kekerasan terhadap Ardi Sukma Nasution di wilkum Polsekta Kota Pinang.
Adapun pelaku berinisial GHS alias Ginda (19), AAPS alias Ali (17), DDRP alias (Doni) (16) dan IJ alias Irvan (19). Keempat pelaku merupakan warga Kota Pinang, ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP / 188 / X / Res.1.8./ 2020 / SPKT / SU / LBS / SEKTA KOTA PINANG, tanggal 22 Oktober 2020, pelapor an. Ardi Sukma Nasution.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, pada Kamis tanggal 22 Oktober 2020 sekira Pukul 21.00 Wib telah terjadi pemerasan dan Pengancaman terhadap seorang laki-laki yang bernama Ari Sukma Nasution (korban) tepatnya di jalan Labuhan Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), yang dilakukan oleh para pelaku yang tidak dikenal oleh korban.
Saat itu pelaku mengambil 1 Unit HP merk Redmi 5A warna Hitam dengan cara mengancam menggunakan Doubel Stick terbuat dari besi berwarna silver, dengan mengatakan kata – kata ancaman, “Serahkan HP mu atau kuhantam kau”.
Karena takut, sehingga korban terpaksa menyerahkan HP miliknya kepada tersangka, kemudian para tersangka langsung pergi.
Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polsekta Kotapinang.
Kapolsekta Kota Pinang, Kompol Semeon Sembiring mengatakan, pada hari Minggu tanggal 25 Oktober 2020 sekira pukul 01.45 Wib, Tekab Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Gunawan Sinurat berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka GHS, AAPS dan DDRP di Jalan Tomu Tua Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labusel.
“Ketika diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban Ari Sukma Nasution dan disita barang bukti dari tersangka berupa uang hasil penjualan HP merk Redmi 5A berwarna Hitam dan 1 buah double stick,” ungkap Kapolsekta, Selasa (27/10/2020).
Ditambahkan Kapolsekta, para tersangka menyebutkan bahwa HP korban dijual kepada IJ alias Irvan, selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap tersangka Irvan dan disita HP merk REDMI 5A.
Untuk keperluan penyidikan, keempat pelaku dan barang bukti diboyong ke Mapolsekta guna diproses sesuai hukum yang berlaku. (MFT)